Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Sesuaikan Fakta Lapangan, Pemprov Riau Lakukan Peninjauan Kembali RTRW
PELITARIAU, Pekanbaru - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melakukan persiapan pelaksanaan peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau tahun 2018-2038, Selasa (27/4/2021) di kantor Gubernur Riau.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau, Mamun Murod mengatakan, perbaikan-perbaikan dan peninjauan kembali RTRW Riau sangat penting untuk menyesuaikan dengan fakta di lapangan.
"Berdasarkan pencermatan kami dari Dinas LHK ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam perubahan RTRW Riau tahun 2018-2038 itu," katanya.
Beberapa fakta lapangan yang perlu menjadi perhatian dalam perubahan RTRW diantaranya harus merujuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Karena dalam UU CK tidak ada terpisah lagi antara Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3K) dengan RTRW. Tetapi harus diintegrasikan menjadi satu kesatuan sehingga SK-nya satu saja," ujarnya.
Kemudian yang kedua, lanjut Murod,
melihat dan mempelajari dinamika masyarakat saat ini masih banyak area pemukiman masyarakat yang masuk di kawasan hutan.
"Dan ini sejalan dengan TORA yang sedang kita lakukan, tentu ini harus diinline-kan dengan tata ruang. Sehingga menjadi satu kesatuan yang datanya teupdate di RTRW," terangnya.
Selain itu, Murod juga menilai dengan merujuk dengan nomenklatur Menteri BPN/ATR. Terdapat nomenklatur yang berbeda dengan apa yang dituangkan di RTRW Riau Nomor 10 Tahun 2018 itu.
"Misalnya, hal yang menurut saya sangat krusial adalah kawasan perikanan yang di Riau cukup banyak. Tetapi tata ruang kita itu tidak ada," sebutnya.
Selain itu yang penting adalah masalah gambut. Dimana di Riau sebagian besar daerah gambut belum semua terakomodir di dalam tata ruang. Sehingga ini sering menjadi persoalan.
"Kemudian ada juga istilah outline di dalam RTRW yang menurut aturan tidak ada. Tentu ini bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi seperti Peraturan Menteri LHK dan peraturan pemerintah. Misalnya kalau kawasan HPK diperuntukan untuk pembangunan dan kehutanan. Sedangkan menurut tata ruang kita itu tidak bisa, sehingga menghambat pembangunan," cakapnya. **prc4
Mobilitas Warga Meningkat, Polantas Karib Hadir Hingga Malam Hari
PELITARIAU, Pekanbaru – Meningkatnya mobilitas masyarakat pada akhir pekan membuat Kota Pekanba.
Kejutan Hangat Kapolres Inhil Untuk Dandim 0314 di Hari Ulang Tahun ke-42, Wujud Soliditas TNI-Polri
PELITARIAU, TEMBILAHAN – Momen penuh kehangatan dan keakraban mewarnai Makodim.
Audiensi Bupati Asmar Berbuah Komitmen BNPP RI Kawal Pembangunan Kawasan Perbatasan Meranti
PELITARIAU,Jakarta - Audiensi Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, de.
Dua Terduga Pengedar Sabu Ditangkap di Banglas, Satresnarkoba Polres Meranti Amankan Barang Bukti
PELITARIAU,Meranti - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulau.
Perdagangan Karbon Diusulkan Jadi Solusi Ekonomi Pascapenutupan Panglong Arang di Kepulauan Meranti
PELITARIAU,Meranti - Penutupan panglong arang ilegal di Kabupaten Kepulaua.
Lapas Narkotika Rumbai Tebar Kepedulian Lewat Bhakti Sosial, Dukung 15 Program Aksi Kemenimipas 2026
PELITARIAU, Pekanbaru - Komitmen untuk menghadirkan pemasyarakatan yang humanis .









