Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Hukuman Mati
PN Bengkalis Vonis Mati 5 Kurir Narkoba
PELITARIAU, Bengkalis - Dalam sehari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis menjatuhkan vonis mati terhadap 5 terdakwa kurir narkoba.
Pada Sidang Pertama, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis menjatuhkan vonis terhadap DUL, AND dan NAS alias Nantan yang merupakan kurir Narkoba jenis sabu seberat 42 kilogram dan 23 ribu pil ekstasi, Senin (28/6/2021).
Vonis mati terhadap pelaku ini dibacakan Hakim Ketua Soni Nugraha, S.H, M.H didampingi dua Hakim Anggota Wimmi D. Simarmata S.H, M.H dan Ulwan Maluf, S.H secara daring di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Bengkalis.
Hukuman mati itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan mati.
Setelah menjatuhkan vonis mati terdakwa Nasrudin (NAS), Abdullah (Dul) dan Andika (AND), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis kembali membacakan putusan terhadap pelaku kejahatan narkoba lainnya dengan putusan yang sama.
Kali ini, putusan dibacakan Majelis Hakim, Ketua Ulwan Maluf didampingi dua hakim anggota Ignas Ridlo Anarki, S.H dan Belinda Rosa Alexandra, S.H di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Bengkalis, Senin (28/6/2021) malam.
Putusan itu dibacakan terhadap dua terdakwa Riki alias Riki Ninja dan Syafrudin. Pembacaan putusan terhadap pengendali dan kurir 52 kilogram sabu ini dibacakan terpisah.
Diketahui, terdakwa Syarifuddin diamankan petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) saat menyelundupkan barang haram 52 kilogram sabu dari Malaysia ke Bengkalis, beberapa waktu lalu.
Terdakwa Syarifuddin menjemput Narkoba dari Dumai ke Malaysia yang dikendalikan Riki Ninja. Di Malaysia bertemu seseorang yang tidak dia kenali dan menerima 50 bungkus (sabu) dalam kemasan teh cina.
Setelah menerima sabu puluhan kilogram itu, terdakwa membawanya ke Bengkalis lewat Pantai Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana dan akhirnya ditangkap petugas.
Petugas mendapati barang bukti di speedboat yang digunakan, dan terdakwa Syarifuddin ditangkap di kediamannya di Dumai setelah berupaya melarikan diri.
Pada sidang sebelumnya, terhadap terdakwa
Nasrudin (NAS), Abdullah (Dul) dan Andika (AND) diketahui secara sah dan menyakinkan terbukti melakukan kejahatan dan pemufakatan jahat menguasai dan mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 42 kilogram dan 23 ribu pil ekstasi.
Kasus ini terungkap saat petugas Polsek Bantan di backup Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis membekuk ketiga pelaku, Ahad (6/12/2020).
Petugas menyita 4 buah tas yang berisikan barang haram puluhan kilogram sabu dan ekstasi di speedboat saat berada di Bangsal Arang Perairan Sungai Jangkang, Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Narkoba tersebut berasal dari wilayah Malaysia. Petugas membekuk 3 orang pelaku yakni DUL, AND dan NAS serta barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 3 buah tas berisi 44 bungkus sabu, sebuah tas berisi 5 bungkus besar berisi ekstasi, 1 unit speed boat dan mesin tempel 60 PK dan 5 unit Ponsel. **Prc7
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.









