Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Ternyata RUPBASAN Inhu Sudah Ada Sejak 2003
PELITARIAU, Rengat- Belum banyak yang tahu, ternyata Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) sudah ada sejak tahun 2003 lalu di Inhu. RUPBASAN ini adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan.
Di dalam Rubasan tersebut ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.
Kepala Rubasan Inhu Dasrianto SH ketika dijumpai Pelitariau.com Jum'at (6/2) diruang kerjanya mengatakan RUPBASAN dibentuk berdasarkan pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang menyatakan bahwa benda sitaan disimpan dalam rumah barang benda sitaan negara.
Yang selanjutnya dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) PP RI Nomor 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana disebutkan dalam Rubasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.
Dikatakanya, Setiap barang sitaan oleh negara untuk keperluan proses peradilan harus disimpan di Rubasan.Rubasan adalah satu-satunya tempat penyimpanan benda sitaan oleh negara, termasuk barang yang dirampas berdasarkan putusan hakim.
Sedangkan untuk pengeluaran barang rampasan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dilakukan atas permintaan jaksa secara tertulis dan Pemusnahan barang rampasan dilakukan oleh jaksa dan disaksikan oleh Kepala Rubasan.
Dasrianto juga mengatakan bahwasanya sejak tahun 2003
sudah ada Rubasan di Inhu yaitu di Rutan Rengat dan belum memiliki kantor sendiri.
"Kami sejak tahun 2003 sudah ada tetapi masih gabung di Rutan Rengat dan alhamdulillah pada tanggal 7 januari 2010 sudah mempunyai kantor sendiri" ungkap Dasrianto.
Ditambahkanya, di Provinsi Riau sendiri saat ini sudah ada 4 Rubasan yaitu di Pekanbaru, Rengat, Bengkalis dan Bangkinang.
Penulis: Muhammad Anshori
Editor : rio
Khitanan Massal di Ponpes Darul Ulum, Pemkab Meranti Apresiasi Semangat Gotong Royong Bantu Masyarakat
PELITARIAU,Meranti - Sebanyak 68 anak mengikuti kegiatan khitanan massal yang di.
27 Personel Polres Kepulauan Meranti Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian
PELITARIAU,Meranti - Sebanyak 27 personel Polres Kepulauan Meranti menerima kena.
Waspada !!! Polres Meranti Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Catut Nama Kapolres dan Pejabat Kepolisian
PELITARIAU,Meranti - Kepolisian Resor (Polres) Meranti mengimbau masyaraka.
Menjaga Wajah Riau di Era fyp TikTok dan Gelombang K-Pop
PELITARIAU, PEKANBARU - Layar ponsel itu terus bergulir. Dalam hitung.
PWI Meranti Dukung Promosi Pariwisata Daerah
PELITARIAU,Meranti - Sinergi yang terjalin antara Persatuan Wartawan Indonesia (.
Kapolres Pelalawan Pimpin Upacara Sertijab 5 Pejabat, Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik
PELITARIAU, PELALAWAN – Kamis tgl 2 juli 2026 sekitar pukul 16.00 Wib ,Polres .









