Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Satresnarkoba Polres Kuansing Mengamankan Dua Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu
PELITARIAU,Kuansing-Unit Ops Satresnarkoba Polres Kuansing mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu an. AF als F, 21 Tahun, laki-laki, Wiraswasta, Desa Siberakun Kecamatan Benai dan an. AN als AY, (33) , laki-laki, Tani, Desa Talontam Kecamatan Benai Kabupaten Kuansing, di Desa Kampung Bareu Sentajo Kecamatan Sentajo Raya Kabuoaten Kuantan Singingi, Selasa (03/08/2021) sekira pukul 16.00 WIB.
Adapun barang Bukti yang diamankan dari pelaku adalah 1 (satu) paket berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,51 gram,1 (satu) unit HP Android warna merah, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Bead warna putih, 1 lembar timah rokok, 1(satu) unit Hp Android merk INFINIX warna putih.
Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP Preddy Jontara SH,MH, membenarkan penangkapan ini dan mengatakan awalnya Anggota Opsnal Satres Narkoba mendapat informasi dari Masyarakat
bahwa di Desa Kampung Baru Senjato Raya sering terjadi transaksi Narkoba.
Selanjutnya Kasat Narkoba memerintahkan Tim Opsnalnya untuk turun ke TKP yang dimaksud, untuk melakukan pengungkapan, kemudian bertempat di Desa Kampung Baru Sentajo Kecamatan Sentajo Raya dilakukan penghentian paksa terhadap 1 orang pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor an. AF als A selanjutnya Tim opsnal melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket berisikan Narkotika jenis sabu diatas tanah yang dibuang tersangka.
Kemudian pelaku menerangkan bahwa mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dari sdr. AN als A, kemudian dilakukan pengejaran terhadap sdr. A selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap sdr. AN di Desa Siberakun Kecamatan Benai Kabupaten Kuansing, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan tidak ditemukan barang bukti, selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing guna proses lebih lanjut, adapun pasal yang dikenakan terhadap tersangka adalah Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Jontara.**
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.









