• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1104 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2380 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2746 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5302 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2430 Kali

  • Home
  • Riau Raya
  • Kuantan Singingi

PN Tipikor Pekanbaru Gelar Sidang Pertama Kasus Ruang Pertemuan Hotel Kuansing Tahun Anggaran 2015

Levis Gianto

Kamis, 22 April 2021 23:39:21 WIB
Cetak
PN Tipikor Pekanbaru Gelar Sidang Pertama Kasus Ruang Pertemuan Hotel Kuansing  Tahun Anggaran 2015

PELITARIAU,Kuansing- Dua terdakwa dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)   Ruang Pertemuan Hotel Kuansing menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (22/04/2021).

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Iwan Irawan, SH, hakim anggota Yelmi SH, MH dan Adrian, SH,MH. Kemudian, dari pihak terdakwa di hadiri oleh Kuasa hukum Terdakwa.

Sidang hari ini dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuansing yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Imam Hidayat, SH., MH didepan hakim Tipikor Pekanbaru.

Dalam surat dakwaannya JPU Kejari Kuansing menyebutkan Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa Alfion Hendra bersama-sama dengan saksi Fahruddin dan Sdr. Robert Tambunan dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Ruang Pertemuan Hotel Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2015 tersebut dan berdasarkan Laporan Hasil penghitungan Atas Kerugian Keuangan Negara Dalam Rangka Penyidikan Dugaan Tindak pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pembangunan Ruang Pertemuan Hotel Kuansing Tahun Anggaran 2015 dari Ahli Penghitung Kerugian Keuangan Negara Universitas Tadulako Tahun 2020 didapatkan Total Kerugian Negara sebesar Rp. 5.050.257.046,21,- (lima milyar lima puluh juta dua ratus lima puluh tujuh ribu empat puluh enam koma dua puluh satu rupiah).

Selanjutnya di bacakan JPU, Bahwa perbuatan Terdakwa Alfion Hendra sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian untuk Terdakwa Fahruddin JPU menyebutkan, Bahwa perbuatan Terdakwa Fahruddin sebagai Kepala Dinas/PA/KPA Dinas CKTR Kabupaten Kuantan Singingi periode tahun 2013 s/d 2015 dalam hal Perencanaan Pekerjaan Pembangunan dimana Terdakwa Fahruddin, Tidak menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan dalam kegiatan Pembangunan Ruang Pertemuan Hotel Kuantan Singingi TA 2015 bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 172 Tahun 2014 :

Pasal 7 ayat (1), Organisasi Pengadaan Barang/Jasa untuk Pengadaan melalui Penyedia Barang/Jasa terdiri atas: huruf d Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.

Pasal 8 ayat (1), PA memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut: huruf e menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.

Pasal 18 ayat (5), Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempunyai tugas pokok dan kewenangan untuk :

Huruf a, melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak;

Huruf b, menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian; dan
Huruf c, membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.

Lebih lanjut di bacakan JPU, Bahwa perbuatan Terdakwa Fahruddin selaku PPK Kegiatan Pembangunan Ruang Pertemuan Hotel Kuantan Singingi Tahun 2015 yang menetapkan HPS pekerjaan Pembangunan Ruang Pertemuan Hotel Kuantan Singingi TA 2015 dengan menggunakan data/informasi yang tidak dapat dipertanggung-jawabkan bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 172 Tahun 2014 Pasal 66 :

Ayat (1), PPK menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Barang/Jasa, kecuali untuk Kontes/Sayembara.

Ayat (5), HPS digunakan sebagai:
Huruf a, alat untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya;
Huruf b, dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dan Pengadaan Jasa Konsultansi yang menggunakan metode Pagu Anggaran;

Dalam perkara tersebut. Terdakwa Fahruddin diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sebelumnya, Fahruddin dan Alfion Hendra di tetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kuansing dalam perkara proyek Pembangunan Ruang Pertemuan Hotel Kuantan Singingi Dengan Nomor Kontrak 64/Kontrak/CKTR/PA/2015/1794. Menelan biaya sebesar Rp. 13.100.250.800,- (tiga belas milyar seratus juta dua ratus lima puluh ribu delapan ratus rupiah). Saat selesai masa kontrak oleh PT. Betania Prima hanya mampu melaksanakan pekerjaan dengan bobot sebesar 44,501 persen.

