• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1122 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2422 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2789 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5343 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2445 Kali

  • Home
  • Riau Raya
  • Pekanbaru

Tekan Penyebaran Covid-19 Warga Pekanbaru harus Patuhi Peraturan ini Hingga 13 Juni 2021

M Lani

Senin, 31 Mei 2021 11:47:23 WIB
Cetak
Tekan Penyebaran Covid-19 Warga Pekanbaru harus Patuhi Peraturan ini Hingga 13 Juni 2021
Surat edaran Walikota Pekanbaru tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) dalam rangka perlindungan masyarakat dari penyebaran dan dampak Covid-19.

PELITARIAU,  Pekanbaru  -  Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan surat edaran tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) dalam rangka perlindungan masyarakat dari penyebaran dan dampak Covid-19.

Surat edaran dengan Nomor :1775/STP/SEKR/V/2021 itu, berlaku selama 14 hari. PPKM ini mulai diterapkan hari ini, 31 Mei hingga 13 Juni mendatang.

"PPKM ini diterapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru nomor 5 tahun 2021 tentang perlindungan masyarakat dari penyebaran dan dampak Corona Virus Disease 2019 serta mencermati perkembangan peningkatan kasus konfirmasi Positif Covid-19 dan menindaklanjuti arahan Satgas Covid-19 Provinsi Riau tanggal 28 Mei 2021 maka perlu upaya pengendalian penyebaran," tegas Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT.

Berikut isi poin Surat Edaran yang diterbitkan Pemko Pekanbaru:

1. Kegiatan Politik, Seni, Sosial, Budaya, Seminar, Lokakarya dan Resepsi keluarga yang dilakukan di dalam/di luar gedung pertemuan tidak diizinkan selama 14 (empat belas hari) terhitung mulai
tanggal 31 Mei 2021 s/d 13 Juni 2021

2. Kegiatan Akad Nikah hanya diizinkan dihadiri maksimal 20 orang (10 dari pihak laki-laki dan 10 orang dari pihak perempuan).

3. Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% (Tujuh puluh lima persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

4. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan selama 14 (empat belas hari) terhitung mulai tanggal 31 Mei 2021 s/d 13 Juni 2021 terhadap:

a. Kegiatan restoran, cafe dan tempat usaha makanan lainnya, diizinkan melayani pelanggan ditempat sampai dengan pukul 21.00 WIB (makan/minum di tempat sebesar 50% (lima puluh persen), untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;

b. Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/mall sampai dengan Pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; dan,

c. Penutupan pusat Rekreasi/Hiburan Umum (Club malam, Diskotik, Rumah Bilyar, Gelanggang permainan ketangkasan elektronik, Futsal, Warnet)/PUB/KTV/ Layanan Hiburan Fasilitas Hotel;

5. Mengizinkan tempat ibadah untuk melaksanakan kegiatan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen) dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;

6. Kegiatan fasilitas umum diizinkan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen);

7. Untuk sektor esensial seperti usaha kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi teknologi dan informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. (Ferry Anthony).



Sumber : Pemko /  Editor : Ferry Anthony

[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Riau Raya

Diduga Jadi Korban Begal, Pria di Selatpanjang Akui Rekayasa Cerita Karena Terlilit Utang

Rabu, 08 Juli 2026 - 23:29:54 WIB

PELITARIAU,Meranti - Kabar dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (cura.

Riau Raya

Pemkab Meranti Terus Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK Atas Temuan Pada Dinas PUPR

Rabu, 08 Juli 2026 - 22:41:21 WIB

PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menegaskan komitmenn.

Riau Raya

Erry Gading : PT Pelindo dan PT Bumi Meranti Agar Duduk kembali dan Jangan Dibiarkan Berlarut

Rabu, 08 Juli 2026 - 19:45:49 WIB

PELITARIAU,Meranti - Berlarut larutnya dan belum ada kesepakatan persoalan perja.

Riau Raya

Bupati Asmar Sambut Konsulat Malaysia Pekanbaru, Kepulauan Meranti Bidik Penguatan Kerja Sama Lintas Negara

Rabu, 08 Juli 2026 - 17:10:37 WIB

PELITARIAU,Meranti - Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, menyambut k.

Riau Raya

Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Di Resmikan Polres Meranti Bukti Nyata Bakti Polri Untuk Masyarakat

Rabu, 08 Juli 2026 - 16:53:25 WIB

PELITARIAU,Meranti - Polres Kepulauan Meranti kembali menunjukkan komitmennya da.

Riau Raya

Meranti Perkuat Sinergi Dengan Samsat Untuk Dongkrak PAD Dari Pajak Kendaraan

Rabu, 08 Juli 2026 - 13:59:25 WIB

PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti terus mencari terobo.

Terkini

  • +INDEX
Diduga Jadi Korban Begal, Pria di Selatpanjang Akui Rekayasa Cerita Karena Terlilit Utang
08 Juli 2026
Pemkab Meranti Terus Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK Atas Temuan Pada Dinas PUPR
08 Juli 2026
Erry Gading : PT Pelindo dan PT Bumi Meranti Agar Duduk kembali dan Jangan Dibiarkan Berlarut
08 Juli 2026
Bupati Asmar Sambut Konsulat Malaysia Pekanbaru, Kepulauan Meranti Bidik Penguatan Kerja Sama Lintas Negara
08 Juli 2026
Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Di Resmikan Polres Meranti Bukti Nyata Bakti Polri Untuk Masyarakat
08 Juli 2026
Meranti Perkuat Sinergi Dengan Samsat Untuk Dongkrak PAD Dari Pajak Kendaraan
08 Juli 2026
PT EMP Energi Gandewa Gelar Coffee Morning dan Ramah Tamah Bersama Insan Pers di Kecamatan Tapung Hulu
08 Juli 2026
Dua Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Meranti Bersama 9 Paket Sabu
08 Juli 2026
SMK Telkom Pekanbaru Tatap Tahun Ajaran 2026/2027, Perkuat Sinergi Industri Cetak Lulusan Siap Kerja
08 Juli 2026
Langkah Nyata Lapas Pekanbaru Tingkatkan Layanan Kesehatan Melalui Program Prolanis
07 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Erry Gading : PT Pelindo dan PT Bumi Meranti Agar Duduk kembali dan Jangan Dibiarkan Berlarut
  • 2 Bupati Asmar Sambut Konsulat Malaysia Pekanbaru, Kepulauan Meranti Bidik Penguatan Kerja Sama Lintas Negara
  • 3 Meranti Perkuat Sinergi Dengan Samsat Untuk Dongkrak PAD Dari Pajak Kendaraan
  • 4 Melalui Edukasi di Sekolah, Polres Kepulauan Meranti Perkuat Benteng Pelajar Dari Ancaman Narkoba
  • 5 Wakil Bupati Meranti Desak Roro Meranti-Kepri Segera Beroperasi
  • 6 Ketua PKC PMII Riau Mengutuk keras Terhadap Pengeroyokan Sekretaris PKC PMII Riau, Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku
  • 7 Pemkab Meranti Imbau OPD dan Pelaku Usaha Tolak Intimidasi Berkedok Permintaan Partisipasi

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved