Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Aksi Terekam CCTV
2 Tersangka Maling Motor Ditangkap Polisi
PELITARIAU, TELUKKUANTAN - Dua orang pelaku tindak Pidana pencurian masing-masing berinisial MF dan AS harus merasakan dinginnya ubin tahanan Polres Kuantan Sengingi.
MF dan AS berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Kuansing, Rabu (21/7/2021) lalu berbekal rekaman CCTV. Kedua pelaku diamankan di tempat terpisa.
MF merupakan pelaku pertama diamankan Satreskrim Polres Kuansing, di Simpang PTPT Desa Kampung Baru Sentajo, sekira pukul 16.30 WIB. Kemudian dilakukan pengembangan hingga AS juga diamankan di Desa Koto Teluk, Kecamatan Kuantan Tengah, sekira pukul 23.00 WIB.
Pelaku MF diketahui baru 2 bulan bebas dari lembaga pemasyarakatan Kelas IIB Telukkuantan, dengan perkara yang sama. Sedangkan AS juga pernah mengecap sebagai narapidana di lembaga pemasyarakatan.
Dalam kurun waktu 3 bulan, kedua pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 3 kali yaitu di depan toko Sepatu Lutfia Jalan Merdeka Kel. Pasar Talukkuantan, Kecamatan Kuantan Tengah, di Desa Sumber Datar, Kecamatan Singingi, dan di halaman parkir Klinik Romendo Desa Sukaraja, Kecamatan Logas Tanah Darat.
Namun MF dan AS tidak menyadari perbuatannya terekam CCTV yang ada disekitar lokasi kejadian, hingga kedua bisa diciduk Satreskrim Polres Kuansing.
Penangkapan pelaku ini dibenarkan Kapolres Kuansing, AKBP Henky Poerwanto, SIk melalui Kasubag Humas Polres Kuansing, AKP Tapip Usman.
Pada pelaku kata Tapip diamankan 1 set kunci T berikut sepeda motor yang dipakai untuk beraksi berupa Honda Beat dengan plat BM 2921 FU (plat palsu) sesuai rekaman CCTV.
Serta 3 unit sepeda motor hasil curian, salah satunya telah dijual daerah Timpeh Kabupaten Dhamasraya, Sumatera Barat, dan juga sepeda motor yang dipakai untuk beraksi, 1 unit sepeda motor curian lainnya saat ini masih dalam proses pengembangan penyelidikan.
Penangkapan pelaku dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Boy Marudut Tua, SH beserta 6 orang personil Satreskirm Polres Kuansing.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara. **Prc7
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.