Kemudian Kejari Kuansing telah menetapkan Fahruddin Kepala Dinas CKTR tahun 2015 dan Alfion Hendra 
Kabid Tata Bangunan dan Perumahan di Dinas CKTR tahun 2015 (selaku PPTK) sebagai tersangka.**



 Editor : Levis Gianto

[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Riau Raya

Komitmen Tanpa Toleransi, Seksi Kamtib Lapas Narkotika Rumbai Kembali Gelar Razia Rutin Blok Hunian

Jumat, 03 Juli 2026 - 00:59:55 WIB

PELITARIAU, Pekanbaru – Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Rumbai teru.

Riau Raya

Seluruh Fraksi DPRD Meranti Setujui Tiga Ranperda Pemkab Dibahas ke Tahap Lanjut, Sampaikan Beragam Catatan Strategis

Kamis, 02 Juli 2026 - 19:08:40 WIB

PELITARIAU,Meranti - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan M.

Riau Raya

Borong Dua Penghargaan, Polres Kepulauan Meranti Ukir Prestasi Pada Syukuran Hari Bhayangkara ke-80 Polda Riau

Kamis, 02 Juli 2026 - 19:03:55 WIB

PELITARIAU,Pekanbaru - Polres Kepulauan Meranti menorehkan prestasi membanggakan.

Riau Raya

Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan

Kamis, 02 Juli 2026 - 14:55:04 WIB

PELITARIAU, PEKANBARU – Polresta Pekanbaru kembali menorehkan prestasi membang.

Riau Raya

Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti

Rabu, 01 Juli 2026 - 21:12:34 WIB

PELITARIAU,Meranti - Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian Lembaga Adat Melayu Riau (.

Riau Raya

Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah

Rabu, 01 Juli 2026 - 18:00:58 WIB

PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama DPRD Kabupat.

Terkini

  • +INDEX
Komitmen Tanpa Toleransi, Seksi Kamtib Lapas Narkotika Rumbai Kembali Gelar Razia Rutin Blok Hunian
03 Juli 2026
Seluruh Fraksi DPRD Meranti Setujui Tiga Ranperda Pemkab Dibahas ke Tahap Lanjut, Sampaikan Beragam Catatan Strategis
02 Juli 2026
Borong Dua Penghargaan, Polres Kepulauan Meranti Ukir Prestasi Pada Syukuran Hari Bhayangkara ke-80 Polda Riau
02 Juli 2026
Program JKN Terus Berkembang, BPJS Kesehatan Perkuat Layanan dan Tata Kelola
02 Juli 2026
Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
02 Juli 2026
Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
01 Juli 2026
Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
01 Juli 2026
DPRD Kepulauan Meranti Buka Paripurna ke-5 Dan 3 Ranperda Usulan Pemda dan 4 Inisiatif Dewan Disampaikan
01 Juli 2026
Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
01 Juli 2026
Polres Kepulauan Meranti Peringati Hari Bhayangkara ke-80 Dengan Upacara Khidmat dan Penuh Makna
01 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Seluruh Fraksi DPRD Meranti Setujui Tiga Ranperda Pemkab Dibahas ke Tahap Lanjut, Sampaikan Beragam Catatan Strategis
  • 2 Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
  • 3 Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
  • 4 DPRD Kepulauan Meranti Buka Paripurna ke-5 Dan 3 Ranperda Usulan Pemda dan 4 Inisiatif Dewan Disampaikan
  • 5 Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
  • 6 Bupati Asmar Lantik 38 Pejabat di Pemkab Kepulauan Meranti, Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN
  • 7 Bupati Asmar Hadiri HUT Bhayangkara ke-80, Tegaskan Sinergi Polri dan Pemda Kunci Stabilitas Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved