Penangkapan Bambang Widjojanto Adalah Tindakan Berlebihan

Sabtu, 24 Januari 2015

KPK dan Polri sedang berbalas pantun (ilustrasi: Okezone)

PELITARIAU, Jakarta -  Banyak pihak menyesalkan penangkapan terhadap komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto (BW). Penangkapan terhadap BW oleh penyidik Bareskrim Polri dan langsung ditetapkan sebagai tersangka dinilai terlalu prematur.

"Ya, mestinya tidak langsung tangkap, dipanggil biasa dulu untuk di BAP pemeriksaan sebagai saksi atau tersangka kan bisa," ujar Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, Seperti dilansir Okezone di Jakarta, Sabtu (24/1/2015).

Menurutnya, penangkapan terhadap seseorang hanya berlaku jika yang bersangkutan secara nyata tertangkap tangan melakukan kejahatan, atau dipanggil sebanyak dua kali oleh penyidik lalu mangkir tanpa alasan yang jelas.

"Jadi, penangkapan BW adalah tindakan berlebihan dan terkesan balas dendam. Sebaiknya Polri tidak melanjutkan dengan penahanan. Soal kemudian diperiksa lain waktu, ya silakan saja untuk diproses hukum," terangnya.

Boyamin yang juga kuasa hukum mantan Ketua KPK, Antasari Azhar ini menilai, penangkapan terhadap BW tidak sah dan semestinya bisa segera diajukan gugatan praperadilan yang dapat diwakili oleh LSM dan ormas maupun rakyat biasa.

"Kalau soal momentum apapun, KPK dan Polri saat ini sedang 'berbalas pantun'," tandasnya.***

 

Editor: Ramdana Yudha