• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1180 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2577 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2951 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5521 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2487 Kali

  • Home
  • Riau Raya

Kasasi KPK Dikabulkan, MA Vonis Suheri Terta 3 Tahun Penjara

Bambang S

Jumat, 04 Juni 2021 15:46:34 WIB
Cetak
Kasasi KPK Dikabulkan, MA Vonis Suheri Terta 3 Tahun Penjara
Suheri Terta.

PELITARIAU, Pekanbaru - Mahkamah Agung (MA) RI mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas vonis bebas Suheri Terta, terdakwa suap alih fungsi lahan hutan di Riau 2014. MA menyatakan Suheri Terta bersalah dan menghukumnya 3 tahun penjara.

"Permohonan kasasi tim JPU KPK dalam perkara terdakwa Suheri Terta diterima MA," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui pesan WhatsApp, Jumat (4/6/2021).

Ali mengatakan, tim JPU telah menerima petikan putusan kasasi Suheri Terta dari Panitera Muda Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Putusan kasasi tersebut dibacakan pada Selasa, 30 Maret 2021.

Dijelaskan, majelis hakim MA dalam amar putusan menyatakan Suheri Terta secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," tutur Ali.

MA memerintah Suheri Terta ditahan sesuai hukuman yang diberikan. "Tim Jaksa Eksekusi KPK akan segera melaksanakan putusan tersebut dengan memanggil yang bersangkutan untuk hadir di gedung KPK," kata Ali.

Dengan keluar putusan kasasi MA, maka status Suheri Terta jadi terpidana. "KPK mengimbau agar terpidana kooperatif hadir memenuhi panggilan Tim Jaksa Eksekusi dimaksud," pesan Ali.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu, Rabu (9/9/2020), menyatakan Suheri Terta tidak terbukti memberikan suap suap kepada mantan Gubernur Riau, Annas Maamun . Suheri Terta dibebaskan.

Perbuatan suap bermula dari pengajuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau oleh Gubernur Riau, Annas Maamun kepada Menteri Kehutanan tahun 2014. Rencana ini membuat Surya Darmadi (berkas terpisah) menemui Annas Maamun dan Kepala Dinas Kehutanan Riau Zulher.

Surya Darmadi ingin kebun milik perusahaannya Dulta Palma Group dikeluarkan dari kawasan hutan dalam RTRW. Lokasi perusaan ini ada di Kabupaten Indragiri Hulu.

JPU KPK dalam dakwaannya menyebut ada rencana memberikan uang Rp8 miliar kepada Annas Maamun. Di mana Rp3 miliar sebagai uang muka dan sisanya diberikan setelah RTRW disahkan menteri.

Uang Rp3 miliar diserahkan Suheri Terta sebagai legal perusahaan melalui perantara Gulat Medali Emas Manurung. Namun dalam persidangan, hanya Gulat yang menyatakan Annas Maamun menerima uang itu.

Kesaksian Gulat sudah dibantah Suheri Terta dan saksi lain tidak melihat adanya penyerahan uang itu. Sementara Annas Maamun, tidak mengingat apakah menerima uang karena dalam persidangan sering menyatakan lupa.

"Begitu juga dengan rekonstruksi yang dilakukan. Hanya berdasarkan kesaksian dari Gulat. Satu keterangan saksi saja (Gulat) tidak cukup sebagai alat bukti dan tidak memenuhi unsur sebagaiman" dakwaan JPU," kata Saut dalam amar putusan saat itu.

Tidak terima, JPU KPK mengajukan kasasi ke MA. Alasan di antaranya majelis hakim dalam putusannya tidak mempertimbangkan uang suap yang diterima Annas Maamun dari Gulat Medali Emas Manurung dan barang bukti uang yang disita dari Annas Maamun.

Uang suap itu diberikan oleh Suheri Terta selaku Legal Manager PT Duta Palma, kepada Gulat Medali Emas Manurung untuk selanjutnya diserahkan ke Annas Maamun. Uang itu berasal dari PT Duta Palma.

"Penerimaan uang oleh terpidana Annas Maamun melalui Gulat Medali Emas Manurung dan barang bukti berupa uang yang disita di perkara Annas Maamun yang dengan tegas dalam putusan majelis hakim tingkat MA terbukti sebagai uang yang diterima dari PT Duta Palma," jelas Ali ketika itu.

