Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
JMSI Jatim: Media Harus Profesional Kode Etik Jurnalistik Akurat Berimbang Tidak Hoax
PELITARIAU, Surabaya - Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Jatim berkomitmen membantu media siber menjadi media profesional. Profesional ini untuk dua hal, yaitu bisnis dan konten jurnalistiknya.
"Ini tugas kami, JMSI Jatim, untuk membantu teman-teman media menjadi lebih baik dan profesional," kata Syaiful Anam, Sekretaris JMSI Jatim saat memberi materi dalam diskusi dengan KJL (Komunitas Jurnalis Lamongan), di Aula Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan, (5/5/2021). Pada acara yang diikuti 28 wartawan dari berbagai media ini, selain Syaiful Anam, juga hadir Kanthi Wiyoto (Wakil Ketua Bidang Pendataan Anggota dan Verifikasi) JMSI Jatim.
“Kami ingin meningkatkan profesionalisme wartawan dan perusahaan pers,” ujar Achmad Bisri, Ketua Komunitas Jurnalis Lamongan (KJL).
Bisri menilai JMSI Jatim dipandang punya kompetensi memberikan pencerahan karena 90 persen anggotanya sudah terverifikasi faktual dewan pers dan wartawannya kompeten karena sudah lulus UKW.
Syaiful Anam, menguraikan produk jurnalistik dapat dilihat dari dua hal : konten pemberitaan dan perusahaan pers.
“Pedoman konten pemberitaan wartawan khususnya pemula agar memahami dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik,” ujarnya. Misalnya beritanya akurat, berimbang, tidak hoax.
Sedangkan perusahaan pers, diuraikan Syaiful Anam sesuai UU Pers N0.40 Tahun 1999. Di antaranya berbentuk PT atau badan hukum berdasarkan perundangan, mencantumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka di medianya, dan persyaratan lainnya.
“Kompetensi wartawan dilakukan Dewan Pers dengan Uji Kompetensi Watawan. Demikian pula verifikasi perusahaan pers. Tetapi jika belum diverifikasi Dewan Pers namun perusahaan itu memenuhi syarat perusahaan pers sesuai UU di atas, maka tetap masuk produk pers,” ujarnya.
Sementara itu, Kanti Wiyoto menguraikan syarat-syarat verifikasi perusahaan media oleh Dewan Pers.
“Wartawan yang baik adalah yang profesional. Dia dinyatakan kompeten melalui UKW,” ujar Kanti.
Demikian pula perusahaan pers khususnya media online harus terdaftar di Dewan Pers.
Acara itu diakhiri dengan pemberian santunan kepada perwakilan anak yatim sebanyak 20 orang dari Yayasan Yatim Mandiri, dilanjutkan dengan buka puasa bersama anak yatim. **Prc6
GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia
PELITARIAU, JAKARTA — Perubahan paradigma pembangunan Indonesia di era pemerin.
Program JKN Terus Berkembang, BPJS Kesehatan Perkuat Layanan dan Tata Kelola
PELITARIAU, Jakarta - Program JKN menunjukkan perannya sebagai fondasi dalam mem.
Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau, Kapolda: Penghargaan Ini Milik Seluruh Personel
PELITARIAU, Bogor - Polda Riau menjadi salah satu dari 12 satuan ker.
Ketua JMSI Inhu Hotli Maruli Sirait Dinobatkan sebagai Tokoh Bisnis dan Advokasi Terbaik Daerah
PELITARIAU, Pekanbaru – Dedikasi dan konsistensi Ketua Jaringan Media Siber In.
Menko PMK:Tekankan Peran Keluarga Sebagai Benteng Perlindungan Anak
PELITARIAU, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebuday.
Gubernur Khofifah Terima Pengurus JMSI Jatim di Kantornya
PELITARIAU, Surabaya - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menerima pengurus.









