Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dugaan Kriminalisasi, Akmal SH: Kami Sudah Siapkan Langkah Hukum Atas Tuduhkan Kepada Klien Kami
PELITARIAU, Inhil - Terkait penangkapan Panglima ormas PAO, Anawawik dan tiga orang dari Kelompok Tani (Poktan) Usaha Maju Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri hilir (Inhil) Riau, yang di duga di kriminalisasi oleh Polres Inhil, Penasehat Hukum (PH) Pallapi Arona Ogi'e (PAO) dan Poktan dari Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI-Batas Indragiri) sudah membuat langkah hukum.
Tiga anggota Poktan Usaha Maju Desa Tanjung Simpang yang turut ditahan Polres Inhil diantaranya, Bolar, Thamrin dan M Jasmir, dugaan kriminalisasi yang dilakukan Polres Inhil berawal dari adanya ingkar janji penjualan Minyak Kotor (Miko) dari PT TH Indo Plantations (PT THIP) dengan Poktan Usaha Maju Tanjung Simpang.
Sedangkan tug boat dan tongkang milik PT THIP disebut ditahan itu, bukanlah ada penahanan, namun, saat itu tug boat yang menimpa empat kalien Penasehat Hukum (PH) Pallapi Arona Ogi'e (PAO) di Polres Inhil Akmal SH dari LBHI Batas Indragiri.
Demikian disampaikan disampaikan Direktur wilayah Inhil LBHI Batas Indragiri Akmal SH. "Konflik berawal dari, perjanjian pihak PT PHIP yang ingkar, setelah menggarap 800 ha lahan masyarakat Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran. Dalam perjanjianya "PT THIP berjanji melakukan kerjasama penjualan besi tua dan penjual Miko (CPO Asam tinggi,red)" namun perjalananya PT THIP hanya bekerja sama menjual besitua, sedangkan Miko dijual sendiri tanpa melibatkan kelompok tani yang memiliki 800 ha lahan perkebunan kelapa sawit yang dikuasai oleh PT THIP," kata Akmal.
LBHI Batas Indragiri menjadi penasihat hukum dari 4 orang tersangka yang diamankan Polres Inhil terkait konflik jual beli Miko PT THIP dengan kelompok tani Usaha Maju Desa Tanjung Simpang, 4 orang tersangka tersebut diantaranya Anawawik Panglima ormas PAO, dan tiga orang dari kelompok tani, Bolar, Thamrin dan M Jasmir.
"Tadi pagi tadi saya sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan permohonan gelar perkara dan ke Polres Inhil, terhadap 4 orang klien" kata Akmal SH.
Akmal menjelaskan, ormas PAO juga sudah menyerahkan permohonan pendampingan penasehat hukum atas perkara yang menjerat Panglima ormas PAO. "Kami sudah menyiapkan langkah langkah hukum atas apa yang dituduhkan kepada klien kami, kami menduga ada kriminalisasi terhadap klien kami," ujar Akmal.
Konflik Poktan Usaha Maju Tanjung Simpang terjadi karena selama ini pihak PT THIP tidak punya itikad bahwa dalam merealisasikan Momerendun of Understanding (MoU) dengan Poktan yang diwakili Pemkab Inhil terkait penjualan MIKO yang termasuk dalam poin MoU tersebut. **Prc
Komitmen Tanpa Toleransi, Seksi Kamtib Lapas Narkotika Rumbai Kembali Gelar Razia Rutin Blok Hunian
PELITARIAU, Pekanbaru – Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Rumbai teru.
Seluruh Fraksi DPRD Meranti Setujui Tiga Ranperda Pemkab Dibahas ke Tahap Lanjut, Sampaikan Beragam Catatan Strategis
PELITARIAU,Meranti - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan M.
Borong Dua Penghargaan, Polres Kepulauan Meranti Ukir Prestasi Pada Syukuran Hari Bhayangkara ke-80 Polda Riau
PELITARIAU,Pekanbaru - Polres Kepulauan Meranti menorehkan prestasi membanggakan.
Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
PELITARIAU, PEKANBARU – Polresta Pekanbaru kembali menorehkan prestasi membang.
Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
PELITARIAU,Meranti - Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian Lembaga Adat Melayu Riau (.
Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama DPRD Kabupat.