Penerimaan uang itu, juga diakui oleh Gulat Medali Emas Manurung dan Annas Maamun. "Mengakui menerima uang, adanya alat bukti surat serta petunjuk berupa rekaman percakapan yang terungkap di persidangan," ucap Ali. **prc4



Sumber : Cakaplah /  Editor : Orlando

[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Riau Raya

Mobilitas Warga Meningkat, Polantas Karib Hadir Hingga Malam Hari

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:56:45 WIB

PELITARIAU, Pekanbaru – Meningkatnya mobilitas masyarakat pada akhir pekan membuat Kota Pekanba.

Riau Raya

Kejutan Hangat Kapolres Inhil Untuk Dandim 0314 di Hari Ulang Tahun ke-42, Wujud Soliditas TNI-Polri

Sabtu, 25 Juli 2026 - 01:02:20 WIB

PELITARIAU, TEMBILAHAN – Momen penuh kehangatan dan keakraban mewarnai Makodim.

Riau Raya

Audiensi Bupati Asmar Berbuah Komitmen BNPP RI Kawal Pembangunan Kawasan Perbatasan Meranti

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:28:17 WIB

PELITARIAU,Jakarta - Audiensi Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, de.

Riau Raya

Dua Terduga Pengedar Sabu Ditangkap di Banglas, Satresnarkoba Polres Meranti Amankan Barang Bukti

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:20:16 WIB

PELITARIAU,Meranti -  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulau.

Riau Raya

Perdagangan Karbon Diusulkan Jadi Solusi Ekonomi Pascapenutupan Panglong Arang di Kepulauan Meranti

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:09:07 WIB

PELITARIAU,Meranti -  Penutupan panglong arang ilegal di Kabupaten Kepulaua.

Riau Raya

Lapas Narkotika Rumbai Tebar Kepedulian Lewat Bhakti Sosial, Dukung 15 Program Aksi Kemenimipas 2026

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:49:18 WIB

PELITARIAU, Pekanbaru - Komitmen untuk menghadirkan pemasyarakatan yang humanis .

Terkini

  • +INDEX
Mobilitas Warga Meningkat, Polantas Karib Hadir Hingga Malam Hari
25 Juli 2026
Kejutan Hangat Kapolres Inhil Untuk Dandim 0314 di Hari Ulang Tahun ke-42, Wujud Soliditas TNI-Polri
25 Juli 2026
Audiensi Bupati Asmar Berbuah Komitmen BNPP RI Kawal Pembangunan Kawasan Perbatasan Meranti
24 Juli 2026
Dua Terduga Pengedar Sabu Ditangkap di Banglas, Satresnarkoba Polres Meranti Amankan Barang Bukti
24 Juli 2026
Perdagangan Karbon Diusulkan Jadi Solusi Ekonomi Pascapenutupan Panglong Arang di Kepulauan Meranti
24 Juli 2026
Lapas Narkotika Rumbai Tebar Kepedulian Lewat Bhakti Sosial, Dukung 15 Program Aksi Kemenimipas 2026
24 Juli 2026
Polsek Batang Cenaku Dampingi Petani Cabai, Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
24 Juli 2026
39 Pejabat Pemko Pekanbaru Dilantik, Wali Kota Agung Nugroho Tekankan Pelayanan Masyarakat
24 Juli 2026
Kapolda Riau Turun Langsung ke Rohil Dua Kasus Perusakan Mangrove 118 Hektare Terbongkar, Dua Tersangka dan Dua Excavator Diamankan
24 Juli 2026
Tanamkan Tertib Lalin Sejak Dini, Satlantas Polres Inhil Sapa Ceria Anak TK Kemala Bhayangkari 07 Tembilahan Hulu
24 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Audiensi Bupati Asmar Berbuah Komitmen BNPP RI Kawal Pembangunan Kawasan Perbatasan Meranti
  • 2 Dua Terduga Pengedar Sabu Ditangkap di Banglas, Satresnarkoba Polres Meranti Amankan Barang Bukti
  • 3 Perdagangan Karbon Diusulkan Jadi Solusi Ekonomi Pascapenutupan Panglong Arang di Kepulauan Meranti
  • 4 Wabup Muzamil Ajak Masyarakat Doakan Perjuangan Percepatan Pembangunan Jembatan Selat Akar pada HUT ke-14 Tasik Putri Puyu
  • 5 DPP PKB Lantik H. Asmar Sebagai Ketua DPC PKB Kepulauan Meranti Periode 2026–2031
  • 6 Aslim SPd MM : Berani Bertarung Untuk Berprestasi
  • 7 Kapolres Meranti Beri Kejutan Tumpeng ke Kejari di Hari Bhakti Adhyaksa

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved