Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dilecehkan Di Bus, Wanita Ini Seret Pelaku Pelecehan Ke Polisi
PELITARIAU - Aksi heroik ML (30) memang patut diacungi jempol. Wanita yang berprofesi sebagai karyawati ini kemarin Rabu (6/8) sempat dilecehkan oleh seorang pria berinisial RK (23) saat menumpangi bus Koantas Bima 509 jurusan Pasar Rebo-Lebak Bulus, dan berhasil menyeret pelaku ke polisi.
Saat berdiri di dalam bus yang penuh sesak, RK tertangkap basah mengeluarkan kemaluan dan menggesek-gesekkan ke bokong ML hingga cairan spermanya keluar.
"Pada saat korban sedang berdiri di depan tersangka kemudian karena bus tersebut penuh dan berdesakan kemudian tersangka mengeluarkan kemaluannya lalu menggesek-gesekan ke bokong korban hingga mengeluarkan sperma di bokong dan celana korban," kata Kepala Urusan Divisi Humas Polres Jaksel, AKP Agus Winarno di MaPolres Jakarta Selatan, Kamis (7/6), seperti dilansir merdeka.com.
Seketika itu juga, ML langsung menyadari ada cairan basah di celana bagian bokongnya. Saat melihat ke belakang, ternyata di celana tersangka juga basah dengan cairan yang sama.
Menurut Agus, ML di dalam bus sempat bertanya kepada RK perihal cairan itu.
"Ini (cairan) apa?" tanya ML dengan nada tinggi.
"Ini susu," jawab RK.
Sontak ML langsung marah dan memaki-maki RK karena sudah paham betul bahwa itu cairan sperma. "Saya ini sudah lama berumah tangga, jadi saya tahu ini (cairan) apa."
ML pun langsung menantang RK untuk menyelesaikan masalah tersebut di kepolisian terdekat. Karena takut dihakimi massa di dalam bus, RK langsung menuruti kemauan ML dan mereka berdua segera menuju ke pos polisi Pasar Minggu.
Sesampainya di sana dan diperiksa polisi, RK akhirnya mengaku salah dan langsung dibawa petugas ke Polres Jakarta Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dikenakan Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. (PR-cr.Ram)
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.








