• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1178 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2574 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2943 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5516 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2485 Kali

  • Home
  • Riau Raya

Minta Klarifikasi Secara Jelas, Dewan Pendidikan Sesalkan Keputusan Disdik Tunda PPBD

Bambang S

Sabtu, 19 Juni 2021 18:56:32 WIB
Cetak
Minta Klarifikasi Secara Jelas, Dewan Pendidikan Sesalkan Keputusan Disdik Tunda PPBD
PPDB SLTA di Riau ditunda.

PELITARIAU, Pekanbaru - Dewan Pendidikan Provinsi Riau sangat prihatin dan menyesalkan keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau melakukan penundaan pelaksanaan PPDB SLTA Provinsi Riau Tahun Pelajaran 2021-2022.

PPDB SLTA seharusnya dijadwalkan tanggal 14 – 21 Juni 2021, namun ditunda untuk waktu yang akan diumumkan kemudian.

Ketua Dewan Pendidikan Riau, Zulkarnaen Noerdin mengatakan, bahwa pendidikan memegang peranan yang sangat penting untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Pendidikan merupakan wahana untuk meningkatkan dan mengembangkan kualitas sumber daya manusia.

Tak hanya itu, Pendidikan merupakan hak dasar bagi setiap warga Negara, maka peraturan tentang hak-hak warga negara atas pendidikan diatur dalam konstitusi sebagai bentuk jaminan kepastian hukum dan wujud pengakuan negara terhadap hak-hak warga negaranya.

"Penundaan pelaksanaan PPDB SLTA Provinsi Riau Tahun Pelajaran 2021/2022 yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi, bukanlah suatu persoalan yang dapat dianggap sepele dan tidak serius, justru adanya penundaan ini merupakan permasalahan sangat besar dan prinsipil mengingat kegiatan PPDB adalah kewajiban utama penyelenggara pendidikan (Dinas Pendidikan Provinsi Riau)," kata Zulkarnaen.

Sebagaiman diamanatkan oleh Undang Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat (1) “Setiap Warga Negara berhak mendapatkan pendidikan”. Jaminan hak memperoleh pendidikan ini dipertegas lagi dalam Undang Undang Nomor : 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang Undang Nomor : 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional khususnya Pasal 1 ayat (18) “Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh Warga Negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah”.

Adapun permasalahan prinsipil yang terjadi sebagai penyebab dari penundaan pelaksanaan PPDB ini l, kata Zulkarnaen adalah dikarenakan Dinas Pendidikan Provinsi Riau telah lalai dan cuai dalam perencanaan pendidikan Riau, sehingga kegiatan PPDB TP 2021/2022 tidak dianggarkan dalam APBD Provinsi Riau tahun 2021.

"Disdik lalai dan cuai," cakapnya.

Hal ini jelas kata Zulkarnaen, mengabaikan ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, khususnya Pasal 11 ayat (1) “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi” dan ayat (2) “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun”.

Persoalan prinsip lainnya, Dinas Pendidikan Provinsi Riau tidak hanya telah mengangkangi dan tidak menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan secara benar dan konsisten, bahkan lebih ironisnya mengangkangi peraturan perundang-undangan yang diterbitkan oleh oleh Gubernur dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, yakni Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan dan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOS Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2021 serta Peraturan Gubernur Riau Nomor : 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah Daerah dan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Nomor : Kpts. 452 /2021 tentang Juknis BOSDA Tahun 2021.

"Tersebab hal-hal tersebut, Dewan Pendidikan Provinsi Riau sebagaimana peran dan fungsi yang diamanatkan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas dan Permendikbud Nomo 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang satu diantaranya adalah melakukan pengawasan (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan, secara resmi menyampaikan surat permintaan klarifikasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau.

Jika mengurus kegiatan PPDB yang mudah ini saja seorang Kepala Dinas tidak becus, bagaimana mungkin dapat diharapkan untuk membuat terobosan-terobosan besar dan substansi maupun mendasar untuk memajukan dunia pendidikan dan meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan Riau," tegasnya.

Klarifikasi secara jelas dan komprehensif ujar Zulkarnaen, wajib dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau sebagai bentuk kewajiban dan tanggung moral maupun profesional kepada rakyat.

