• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1119 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2420 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2785 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5342 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2444 Kali

  • Home
  • Riau Raya

Pihak PKS PT SIPP Diminta Tak Benturkan Masyarakat Sakai dan Pemkab Bengkalis

Bambang S

Senin, 19 Juli 2021 11:29:34 WIB
Cetak
Pihak PKS PT SIPP Diminta Tak Benturkan Masyarakat Sakai dan Pemkab Bengkalis
Pemuda Sakai, Abdul Fais.

PELITARIAU, Pekanbaru - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bidang PPKLH  menyegel Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) di Duri.

Penyegelan sempat mendapat halangan dari masyarakat setempat dan sejumlah masyarakat Saksi Penyegelan dilakukan sebagai bentuk penyelamatan lingkungan yang dilakukan Kementerian Lingkungannya Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui BPPHKLHK. KLHK juga merekomendasikan kepada Bupati Bengkalis untuk memberikan  sanksi terhadap PKS PT SIPP.

Sanksi yang diberikan dalam bentuk penyegelan selama 6 bulan dan pihak PKS PT SIPP harus menyelesaikan 9 item sanksi yang diberikan oleh DLHK Kabupaten Bengkalis. Jika sudah dilaksanakan  maka operasional PKS PT SIPP dibuka kembali.

Pemuda Sakai, Abdul Fais, mendukung langkah pemerintah menyegel PKS PT SIPP. Dia juga menyesalkan adanya penolakan dari masyarakat di tempat operasional PKS PT SIPP dan sejauh masyarakat Sakai.

"Saya selaku pemuda Sakai dan juga pemuda setempat (areal PKS PT SIPP ) sangat menyayangkan aksi yang dilakukan oleh masyarakat tempatan dan sebagian masyarakat Sakai yang menghalangi petugas yang akan menyegel PKS PT SIPP," kata Abdul Fais, Ahad (18/7/2021).

Abdul Fais mengatakan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bengkalis adalah menjalani rekomendasi dari KLHK agar melakukan penegakan hukum.

Pasalnya, pabrik itu diduga melakukan pelanggaran berdasarkan hasil verfikasi dari KLHK Wilayah Sumatera. "Tentunya hal ini harus sama-sama kita dukung agar lingkungan di daerah kita aman dan tidak dirusak oleh perusahaan yang tidak bertanggung jawab," tutur Abdul Fais.

Kepada masyarakat setempat maupun masyarakat Sakai yang ikut di dalam aksi penolakan tersebut, Abdul Fais  berharap agar lebih jeli lagi menilai permasalahan. Pemerintah daerah  menerima arahan dari KLHK untuk menyelamatkan lingkungan.

"Kita harus dukung Pemkab Bengkalis. Jangan mau diadu domba dengan pemerintah dengan alasan lapangan pekerjaan hilang dan takut tidak dapat bekerja. Pemkab meneruskan imbauan dari KLHK RI," tutur Abdul Fais.

Kalau PKS PT SIPP serius ingin memperhatikan masyarakat, kata dia, mereka akan memperbaiki kesalahan - kesalahan yang terjadi di PKS tersebut dan akan berupaya agar PKS tetap beroperasi sesuai dengan prosedur dan undang - undang yang berlaku

"Saya melihat PKS PT SIPP seolah - olah ingin mengadu domba masyarakat Sakai dengan Pemkab Bengkalis. Kita selaku masyarakat sakai jangan mau dibodoh-bodohi oleh perusahaan yang tidak bertanggung jawab yang ingin mengambil keuntungan dengan cara yang licik," tutur dia.

Dia menyatakan, PKS PT SIPP sudah beroperasi sejak 5 tahun lalu. Pihak perusahaan baru mau melakukan MoU pelaksanaan CSR bersama masyarakat Sakai setelah bermasalah.

"Satu hari sebelum disegel, perusahaan baru sadar akan kepeduliannya terhadap masyarakat Sakai. Selama ini kemana saja," ungkap pemuda yang biasa disapa Fais ini.

Dia melihat ada upaya kejahatan yang akan dilakukan PKS PT SIPP dengan cara membuat masyarakat sebagai tameng dari permasalahannya. Menurutnya kalau perusahaan serius ingin beroperasi mereka pasti menaati aturan dan undang - undang yang berlaku dengan serius cepat dan tanggap.

"Kepada masyarakat Sakai yang menghalangi penyegelan PKS tersebut saya berharap agar dapat mempertimbangkan yang saya sampaikan. Karena menghalangi tindakan penegak hukum bisa terancam pidana penjara. Jangan khawatir kehilangan kerja tapi lebih khawatirlah atas kerusakan lingkungan kita," pungkas dia.

Sebelumnya diberitakan CAKAPLAH.com,  DLH Bengkalis menghentikan PKS PT SIPP karena sudah dua kali kolam limbah jebol hingga masuk ke pemukiman warga dan sudah beberapa kali diberikan sanksi. Penyegelan dilakukan langsung oleh rombongan DLH Bengkalis didampingi pihak Satpol PP dan Kepolisian pada Kamis (15/7/2021).

