Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Bolos pada Hari Pertama Masuk Kerja, Puluhan Tenaga Non PNS Meranti akan Diberhentikan
PELITARIAU, Meranti - Bupati HM Adil dan wakilnya AKBP (Purn) H Asmar, menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke semua OPD di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti, Senin (17/5/2021) pagi. Sidak ini untuk memantau langsung tingkat kehadiran pegawai pada hari pertama masuk kerja pasca cuti bersama Idul Fitri 1442 H.
Hasil sidak, diketahui banyak tenaga non PNS atau sering disebut honorer, tak masuk kantor. Selain itu, beberapa PNS juga ada yang tidak masuk. Padahal, bagi tenaga non PNS ini telah ada ancaman akan diberhentikan apabila tak masuk pada hari pertama kerja tanggal 17 Mei 2021.
Kepala BKD Alizar melalui Sekretaris Bakharuddin MPd ketika dikonfirmasi mengatakan, hasil rekap absensi di 10 OPD, setidaknya ada sekitar 20 orang tenaga non PNS tak masuk hari pertama. Hasil rekapan itu, tambah Bakharuddin, akan segera dilaporkan ke bupati.
"Hasil rekapan akan kami laporkan, selanjutnya beliau (bupati, red) akan memerintah kepada kepala OPD terkait untuk membuat SK pemberhentian terhadap nama-nama tersebut," ujar Bakharuddin.
Kata Bakharuddin lagi, sanksi pemberhentian bagi tenaga non PNS yang tidak masuk kerja pada hari pertama ini telah dituangkan dalam Surat Edaran nomor 800/BKD-PPK/V/2021/378. Surat edaran ini tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti serta libur hari raya Idul Fitri 1442 H/2021 bagi Pegawai Negeri Sipil dan tenaga non PNS di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti dalam masa Pandemi Covid-19.
Dimana, pada huruf (d) angka (3) surat edaran tersebut telah diatur sanksi berupa pemberhentian bagi tenaga non PNS yang tidak masuk kerja pada hari pertama pasca libur, yaitu tanggal 17 Mei 2021.
"Secara garis besarnya seperti itu (diberhentikan, red). Dimana, pada huruf (d) angka 3 surat edaran tersebut dibunyikan, tenaga non pns yang tak masuk kerja sebagaimana dimaksudkan pada angka (2) huruf (b) dikenakan sanksi berupa pemberhentian," ujar Bakharuddin lagi.
Sebelumnya, sejak Senin siang beredar video singkat di grup WA, Bupati Adil meminta salah seorang kepala OPD langsung memberhentikan tenaga non PNS yang tak masuk. Perintah itu disampaikan H Adil di hadapan PNS dan honorer. **prc4
Mobilitas Warga Meningkat, Polantas Karib Hadir Hingga Malam Hari
PELITARIAU, Pekanbaru – Meningkatnya mobilitas masyarakat pada akhir pekan membuat Kota Pekanba.
Kejutan Hangat Kapolres Inhil Untuk Dandim 0314 di Hari Ulang Tahun ke-42, Wujud Soliditas TNI-Polri
PELITARIAU, TEMBILAHAN – Momen penuh kehangatan dan keakraban mewarnai Makodim.
Audiensi Bupati Asmar Berbuah Komitmen BNPP RI Kawal Pembangunan Kawasan Perbatasan Meranti
PELITARIAU,Jakarta - Audiensi Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, de.
Dua Terduga Pengedar Sabu Ditangkap di Banglas, Satresnarkoba Polres Meranti Amankan Barang Bukti
PELITARIAU,Meranti - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulau.
Perdagangan Karbon Diusulkan Jadi Solusi Ekonomi Pascapenutupan Panglong Arang di Kepulauan Meranti
PELITARIAU,Meranti - Penutupan panglong arang ilegal di Kabupaten Kepulaua.
Lapas Narkotika Rumbai Tebar Kepedulian Lewat Bhakti Sosial, Dukung 15 Program Aksi Kemenimipas 2026
PELITARIAU, Pekanbaru - Komitmen untuk menghadirkan pemasyarakatan yang humanis .









