• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1122 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2422 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2789 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5343 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2445 Kali

  • Home
  • Riau Raya
  • Pekanbaru

Catatan : Ilham Bintang

"Beyond Help" : Pandemi Covid19 Di Tanah Air

Ferry Anthony

Rabu, 14 Juli 2021 11:00:13 WIB
Cetak
Ilham Bintang

PELITARIAU, Pekanbaru - Kita kini sudah merasakan pengalaman sama dan merata. Setiap pagi buka Grup Whats Apps (WA), komunitas  apapun--hanya berita duka yang dominan. Tentang tokoh publik,  kawan, tetangga, sahabat, bahkan keluarga terdekat yang wafat. Sekurangnya,  pemberitahuan terpapar virus Covid19 sekeluarga, atau satu rumah. Dan, tidak bisa ditampung di RS, dan tidak bisa mendapatkan obat-obatan. Vaksin saja pun harus bayar kepada BUMN, kalau ingin cepat. 

Pengeras suara di komplek sudah sebulan aktif mengumumkan berita duka. Tiap waktu.  Semua itu telah terkonfirmasi dalam update data harian Satgas Covid 19 yang diumumkan ke publik. 

Dua hari berturut-turut, Senin - Selasa (12-13 Juli) ini saja, data penyebaran virus Covid19 di Tanah Air menembus angka 40 ribu kasus positif dengan kematian yang juga tinggi. Hari  Selasa (13/7) malah sebanyak 47.899 jiwa yang terpapar. Mengantarkan  Indonesia dua hari ini menempati  posisi tertinggi di dunia.  Lihat juga grafis beberapa lembaga dan instansi,  yang memperlihatkan kenaikan itu seperti peluru kendali  yang melesat  di sisi paling kanan grafik..

Itulah tampaknya dampak paling nyata dari  penyebaran virus Covid19 dari berbagai varian baru seperti yang dikemukakan parah ahli. Juga yang "diteriskkan" oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Peringatan itu  jelas  pesannya : agar pemerintah pusat mengendalikannya tidak dengan dengan cara-cara biasa. 

Begitu saja pun   ( rekor tertinggi dunia) bukanlah angka real di Tanah Air.  Dari 100 %  testing yang menghasilkan jumlah positif itu, 50 % nya testing di DKI. Sisa hasil testing diperoleh dari 33 provinsi yang jumlah penduduknya sekitar 250 juta jiwa. 

Mudah- mudahan angka itu bisa ditekan oleh PPKM Darurat yang datanya baru akan kita lihat 17 Juli. Memang benar data-data dua  minggu terakhir di Indonesia termasuk yang memecahkan rekor dunia, adalah perolehan sebelum PPKM Darurat yang dimulai 3 Juli lalu.

Kelemahan PPKM Darurat

Penetapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Darurat yang diberlakukan di Jawa - Bali, 3-20 Juli masih mengandung banyak kelemahan. 
Kita tahu perekonomian Indonesia secara Nasional lebih banyak digerakkan oleh sektor informal.  Pelaku sektor ini banyak yang berkegiatan sehari -hari hanya untuk merebut hidupnya hanya untuk hari itu saja. Pelaku ini tanpa kantor, lebih banyak bergerak di jalanan. 

Miris mengikuti  laporan pers yang memperlihatkan, selama PPKM Darurat sektor inilah yang sering secara frontal berhadapah dengan aparat keamanan di berbagai kota.  Dari penampakan beberapa video di lokasi kejadian, pedagang kaki lima itulah  yang paling menderita : lapak dan gardu atau kiosnya diobrak- abrik petugas tanpa ampun. Sehari-hari golongan pekerja sektor informal ini juga yang mendominasi antrean dan kerumunan di berbagai ruas jalan masuk kota -kota besar. Petugas mencegat mereka yang kebanyakan tidak bisa menunjukkan surat keterangan kerja dari kantor.

Sekedar mengingatkan, definisi pekerja informal menurut Badan Pusat Statistik ( BPS)  meliputi: (1) berusaha sendiri, (2) berusaha dibantu buruh tidak tetap/buruh tidak dibayar, (3) pekerja bebas di pertanian, (4) pekerja bebas di non pertanian, dan (5) pekerja keluarga/tak dibayar.
BPS mencatat tahun 2020 jumlah  golongan pekerja informal itu mencapai 74,04 (56,50 persen) dari  jumlah angkatan kerja 137,91 juta.

Sewajarnya  pemerintah memberikan  perhatian dengan membiayai kebutuhan pokok masyarakat golongan pekerja sektor informal itu selama masa PPKM Darurat. Sesuai dengan amanah Pasal 55 ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Bunyi  Ayat 1 Pasal 55 itu : "Selama masa karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat". 

Dalam banyak aturan yang diterbitkan pemerintah dalam rangka penanganan pandemi, hanpir kita tidak temukan  UU no 6/2018 menjadi dasar pertimbangan. Padahal, itulah UU terbaru mengenai kekarantinaan yang ditandatangani Presiden Jokowi.  

Malah, Ketua BNPB / Satgas Covid 19, Jendral Doni Monardo pernah mengusulkan merevisi Pasal 55 UU itu dengan alasan sulit diaplikasikan. ( CNN Indonesia, 18/12/20).

