Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Surat Edaran Walikota
Warga di 67 Kelurahan Pekanbaru Dianjurkan Salat Idul Adha di Rumah
PELITARIAU, Pekanbaru - Hari raya Idul Adha 1442 Hijriah yang jatuh pada Selasa 20 Juli (besok), Pemerintah Kota Pekanbaru menganjurkan warga di 67 kelurahan melaksanakan Salat Id di rumah masing-masing.
Pemko Pekanbaru menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pedoman Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha di Tengah Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Hal ini disampaikan Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT. Dikatakann, SE tersebut merupakan tindaklanjut dari SK Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4805/2021 tentang Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial Dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Kemudian Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Menteri Dalam Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
"Selain itu juga, menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M," sebut Firdaus, Senin (19/7/2021) pagi.
Di dalam poin atau aturan dalam SE bernomor 003.2/SE/1015/2021 tersebut, ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi, diantaranya :
Wilayah kelurahan zona merah dan orange yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 tidak diizinkan menyelenggarakan Shalat hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau di masjid dan mushalla.
Warga di kelurahan setempat dapat melaksanakan Salat Idul Adha di rumah masing-masing guna menghindari penyebaran penularan Covid-19 dan mencegah terjadinya kerumunan.
Wilayah kelurahan zona kuning dan hijau yang ditetapkan oleh Satgas Penangan Covid-19, pelaksanaan Salat Hari Raya Idul Adha tetap diutamakan di rumah atau di masjid dan mushalla terdekat, dan tidak diizinkan diadakan di lapangan terbuka untuk menghindari penyebaran penularan Covid-19 serta terjadinya kerumunan. **Prc7
Diduga Jadi Korban Begal, Pria di Selatpanjang Akui Rekayasa Cerita Karena Terlilit Utang
PELITARIAU,Meranti - Kabar dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (cura.
Pemkab Meranti Terus Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK Atas Temuan Pada Dinas PUPR
PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menegaskan komitmenn.
Erry Gading : PT Pelindo dan PT Bumi Meranti Agar Duduk kembali dan Jangan Dibiarkan Berlarut
PELITARIAU,Meranti - Berlarut larutnya dan belum ada kesepakatan persoalan perja.
Bupati Asmar Sambut Konsulat Malaysia Pekanbaru, Kepulauan Meranti Bidik Penguatan Kerja Sama Lintas Negara
PELITARIAU,Meranti - Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, menyambut k.
Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Di Resmikan Polres Meranti Bukti Nyata Bakti Polri Untuk Masyarakat
PELITARIAU,Meranti - Polres Kepulauan Meranti kembali menunjukkan komitmennya da.
Meranti Perkuat Sinergi Dengan Samsat Untuk Dongkrak PAD Dari Pajak Kendaraan
PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti terus mencari terobo.