Namun untuk pemasangan plang penyegelan  oleh pihak DLH  dihadang dengan sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan Suku Sakai dan karyawan karena dianggap telah mengganggu mata pencarian mereka yang sudah bekerja di PKS SIPP. Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Bengkalis, Lamin saat ditemui menyebutkan pemasangan plang penyegelan kegiatan operasional produksi PKS PT SIPP berdasarkan surat keputusan dari Bupati Bengkalis.

"Masalah dihentikan operasional produksi di PKS PT SIPP terkait adanya permasalahan limbah atau pencemaran lingkungan," kata Lamin.

Ditambahkan Lamin, proses sanksi yang diberikan kepada PKS PT SIPP  masih dalam administrasi belum ditingkatkan ke pidana. Penyegelan berlakukan selama 6 bulan dan pihak PKS PT SIPP harus menyelesaikan 9 item sanksi yang diberikan oleh DLH Kabupaten Bengkalis. **prc4



Sumber : Cakaplah /  Editor : Orlando

[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Riau Raya

Meranti Perkuat Sinergi Dengan Samsat Untuk Dongkrak PAD Dari Pajak Kendaraan

Rabu, 08 Juli 2026 - 13:59:25 WIB

PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti terus mencari terobo.

Riau Raya

PT EMP Energi Gandewa Gelar Coffee Morning dan Ramah Tamah Bersama Insan Pers di Kecamatan Tampung Hulu

Rabu, 08 Juli 2026 - 12:49:37 WIB

PELITARIAU,  KAMPAR  – PT EMP Energi Gandewa kembali menunjukkan kom.

Riau Raya

Dua Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Meranti Bersama 9 Paket Sabu

Rabu, 08 Juli 2026 - 12:05:21 WIB

PELITARIAU,Meranti -  Komitmen Polres Kepulauan Meranti dalam memberantas p.

Riau Raya

Langkah Nyata Lapas Pekanbaru Tingkatkan Layanan Kesehatan Melalui Program Prolanis

Selasa, 07 Juli 2026 - 16:53:15 WIB

PELITARIAU, Pekanbaru – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan .

Riau Raya

Melalui Edukasi di Sekolah, Polres Kepulauan Meranti Perkuat Benteng Pelajar Dari Ancaman Narkoba

Selasa, 07 Juli 2026 - 16:09:42 WIB

PELITARIAU,Meranti - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Mer.

Riau Raya

Personel Sat PJR Ditlantas Polda Riau Bersama Lalin HK, Berjibaku Selamatkan Korban Kecelakaan di Tol Pekanbaru–Dumai

Selasa, 07 Juli 2026 - 11:41:01 WIB

PELITARIAU, PEKANBARU – Kesigapan personel Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR).

Terkini

  • +INDEX
Meranti Perkuat Sinergi Dengan Samsat Untuk Dongkrak PAD Dari Pajak Kendaraan
08 Juli 2026
PT EMP Energi Gandewa Gelar Coffee Morning dan Ramah Tamah Bersama Insan Pers di Kecamatan Tampung Hulu
08 Juli 2026
Dua Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Meranti Bersama 9 Paket Sabu
08 Juli 2026
SMK Telkom Pekanbaru Tatap Tahun Ajaran 2026/2027, Perkuat Sinergi Industri Cetak Lulusan Siap Kerja
08 Juli 2026
Langkah Nyata Lapas Pekanbaru Tingkatkan Layanan Kesehatan Melalui Program Prolanis
07 Juli 2026
Melalui Edukasi di Sekolah, Polres Kepulauan Meranti Perkuat Benteng Pelajar Dari Ancaman Narkoba
07 Juli 2026
Personel Sat PJR Ditlantas Polda Riau Bersama Lalin HK, Berjibaku Selamatkan Korban Kecelakaan di Tol Pekanbaru–Dumai
07 Juli 2026
GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia
07 Juli 2026
Bupati Meranti Minta DPR RI Tetapkan Kebijakan Afirmatif Dalam RUU Daerah Kepulauan
06 Juli 2026
Awali Pekan Dengan Energi Positif, Lapas Narkotika Rumbai Laksanakan Apel Pagi Senin Rutin
06 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Melalui Edukasi di Sekolah, Polres Kepulauan Meranti Perkuat Benteng Pelajar Dari Ancaman Narkoba
  • 2 Wakil Bupati Meranti Desak Roro Meranti-Kepri Segera Beroperasi
  • 3 Ketua PKC PMII Riau Mengutuk keras Terhadap Pengeroyokan Sekretaris PKC PMII Riau, Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku
  • 4 Pemkab Meranti Imbau OPD dan Pelaku Usaha Tolak Intimidasi Berkedok Permintaan Partisipasi
  • 5 Polres Kepulauan Meranti Gelar Sertijab Empat Pejabat Utama, Jimmy Andre Jabat Kasat Resnarkoba
  • 6 Hadiri Penutupan MTQ Riau ke-44, Wabup Muzamil Apresiasi Perjuangan Kafilah Kepulauan Meranti
  • 7 Khitanan Massal di Ponpes Darul Ulum, Pemkab Meranti Apresiasi Semangat Gotong Royong Bantu Masyarakat

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved