Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Razia Hiburan Malam
Dua Pengunjung Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru Positif COVID-19
PELITARIAU, Pekanbaru - Satgas COVID-19 Kota Pekanbaru bersama aparat gabungan TNI dan Polri menggelar penertiban masyarakat dan pengelola tempat hiburan yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes). Hasilnya, ada dua orang yang dinyatakan positif COVID-19, Sabtu (17/7/2021) malam.
Dua pengunjung tersebut ditemukan saat berada di tempat hiburan malam (THM) CE-7, Jalan Cempaka, Kecamatan Sukajadi. Mereka dinyatakan positif, setelah petugas kesehatan melakukan pemeriksaan tes swab antigen.
Kasatpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang, melalui Kabid Ops Yendri Doni, Ahad (18/7/2021) mengatakan, setelah dipastikan positif, keduanya langsung diangkut untuk menjalani isolasi di Rusunawa.
“Sesuai intruksi pimpinan, dua orang positif ini langsung kita bawa ke Rusunawa untuk isolasi,” kata Yendri.
Sedangkan, untuk tindakan kepada pengelola CE-7, pihaknya memberikan dengan memberikan surat teguran. Terkait temuan dua pengunjung yang ditemukan positif di CE-7. Tempat hiburan ini, sebut Yendri diduga melanggar Surat Edaran tentang pengetatan PPKM mikro nomor 13/SE/SATGAS/2021.
Hal ini lanjut Yendri, sesuai aturan dalam edaran yang seluruh tempat hiburan tutup selama pengetatan PPKM mikro. Dalam surat edaran (SE) itu, ditegaskan penutupan tempat hiburan itu, tertulis pada angka 6 melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan terhadap tempat hiburan.
Pada Huruf C, dilakukan penutupan Hiburan Umum (Club malam, Diskotik, Rumah Bilyar, Gelanggang permainan ketangkasan elektronik, Futsal, Warnet)/PUB/KTV/ Layanan Hiburan Fasilitas Hotel.
“Kita bergerak sesuai SE. Sehingga tim gabungan datang ke sana (KTV CE7-red),” jelasnya.
Kegiatan lainnya, satgas juga memberikan sangsi serupa kepada pedagang kaki lima yang berjualan di simpang Jalan Cut Nyak Dien. Hasilnya dilakukan tes Swab antigen kepada 25 pedagang dan pengunjung dengan hasil keseluruhan non reaktif COVID-19.
Dalam hal ini, tindakan tegas dilakukan dengan pemblokiran NIK salah satu warga, karena dinilai tak kooperatif saat giat dilaksanakan. Tindakan tegas juga diberikan kepada delapan pembeli jus, Jalan Cut Nyak Dien dengan membersihkan halaman parkir kantor Satpol PP.
“Razia ini dilakukan sesuai intruksi Mendagri nomor 17 Tahun 2021 dan Intruksi Gubernur Riau nomor 122/IND/HK/2021 tentang perpanjangan PPKM mikro.
Serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 dan surat edaran Walikota pekanbaru nomor 13/SE/SATGAS/2021 tentang pengetatan aktivitas dan edukasi PPKM mikro Pekanbaru,” tegasnya.** Prc7
Melihat Kegiatan Rutin Perbaikan Jalan Oleh PT KAS di Batang Cenaku
PELITARIAU, Inhu - Ruas jalan lintas selatan (Jalinsel) di Kecamatan Batang Cena.
Kamis Barokah, Polsek Merbau Berikan Bantuan Sembako Kepada Anak Stunting
PELITARIAU, Meranti - Polsek Merbau laksankan Kegiatan rutin Kamis Barokah. Kegi.
Plt Bupati Asmar Temui Wamen Pertanian Majukan Pertanian di Meranti
PELITARIAU, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn).
Pimpin Upacara Hardiknas, Sekdako Pekanbaru Ajak Sukseskan Gerakan Merdeka Belajar
PELITARIAU, Pekanbaru - Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun S.STP M.A.
Berlangsung 5 Hari, Ini Rangkaian Raker Komwil I Apeksi di Pekanbaru
PELITARIAU, Pekanbaru - Rangkaian kegiatan Rapat Kerja Komisariat Wilayah I.
Silaturahmi ke LAM Riau, Muflihun: Datang Tampak Muka, Pulang Tampak Punggung
PELITARIAU , Pekanbaru - Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun bersam.