Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Ternyata RUPBASAN Inhu Sudah Ada Sejak 2003
PELITARIAU, Rengat- Belum banyak yang tahu, ternyata Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) sudah ada sejak tahun 2003 lalu di Inhu. RUPBASAN ini adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan.
Di dalam Rubasan tersebut ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.
Kepala Rubasan Inhu Dasrianto SH ketika dijumpai Pelitariau.com Jum'at (6/2) diruang kerjanya mengatakan RUPBASAN dibentuk berdasarkan pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang menyatakan bahwa benda sitaan disimpan dalam rumah barang benda sitaan negara.
Yang selanjutnya dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) PP RI Nomor 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana disebutkan dalam Rubasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.
Dikatakanya, Setiap barang sitaan oleh negara untuk keperluan proses peradilan harus disimpan di Rubasan.Rubasan adalah satu-satunya tempat penyimpanan benda sitaan oleh negara, termasuk barang yang dirampas berdasarkan putusan hakim.
Sedangkan untuk pengeluaran barang rampasan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dilakukan atas permintaan jaksa secara tertulis dan Pemusnahan barang rampasan dilakukan oleh jaksa dan disaksikan oleh Kepala Rubasan.
Dasrianto juga mengatakan bahwasanya sejak tahun 2003
sudah ada Rubasan di Inhu yaitu di Rutan Rengat dan belum memiliki kantor sendiri.
"Kami sejak tahun 2003 sudah ada tetapi masih gabung di Rutan Rengat dan alhamdulillah pada tanggal 7 januari 2010 sudah mempunyai kantor sendiri" ungkap Dasrianto.
Ditambahkanya, di Provinsi Riau sendiri saat ini sudah ada 4 Rubasan yaitu di Pekanbaru, Rengat, Bengkalis dan Bangkinang.
Penulis: Muhammad Anshori
Editor : rio
Menyoal Aset Desa Pengalihan di Inhil, Masyarakat Sesalkan Tidak Bicarakan Uang Masuk Dinikmati Siapa ?
PELITARIAU, Inhil - Musyawarah tokoh masyarakat desa di Desa Pengalihan Kecamata.
Intelkam Polda Riau dan IPM Kolaborasi Wujudkan Pilkada 2024 Sejuk, Damai dan Kondusif
PELITARIAU, Bengkalis - Direktorat Intelkam Polda Riau silahturahmi dengan Ikata.
Tim Jum'at Curhat Sampaikan Pesan Kamtibmas di Wilkum Polsek Tenayan Raya
PELITARIAU , Pekanbaru - Tim Jum'at Curhat Polresta Pekanbaru melaksanakan progr.
Kababinminvetcad Kodam I/ Bukit Barisan Melaksanakan Kunjungan Kerja ke Kanminvet 23 Dumai
PELITARIAU, Dumai - Kamis 9 Mei 2024 Kababinminvetcaddam I/ Bukit Barisan Kolone.
Kanwil Kemenkumham Riau Lakukan Verifikasi Faktual di LBH Pena Riau
PELITARIAU, Inhu - Dalam meningkatkan akses terhadap bantuan hukum bagi masyarak.
Pimpin RUPS BUMD PT Bumi Meranti, Asmar Ingatkan Tertib Administrasi
PELITARIAU, Meranti - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn).