Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Dugaan Kriminalisasi, Akmal SH: Kami Sudah Siapkan Langkah Hukum Atas Tuduhkan Kepada Klien Kami
PELITARIAU, Inhil - Terkait penangkapan Panglima ormas PAO, Anawawik dan tiga orang dari Kelompok Tani (Poktan) Usaha Maju Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri hilir (Inhil) Riau, yang di duga di kriminalisasi oleh Polres Inhil, Penasehat Hukum (PH) Pallapi Arona Ogi'e (PAO) dan Poktan dari Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI-Batas Indragiri) sudah membuat langkah hukum.
Tiga anggota Poktan Usaha Maju Desa Tanjung Simpang yang turut ditahan Polres Inhil diantaranya, Bolar, Thamrin dan M Jasmir, dugaan kriminalisasi yang dilakukan Polres Inhil berawal dari adanya ingkar janji penjualan Minyak Kotor (Miko) dari PT TH Indo Plantations (PT THIP) dengan Poktan Usaha Maju Tanjung Simpang.
Sedangkan tug boat dan tongkang milik PT THIP disebut ditahan itu, bukanlah ada penahanan, namun, saat itu tug boat yang menimpa empat kalien Penasehat Hukum (PH) Pallapi Arona Ogi'e (PAO) di Polres Inhil Akmal SH dari LBHI Batas Indragiri.
Demikian disampaikan disampaikan Direktur wilayah Inhil LBHI Batas Indragiri Akmal SH. "Konflik berawal dari, perjanjian pihak PT PHIP yang ingkar, setelah menggarap 800 ha lahan masyarakat Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran. Dalam perjanjianya "PT THIP berjanji melakukan kerjasama penjualan besi tua dan penjual Miko (CPO Asam tinggi,red)" namun perjalananya PT THIP hanya bekerja sama menjual besitua, sedangkan Miko dijual sendiri tanpa melibatkan kelompok tani yang memiliki 800 ha lahan perkebunan kelapa sawit yang dikuasai oleh PT THIP," kata Akmal.
LBHI Batas Indragiri menjadi penasihat hukum dari 4 orang tersangka yang diamankan Polres Inhil terkait konflik jual beli Miko PT THIP dengan kelompok tani Usaha Maju Desa Tanjung Simpang, 4 orang tersangka tersebut diantaranya Anawawik Panglima ormas PAO, dan tiga orang dari kelompok tani, Bolar, Thamrin dan M Jasmir.
"Tadi pagi tadi saya sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan permohonan gelar perkara dan ke Polres Inhil, terhadap 4 orang klien" kata Akmal SH.
Akmal menjelaskan, ormas PAO juga sudah menyerahkan permohonan pendampingan penasehat hukum atas perkara yang menjerat Panglima ormas PAO. "Kami sudah menyiapkan langkah langkah hukum atas apa yang dituduhkan kepada klien kami, kami menduga ada kriminalisasi terhadap klien kami," ujar Akmal.
Konflik Poktan Usaha Maju Tanjung Simpang terjadi karena selama ini pihak PT THIP tidak punya itikad bahwa dalam merealisasikan Momerendun of Understanding (MoU) dengan Poktan yang diwakili Pemkab Inhil terkait penjualan MIKO yang termasuk dalam poin MoU tersebut. **Prc
Dandim 0301 Pekanbaru Hadiri Jamuan Makan Malam Rakernas Korwil I APEKSI
PELITARIAU , Pekanbaru - Komandan Kodim 0301 Pekanbaru Kolonel Inf Sri Marantika.
Melihat Kegiatan Rutin Perbaikan Jalan Oleh PT KAS di Batang Cenaku
PELITARIAU, Inhu - Ruas jalan lintas selatan (Jalinsel) di Kecamatan Batang Cena.
Kamis Barokah, Polsek Merbau Berikan Bantuan Sembako Kepada Anak Stunting
PELITARIAU, Meranti - Polsek Merbau laksankan Kegiatan rutin Kamis Barokah. Kegi.
Plt Bupati Asmar Temui Wamen Pertanian Majukan Pertanian di Meranti
PELITARIAU, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn).
Pimpin Upacara Hardiknas, Sekdako Pekanbaru Ajak Sukseskan Gerakan Merdeka Belajar
PELITARIAU, Pekanbaru - Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun S.STP M.A.
Berlangsung 5 Hari, Ini Rangkaian Raker Komwil I Apeksi di Pekanbaru
PELITARIAU, Pekanbaru - Rangkaian kegiatan Rapat Kerja Komisariat Wilayah I.