"Sekaligus ini sebagai pembelajaran bagi pejabat publik untuk serius dan tidak main-main dalam mengemban amanah jabatannya," tukasnya. **prc4



Sumber : Cakaplah /  Editor : Orlando

[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Riau Raya

Kejutan Hangat Kapolres Inhil Untuk Dandim 0314 di Hari Ulang Tahun ke-42, Wujud Soliditas TNI-Polri

Sabtu, 25 Juli 2026 - 01:02:20 WIB

PELITARIAU, TEMBILAHAN – Momen penuh kehangatan dan keakraban mewarnai Makodim.

Riau Raya

Audiensi Bupati Asmar Berbuah Komitmen BNPP RI Kawal Pembangunan Kawasan Perbatasan Meranti

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:28:17 WIB

PELITARIAU,Jakarta - Audiensi Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, de.

Riau Raya

Dua Terduga Pengedar Sabu Ditangkap di Banglas, Satresnarkoba Polres Meranti Amankan Barang Bukti

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:20:16 WIB

PELITARIAU,Meranti -  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulau.

Riau Raya

Perdagangan Karbon Diusulkan Jadi Solusi Ekonomi Pascapenutupan Panglong Arang di Kepulauan Meranti

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:09:07 WIB

PELITARIAU,Meranti -  Penutupan panglong arang ilegal di Kabupaten Kepulaua.

Riau Raya

Lapas Narkotika Rumbai Tebar Kepedulian Lewat Bhakti Sosial, Dukung 15 Program Aksi Kemenimipas 2026

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:49:18 WIB

PELITARIAU, Pekanbaru - Komitmen untuk menghadirkan pemasyarakatan yang humanis .

Riau Raya

Polsek Batang Cenaku Dampingi Petani Cabai, Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:16:04 WIB

PELITARIAU, Inhu - Bhabinkamtibmas Desa Aur Cina, Bripka Asril, melaksanakan pen.

Terkini

  • +INDEX
Kejutan Hangat Kapolres Inhil Untuk Dandim 0314 di Hari Ulang Tahun ke-42, Wujud Soliditas TNI-Polri
25 Juli 2026
Audiensi Bupati Asmar Berbuah Komitmen BNPP RI Kawal Pembangunan Kawasan Perbatasan Meranti
24 Juli 2026
Dua Terduga Pengedar Sabu Ditangkap di Banglas, Satresnarkoba Polres Meranti Amankan Barang Bukti
24 Juli 2026
Perdagangan Karbon Diusulkan Jadi Solusi Ekonomi Pascapenutupan Panglong Arang di Kepulauan Meranti
24 Juli 2026
Lapas Narkotika Rumbai Tebar Kepedulian Lewat Bhakti Sosial, Dukung 15 Program Aksi Kemenimipas 2026
24 Juli 2026
Polsek Batang Cenaku Dampingi Petani Cabai, Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
24 Juli 2026
39 Pejabat Pemko Pekanbaru Dilantik, Wali Kota Agung Nugroho Tekankan Pelayanan Masyarakat
24 Juli 2026
Kapolda Riau Turun Langsung ke Rohil Dua Kasus Perusakan Mangrove 118 Hektare Terbongkar, Dua Tersangka dan Dua Excavator Diamankan
24 Juli 2026
Tanamkan Tertib Lalin Sejak Dini, Satlantas Polres Inhil Sapa Ceria Anak TK Kemala Bhayangkari 07 Tembilahan Hulu
24 Juli 2026
Wabup Muzamil Ajak Masyarakat Doakan Perjuangan Percepatan Pembangunan Jembatan Selat Akar pada HUT ke-14 Tasik Putri Puyu
24 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dua Terduga Pengedar Sabu Ditangkap di Banglas, Satresnarkoba Polres Meranti Amankan Barang Bukti
  • 2 Perdagangan Karbon Diusulkan Jadi Solusi Ekonomi Pascapenutupan Panglong Arang di Kepulauan Meranti
  • 3 Wabup Muzamil Ajak Masyarakat Doakan Perjuangan Percepatan Pembangunan Jembatan Selat Akar pada HUT ke-14 Tasik Putri Puyu
  • 4 DPP PKB Lantik H. Asmar Sebagai Ketua DPC PKB Kepulauan Meranti Periode 2026–2031
  • 5 Aslim SPd MM : Berani Bertarung Untuk Berprestasi
  • 6 Kapolres Meranti Beri Kejutan Tumpeng ke Kejari di Hari Bhakti Adhyaksa
  • 7 Taufik Akbar Budak Meranti Perkuat Tim SMANOR SKO Riau Pada Liga Top Skor National Championship 2026

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved