Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
KPK dan Polri Sedang "Berbalas Pantun"
Penangkapan Bambang Widjojanto Adalah Tindakan Berlebihan
PELITARIAU, Jakarta - Banyak pihak menyesalkan penangkapan terhadap komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto (BW). Penangkapan terhadap BW oleh penyidik Bareskrim Polri dan langsung ditetapkan sebagai tersangka dinilai terlalu prematur.
"Ya, mestinya tidak langsung tangkap, dipanggil biasa dulu untuk di BAP pemeriksaan sebagai saksi atau tersangka kan bisa," ujar Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, Seperti dilansir Okezone di Jakarta, Sabtu (24/1/2015).
Menurutnya, penangkapan terhadap seseorang hanya berlaku jika yang bersangkutan secara nyata tertangkap tangan melakukan kejahatan, atau dipanggil sebanyak dua kali oleh penyidik lalu mangkir tanpa alasan yang jelas.
"Jadi, penangkapan BW adalah tindakan berlebihan dan terkesan balas dendam. Sebaiknya Polri tidak melanjutkan dengan penahanan. Soal kemudian diperiksa lain waktu, ya silakan saja untuk diproses hukum," terangnya.
Boyamin yang juga kuasa hukum mantan Ketua KPK, Antasari Azhar ini menilai, penangkapan terhadap BW tidak sah dan semestinya bisa segera diajukan gugatan praperadilan yang dapat diwakili oleh LSM dan ormas maupun rakyat biasa.
"Kalau soal momentum apapun, KPK dan Polri saat ini sedang 'berbalas pantun'," tandasnya.***
Editor: Ramdana Yudha
Program Adhyaksa Awards, Barita Simanjuntak: Jaksa Berprestasi Harus Diberikan Kesempatan
PELITARIAU, Jakarta - Lima Dewan Pakar sedang menyeleksi nama-nama Jaksa berpres.
Kejagung Bongkar Kasus Mega Korupsi Tambang Timah, Begini Penjelasan Tenaga Ahli Jaksa Agung RI Barita Simanjuntak
PELITARIAU, Jakarta - Tim Jampidsus Kejaksaan Agung secara marathon melakukan pe.
Komisi Kejaksaan Apresiasi Gercep Kejagung Usut Korupsi Tambang Timah
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan peran lemba.
Dirjen PP Beri Masukan Dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa
PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesi terus melakukan pembenahan, kh.
Komjak Ingatkan Jaksa Untuk Patuhi Pasal 143 KUHAP, Terdakwa Berhak Terima Surat Dakwaan
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adh.
Hadapi Perusahaan Platform Digital, Dewan Pers Tak akan Tinggalkan Perusahaan Pers Berskala Kecil
PELITARIAU, Jakarta - Dewan Pers akan memberikan perhatian pada “Perusah.