Pilihan
Ditanya Keseriusan Parpol Mengusung Elda Suhanura di Pilkada Inhu 2024
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Razia Hiburan Malam
Dua Pengunjung Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru Positif COVID-19
PELITARIAU, Pekanbaru - Satgas COVID-19 Kota Pekanbaru bersama aparat gabungan TNI dan Polri menggelar penertiban masyarakat dan pengelola tempat hiburan yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes). Hasilnya, ada dua orang yang dinyatakan positif COVID-19, Sabtu (17/7/2021) malam.
Dua pengunjung tersebut ditemukan saat berada di tempat hiburan malam (THM) CE-7, Jalan Cempaka, Kecamatan Sukajadi. Mereka dinyatakan positif, setelah petugas kesehatan melakukan pemeriksaan tes swab antigen.
Kasatpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang, melalui Kabid Ops Yendri Doni, Ahad (18/7/2021) mengatakan, setelah dipastikan positif, keduanya langsung diangkut untuk menjalani isolasi di Rusunawa.
“Sesuai intruksi pimpinan, dua orang positif ini langsung kita bawa ke Rusunawa untuk isolasi,” kata Yendri.
Sedangkan, untuk tindakan kepada pengelola CE-7, pihaknya memberikan dengan memberikan surat teguran. Terkait temuan dua pengunjung yang ditemukan positif di CE-7. Tempat hiburan ini, sebut Yendri diduga melanggar Surat Edaran tentang pengetatan PPKM mikro nomor 13/SE/SATGAS/2021.
Hal ini lanjut Yendri, sesuai aturan dalam edaran yang seluruh tempat hiburan tutup selama pengetatan PPKM mikro. Dalam surat edaran (SE) itu, ditegaskan penutupan tempat hiburan itu, tertulis pada angka 6 melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan terhadap tempat hiburan.
Pada Huruf C, dilakukan penutupan Hiburan Umum (Club malam, Diskotik, Rumah Bilyar, Gelanggang permainan ketangkasan elektronik, Futsal, Warnet)/PUB/KTV/ Layanan Hiburan Fasilitas Hotel.
“Kita bergerak sesuai SE. Sehingga tim gabungan datang ke sana (KTV CE7-red),” jelasnya.
Kegiatan lainnya, satgas juga memberikan sangsi serupa kepada pedagang kaki lima yang berjualan di simpang Jalan Cut Nyak Dien. Hasilnya dilakukan tes Swab antigen kepada 25 pedagang dan pengunjung dengan hasil keseluruhan non reaktif COVID-19.
Dalam hal ini, tindakan tegas dilakukan dengan pemblokiran NIK salah satu warga, karena dinilai tak kooperatif saat giat dilaksanakan. Tindakan tegas juga diberikan kepada delapan pembeli jus, Jalan Cut Nyak Dien dengan membersihkan halaman parkir kantor Satpol PP.
“Razia ini dilakukan sesuai intruksi Mendagri nomor 17 Tahun 2021 dan Intruksi Gubernur Riau nomor 122/IND/HK/2021 tentang perpanjangan PPKM mikro.
Serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 dan surat edaran Walikota pekanbaru nomor 13/SE/SATGAS/2021 tentang pengetatan aktivitas dan edukasi PPKM mikro Pekanbaru,” tegasnya.** Prc7
Kapolri Beri Penghargaan Casis Bintara Jari Putus Dibegal Masuk Bintara Polri
PELITARIAU, Com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan penghargaan k.
Tim Jum'at Curhat Polresta Pekanbaru, Gelar Jum'at Curhat Di Wilayah Hukum Polsek Senapelan
PELITARIAU, Pekanbaru - Tim Jum'at Curhat Polresta Pekanbaru gelar kegiatan Jum'.
Kepedulian Polda Riau Meneduhkan Korban Bencana Galodo Sumbar, Kapolres Ucapkan Terima Kasih
PELITARIAU, Sumbar - Bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Sumat.
Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong Hadiri, Rakor Pencegahan Korupsi Terintegrasi Wilayah Riau di Hotel The Premiere
PELITARIAU, Pekanbaru - Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong, S.IP., M.Si..
Pj Gubernur SF Hariyanto Ditunjuk Roni Rakhmat Sebagai Plt Kepala Disdik Riau
PELITARIAU, Pekanbaru - Penjabat (Pj) Gubernur Riau SF Hariyanto menunjuk K.
Sat Resnarkoba Bersama Polsek Rangsang Berhasil Ungkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu
PELITARIAU, Meranti - Satres Narkoba Polres Kepulauan Meranti kembali ungkap per.