Padahal, pemerintah mau pakai  nama atau merek apapun  untuk pengendalian pandemi, PSBB, PPKM Mikro, PPKM Pengentalan, dan terbaru PPKM Darurat, tetap substansinya  pada pembatasan kegiatan masyarakat. Itu memang menjadi hak pemerintah sesuai pasal 14  Ayat 1 : " Dalam keadaan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang meresahkan dunia, Pemerintah Pusat dapat menetapkan Karantina Wilayah di Pintu Masuk".

 Dan, oleh sebab itu  menjadi kewajiban pemerintah pula untuk mengaplikasikan Pasal 1 Ayat 1 UU yang sama. Apalagi, Presiden Jokowi sendiri merasa iba terhadao kesulitan masyarakat untuk mencari nafkah  di masa PPKM Darurat, seperti dikutip Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Selasa (13/7). Kebetulan yang mengomandoi  PPKM Darurat Jawa -Bali adalah Luhut Binsar Panjaitan juga. Ayo! Tunggu apalagi. Jangan dibalik lagi. Lantaran Presiden iba pada kehidupan rakyat kecil, lalu buru-buru melonggarkan lagi PPKM yang sudah ketat. 

Itu jelas akan semakin membawa Indonesia menjadi negara "beyond help" dalam penanganan Covid19. Yang dalam terjemahan orang Betawi : Kagak ketulungan! **Rls



Sumber : JMSI /  Editor : Anthony

[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Riau Raya

Diduga Jadi Korban Begal, Pria di Selatpanjang Akui Rekayasa Cerita Karena Terlilit Utang

Rabu, 08 Juli 2026 - 23:29:54 WIB

PELITARIAU,Meranti - Kabar dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (cura.

Riau Raya

Pemkab Meranti Terus Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK Atas Temuan Pada Dinas PUPR

Rabu, 08 Juli 2026 - 22:41:21 WIB

PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menegaskan komitmenn.

Riau Raya

Erry Gading : PT Pelindo dan PT Bumi Meranti Agar Duduk kembali dan Jangan Dibiarkan Berlarut

Rabu, 08 Juli 2026 - 19:45:49 WIB

PELITARIAU,Meranti - Berlarut larutnya dan belum ada kesepakatan persoalan perja.

Riau Raya

Bupati Asmar Sambut Konsulat Malaysia Pekanbaru, Kepulauan Meranti Bidik Penguatan Kerja Sama Lintas Negara

Rabu, 08 Juli 2026 - 17:10:37 WIB

PELITARIAU,Meranti - Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, menyambut k.

Riau Raya

Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Di Resmikan Polres Meranti Bukti Nyata Bakti Polri Untuk Masyarakat

Rabu, 08 Juli 2026 - 16:53:25 WIB

PELITARIAU,Meranti - Polres Kepulauan Meranti kembali menunjukkan komitmennya da.

Riau Raya

Meranti Perkuat Sinergi Dengan Samsat Untuk Dongkrak PAD Dari Pajak Kendaraan

Rabu, 08 Juli 2026 - 13:59:25 WIB

PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti terus mencari terobo.

Terkini

  • +INDEX
Diduga Jadi Korban Begal, Pria di Selatpanjang Akui Rekayasa Cerita Karena Terlilit Utang
08 Juli 2026
Pemkab Meranti Terus Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK Atas Temuan Pada Dinas PUPR
08 Juli 2026
Erry Gading : PT Pelindo dan PT Bumi Meranti Agar Duduk kembali dan Jangan Dibiarkan Berlarut
08 Juli 2026
Bupati Asmar Sambut Konsulat Malaysia Pekanbaru, Kepulauan Meranti Bidik Penguatan Kerja Sama Lintas Negara
08 Juli 2026
Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Di Resmikan Polres Meranti Bukti Nyata Bakti Polri Untuk Masyarakat
08 Juli 2026
Meranti Perkuat Sinergi Dengan Samsat Untuk Dongkrak PAD Dari Pajak Kendaraan
08 Juli 2026
PT EMP Energi Gandewa Gelar Coffee Morning dan Ramah Tamah Bersama Insan Pers di Kecamatan Tapung Hulu
08 Juli 2026
Dua Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Meranti Bersama 9 Paket Sabu
08 Juli 2026
SMK Telkom Pekanbaru Tatap Tahun Ajaran 2026/2027, Perkuat Sinergi Industri Cetak Lulusan Siap Kerja
08 Juli 2026
Langkah Nyata Lapas Pekanbaru Tingkatkan Layanan Kesehatan Melalui Program Prolanis
07 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Erry Gading : PT Pelindo dan PT Bumi Meranti Agar Duduk kembali dan Jangan Dibiarkan Berlarut
  • 2 Bupati Asmar Sambut Konsulat Malaysia Pekanbaru, Kepulauan Meranti Bidik Penguatan Kerja Sama Lintas Negara
  • 3 Meranti Perkuat Sinergi Dengan Samsat Untuk Dongkrak PAD Dari Pajak Kendaraan
  • 4 Melalui Edukasi di Sekolah, Polres Kepulauan Meranti Perkuat Benteng Pelajar Dari Ancaman Narkoba
  • 5 Wakil Bupati Meranti Desak Roro Meranti-Kepri Segera Beroperasi
  • 6 Ketua PKC PMII Riau Mengutuk keras Terhadap Pengeroyokan Sekretaris PKC PMII Riau, Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku
  • 7 Pemkab Meranti Imbau OPD dan Pelaku Usaha Tolak Intimidasi Berkedok Permintaan Partisipasi

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved