Pihak PKS PT SIPP Diminta Tak Benturkan Masyarakat Sakai dan Pemkab Bengkalis

Senin, 19 Juli 2021

Pemuda Sakai, Abdul Fais.

PELITARIAU, Pekanbaru - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bidang PPKLH  menyegel Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) di Duri.

Penyegelan sempat mendapat halangan dari masyarakat setempat dan sejumlah masyarakat Saksi Penyegelan dilakukan sebagai bentuk penyelamatan lingkungan yang dilakukan Kementerian Lingkungannya Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui BPPHKLHK. KLHK juga merekomendasikan kepada Bupati Bengkalis untuk memberikan  sanksi terhadap PKS PT SIPP.

Sanksi yang diberikan dalam bentuk penyegelan selama 6 bulan dan pihak PKS PT SIPP harus menyelesaikan 9 item sanksi yang diberikan oleh DLHK Kabupaten Bengkalis. Jika sudah dilaksanakan  maka operasional PKS PT SIPP dibuka kembali.

Pemuda Sakai, Abdul Fais, mendukung langkah pemerintah menyegel PKS PT SIPP. Dia juga menyesalkan adanya penolakan dari masyarakat di tempat operasional PKS PT SIPP dan sejauh masyarakat Sakai.

"Saya selaku pemuda Sakai dan juga pemuda setempat (areal PKS PT SIPP ) sangat menyayangkan aksi yang dilakukan oleh masyarakat tempatan dan sebagian masyarakat Sakai yang menghalangi petugas yang akan menyegel PKS PT SIPP," kata Abdul Fais, Ahad (18/7/2021).

Abdul Fais mengatakan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bengkalis adalah menjalani rekomendasi dari KLHK agar melakukan penegakan hukum.

Pasalnya, pabrik itu diduga melakukan pelanggaran berdasarkan hasil verfikasi dari KLHK Wilayah Sumatera. "Tentunya hal ini harus sama-sama kita dukung agar lingkungan di daerah kita aman dan tidak dirusak oleh perusahaan yang tidak bertanggung jawab," tutur Abdul Fais.

Kepada masyarakat setempat maupun masyarakat Sakai yang ikut di dalam aksi penolakan tersebut, Abdul Fais  berharap agar lebih jeli lagi menilai permasalahan. Pemerintah daerah  menerima arahan dari KLHK untuk menyelamatkan lingkungan.

"Kita harus dukung Pemkab Bengkalis. Jangan mau diadu domba dengan pemerintah dengan alasan lapangan pekerjaan hilang dan takut tidak dapat bekerja. Pemkab meneruskan imbauan dari KLHK RI," tutur Abdul Fais.

Kalau PKS PT SIPP serius ingin memperhatikan masyarakat, kata dia, mereka akan memperbaiki kesalahan - kesalahan yang terjadi di PKS tersebut dan akan berupaya agar PKS tetap beroperasi sesuai dengan prosedur dan undang - undang yang berlaku

"Saya melihat PKS PT SIPP seolah - olah ingin mengadu domba masyarakat Sakai dengan Pemkab Bengkalis. Kita selaku masyarakat sakai jangan mau dibodoh-bodohi oleh perusahaan yang tidak bertanggung jawab yang ingin mengambil keuntungan dengan cara yang licik," tutur dia.

Dia menyatakan, PKS PT SIPP sudah beroperasi sejak 5 tahun lalu. Pihak perusahaan baru mau melakukan MoU pelaksanaan CSR bersama masyarakat Sakai setelah bermasalah.

"Satu hari sebelum disegel, perusahaan baru sadar akan kepeduliannya terhadap masyarakat Sakai. Selama ini kemana saja," ungkap pemuda yang biasa disapa Fais ini.

Dia melihat ada upaya kejahatan yang akan dilakukan PKS PT SIPP dengan cara membuat masyarakat sebagai tameng dari permasalahannya. Menurutnya kalau perusahaan serius ingin beroperasi mereka pasti menaati aturan dan undang - undang yang berlaku dengan serius cepat dan tanggap.

"Kepada masyarakat Sakai yang menghalangi penyegelan PKS tersebut saya berharap agar dapat mempertimbangkan yang saya sampaikan. Karena menghalangi tindakan penegak hukum bisa terancam pidana penjara. Jangan khawatir kehilangan kerja tapi lebih khawatirlah atas kerusakan lingkungan kita," pungkas dia.

Sebelumnya diberitakan CAKAPLAH.com,  DLH Bengkalis menghentikan PKS PT SIPP karena sudah dua kali kolam limbah jebol hingga masuk ke pemukiman warga dan sudah beberapa kali diberikan sanksi. Penyegelan dilakukan langsung oleh rombongan DLH Bengkalis didampingi pihak Satpol PP dan Kepolisian pada Kamis (15/7/2021).

Namun untuk pemasangan plang penyegelan  oleh pihak DLH  dihadang dengan sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan Suku Sakai dan karyawan karena dianggap telah mengganggu mata pencarian mereka yang sudah bekerja di PKS SIPP. Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Bengkalis, Lamin saat ditemui menyebutkan pemasangan plang penyegelan kegiatan operasional produksi PKS PT SIPP berdasarkan surat keputusan dari Bupati Bengkalis.

"Masalah dihentikan operasional produksi di PKS PT SIPP terkait adanya permasalahan limbah atau pencemaran lingkungan," kata Lamin.

Ditambahkan Lamin, proses sanksi yang diberikan kepada PKS PT SIPP  masih dalam administrasi belum ditingkatkan ke pidana. Penyegelan berlakukan selama 6 bulan dan pihak PKS PT SIPP harus menyelesaikan 9 item sanksi yang diberikan oleh DLH Kabupaten Bengkalis. **prc4