Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Razia Hiburan Malam
Dua Pengunjung Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru Positif COVID-19
PELITARIAU, Pekanbaru - Satgas COVID-19 Kota Pekanbaru bersama aparat gabungan TNI dan Polri menggelar penertiban masyarakat dan pengelola tempat hiburan yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes). Hasilnya, ada dua orang yang dinyatakan positif COVID-19, Sabtu (17/7/2021) malam.
Dua pengunjung tersebut ditemukan saat berada di tempat hiburan malam (THM) CE-7, Jalan Cempaka, Kecamatan Sukajadi. Mereka dinyatakan positif, setelah petugas kesehatan melakukan pemeriksaan tes swab antigen.
Kasatpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang, melalui Kabid Ops Yendri Doni, Ahad (18/7/2021) mengatakan, setelah dipastikan positif, keduanya langsung diangkut untuk menjalani isolasi di Rusunawa.
“Sesuai intruksi pimpinan, dua orang positif ini langsung kita bawa ke Rusunawa untuk isolasi,” kata Yendri.
Sedangkan, untuk tindakan kepada pengelola CE-7, pihaknya memberikan dengan memberikan surat teguran. Terkait temuan dua pengunjung yang ditemukan positif di CE-7. Tempat hiburan ini, sebut Yendri diduga melanggar Surat Edaran tentang pengetatan PPKM mikro nomor 13/SE/SATGAS/2021.
Hal ini lanjut Yendri, sesuai aturan dalam edaran yang seluruh tempat hiburan tutup selama pengetatan PPKM mikro. Dalam surat edaran (SE) itu, ditegaskan penutupan tempat hiburan itu, tertulis pada angka 6 melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan terhadap tempat hiburan.
Pada Huruf C, dilakukan penutupan Hiburan Umum (Club malam, Diskotik, Rumah Bilyar, Gelanggang permainan ketangkasan elektronik, Futsal, Warnet)/PUB/KTV/ Layanan Hiburan Fasilitas Hotel.
“Kita bergerak sesuai SE. Sehingga tim gabungan datang ke sana (KTV CE7-red),” jelasnya.
Kegiatan lainnya, satgas juga memberikan sangsi serupa kepada pedagang kaki lima yang berjualan di simpang Jalan Cut Nyak Dien. Hasilnya dilakukan tes Swab antigen kepada 25 pedagang dan pengunjung dengan hasil keseluruhan non reaktif COVID-19.
Dalam hal ini, tindakan tegas dilakukan dengan pemblokiran NIK salah satu warga, karena dinilai tak kooperatif saat giat dilaksanakan. Tindakan tegas juga diberikan kepada delapan pembeli jus, Jalan Cut Nyak Dien dengan membersihkan halaman parkir kantor Satpol PP.
“Razia ini dilakukan sesuai intruksi Mendagri nomor 17 Tahun 2021 dan Intruksi Gubernur Riau nomor 122/IND/HK/2021 tentang perpanjangan PPKM mikro.
Serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 dan surat edaran Walikota pekanbaru nomor 13/SE/SATGAS/2021 tentang pengetatan aktivitas dan edukasi PPKM mikro Pekanbaru,” tegasnya.** Prc7
Diduga Jadi Korban Begal, Pria di Selatpanjang Akui Rekayasa Cerita Karena Terlilit Utang
PELITARIAU,Meranti - Kabar dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (cura.
Pemkab Meranti Terus Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK Atas Temuan Pada Dinas PUPR
PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menegaskan komitmenn.
Erry Gading : PT Pelindo dan PT Bumi Meranti Agar Duduk kembali dan Jangan Dibiarkan Berlarut
PELITARIAU,Meranti - Berlarut larutnya dan belum ada kesepakatan persoalan perja.
Bupati Asmar Sambut Konsulat Malaysia Pekanbaru, Kepulauan Meranti Bidik Penguatan Kerja Sama Lintas Negara
PELITARIAU,Meranti - Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, menyambut k.
Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Di Resmikan Polres Meranti Bukti Nyata Bakti Polri Untuk Masyarakat
PELITARIAU,Meranti - Polres Kepulauan Meranti kembali menunjukkan komitmennya da.
Meranti Perkuat Sinergi Dengan Samsat Untuk Dongkrak PAD Dari Pajak Kendaraan
PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti terus mencari terobo.









