• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1123 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2423 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2790 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5345 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2445 Kali

  • Home
  • Riau Raya
  • Pekanbaru

Surat Edaran Gubri

Perubahan Kedua Atas Pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021

Ferry Anthony

Rabu, 30 Juni 2021 18:24:30 WIB
Cetak
Perubahan Kedua Atas Pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021
Ilustrasi

PELITARIAU, Pekanbaru  - Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau Chairul Riski menyampaikan tentang perubahan kedua atas pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Riau nomor 115/SE/BKD/2021.

Ia menjelaskan bahwa SE tersebut telah mempedomani keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan aparatur Negeri dan Reformasi birokrasi Republik Indonesia Nomor 712 tahun 2021, Nomor 1 tahun 2021 dan Nomor 3 tahun 2021 tentang perubahan atas keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 642 tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 serta SE Gubernur Riau nomor 46/SE/2021 tentang perubahan atas pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2001.

"Sehubungan dengan itu perlu kita tegaskan kembali bahwa pelaksanaan cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku," kata Chairul Riski di Pekanbaru, Rabu (30/6/2021).

Untuk pemerintah Kabupaten/Kota dan perangkat daerah di lingkungan Provinsi Riau baik yang melaksanakan 5 hari kerja maupun 6 hari kerja. Bagi yang memberlakukan 6 hari kerja apabila ada hari Sabtu yang diapit oleh hari libur nasional atau hari cuti bersama dan hari Minggu.

"Maka hari Sabtu tersebut ditetapkan sebagai hari libur biasa dan jam kerja yang hilang diperhitungkan atau diganti dengan jam kerja pada hari kerja efektif Minggu berikutnya untuk memenuhi ketentuan jumlah jam kerja efektif dalam seminggu yaitu 37,5 jam," tambahnya

Pimpinan perangkat daerah diharapkan agar lebih meningkatkan kedisiplinan ASN dan memantau pelaksanaan hari yang diapit oleh hari libur nasional dan cuti bersama serta mengatur pemberian cuti secara profesional sehingga fungsi pelayanan tetap berfungsi secara optimal.

Ia menambahkan, pimpinan perangkat daerah yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat agar melakukan pengawasan dan penugasan secara efektif bagi ASN pada pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik dan lancar

Di dalam SE juga ditegaskan kepada ASN yang tidak menaati ketentuan masuk kerja tanpa keterangan yang jelas sebelum atau setelah melaksanakan hari libur nasional dan hari cuti bersama maupun yang diapit oleh hari-hari tersebut maka pejabat yang berwenang segera mengambil langkah-langkah penindakan disiplin dengan memberikan sanksi yang tegas.

Yang mana hal tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negara sipil dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Selain itu Pimpinan perangkat daerah di lingkungan pemerintah provinsi agar melakukan pelaporan administrasi disiplin aparatur sipil negara Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau bidang disiplin dan pengawasan," pungkasnya.**Prc7



Sumber : Pemprov Riau /  Editor : Anthony

[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Riau Raya

Diduga Jadi Korban Begal, Pria di Selatpanjang Akui Rekayasa Cerita Karena Terlilit Utang

Rabu, 08 Juli 2026 - 23:29:54 WIB

PELITARIAU,Meranti - Kabar dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (cura.

Riau Raya

Pemkab Meranti Terus Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK Atas Temuan Pada Dinas PUPR

Rabu, 08 Juli 2026 - 22:41:21 WIB

PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menegaskan komitmenn.

Riau Raya

Erry Gading : PT Pelindo dan PT Bumi Meranti Agar Duduk kembali dan Jangan Dibiarkan Berlarut

Rabu, 08 Juli 2026 - 19:45:49 WIB

PELITARIAU,Meranti - Berlarut larutnya dan belum ada kesepakatan persoalan perja.

Riau Raya

Bupati Asmar Sambut Konsulat Malaysia Pekanbaru, Kepulauan Meranti Bidik Penguatan Kerja Sama Lintas Negara

Rabu, 08 Juli 2026 - 17:10:37 WIB

PELITARIAU,Meranti - Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, menyambut k.

Riau Raya

Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Di Resmikan Polres Meranti Bukti Nyata Bakti Polri Untuk Masyarakat

Rabu, 08 Juli 2026 - 16:53:25 WIB

PELITARIAU,Meranti - Polres Kepulauan Meranti kembali menunjukkan komitmennya da.

Riau Raya

Meranti Perkuat Sinergi Dengan Samsat Untuk Dongkrak PAD Dari Pajak Kendaraan

Rabu, 08 Juli 2026 - 13:59:25 WIB

PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti terus mencari terobo.

Terkini

  • +INDEX
Diduga Jadi Korban Begal, Pria di Selatpanjang Akui Rekayasa Cerita Karena Terlilit Utang
08 Juli 2026
Pemkab Meranti Terus Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK Atas Temuan Pada Dinas PUPR
08 Juli 2026
Erry Gading : PT Pelindo dan PT Bumi Meranti Agar Duduk kembali dan Jangan Dibiarkan Berlarut
08 Juli 2026
Bupati Asmar Sambut Konsulat Malaysia Pekanbaru, Kepulauan Meranti Bidik Penguatan Kerja Sama Lintas Negara
08 Juli 2026
Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Di Resmikan Polres Meranti Bukti Nyata Bakti Polri Untuk Masyarakat
08 Juli 2026
Meranti Perkuat Sinergi Dengan Samsat Untuk Dongkrak PAD Dari Pajak Kendaraan
08 Juli 2026
PT EMP Energi Gandewa Gelar Coffee Morning dan Ramah Tamah Bersama Insan Pers di Kecamatan Tapung Hulu
08 Juli 2026
Dua Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Meranti Bersama 9 Paket Sabu
08 Juli 2026
SMK Telkom Pekanbaru Tatap Tahun Ajaran 2026/2027, Perkuat Sinergi Industri Cetak Lulusan Siap Kerja
08 Juli 2026
Langkah Nyata Lapas Pekanbaru Tingkatkan Layanan Kesehatan Melalui Program Prolanis
07 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Diduga Jadi Korban Begal, Pria di Selatpanjang Akui Rekayasa Cerita Karena Terlilit Utang
  • 2 Erry Gading : PT Pelindo dan PT Bumi Meranti Agar Duduk kembali dan Jangan Dibiarkan Berlarut
  • 3 Bupati Asmar Sambut Konsulat Malaysia Pekanbaru, Kepulauan Meranti Bidik Penguatan Kerja Sama Lintas Negara
  • 4 Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Di Resmikan Polres Meranti Bukti Nyata Bakti Polri Untuk Masyarakat
  • 5 Meranti Perkuat Sinergi Dengan Samsat Untuk Dongkrak PAD Dari Pajak Kendaraan
  • 6 Melalui Edukasi di Sekolah, Polres Kepulauan Meranti Perkuat Benteng Pelajar Dari Ancaman Narkoba
  • 7 Bupati Meranti Minta DPR RI Tetapkan Kebijakan Afirmatif Dalam RUU Daerah Kepulauan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved