Dugaan Kriminalisasi, Akmal SH: Kami Sudah Siapkan Langkah Hukum Atas Tuduhkan Kepada Klien Kami

Senin, 19 April 2021

Tim advokasi LBH Indragiri mendatangi Polres Inhil dalam upaya tindakan hukum terhadap 4 orang klien nya yang ditahan Polres Inhil.

PELITARIAU, Inhil - Terkait penangkapan Panglima ormas PAO, Anawawik dan tiga orang dari Kelompok Tani (Poktan) Usaha Maju Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri hilir (Inhil) Riau, yang di duga di kriminalisasi oleh Polres Inhil, Penasehat Hukum (PH) Pallapi Arona Ogi'e (PAO) dan Poktan dari Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI-Batas Indragiri) sudah membuat langkah hukum.

Tiga anggota Poktan Usaha Maju Desa Tanjung Simpang yang turut ditahan Polres Inhil diantaranya, Bolar, Thamrin dan M Jasmir, dugaan kriminalisasi yang dilakukan Polres Inhil berawal dari adanya ingkar janji penjualan Minyak Kotor (Miko) dari PT TH Indo Plantations (PT THIP) dengan Poktan Usaha Maju Tanjung Simpang.

Sedangkan tug boat dan tongkang milik PT THIP disebut ditahan itu, bukanlah ada penahanan, namun, saat itu tug boat yang menimpa empat kalien Penasehat Hukum (PH) Pallapi Arona Ogi'e (PAO) di Polres Inhil Akmal SH dari LBHI Batas Indragiri.

Demikian disampaikan disampaikan Direktur wilayah Inhil LBHI Batas Indragiri Akmal SH. "Konflik berawal dari, perjanjian pihak PT PHIP yang ingkar, setelah menggarap 800 ha lahan masyarakat Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran. Dalam perjanjianya "PT THIP berjanji melakukan kerjasama penjualan besi tua dan penjual Miko (CPO Asam tinggi,red)" namun perjalananya PT THIP hanya bekerja sama menjual besitua, sedangkan Miko dijual sendiri tanpa melibatkan kelompok tani yang memiliki 800 ha lahan perkebunan kelapa sawit yang dikuasai oleh PT THIP," kata Akmal.

LBHI Batas Indragiri menjadi penasihat hukum dari 4 orang tersangka yang diamankan Polres Inhil terkait konflik jual beli Miko PT THIP dengan kelompok tani Usaha Maju Desa Tanjung Simpang, 4 orang tersangka tersebut diantaranya Anawawik Panglima ormas PAO, dan tiga orang dari kelompok tani, Bolar, Thamrin dan M Jasmir. 

"Tadi pagi tadi saya sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan permohonan gelar perkara dan ke Polres Inhil, terhadap 4 orang klien" kata Akmal SH.

Akmal menjelaskan, ormas PAO juga sudah menyerahkan permohonan pendampingan penasehat hukum atas perkara yang menjerat Panglima ormas PAO. "Kami sudah menyiapkan langkah langkah hukum atas apa yang dituduhkan kepada klien kami, kami menduga ada kriminalisasi terhadap klien kami," ujar Akmal. 

Konflik Poktan Usaha Maju Tanjung Simpang terjadi karena selama ini pihak PT THIP tidak punya itikad bahwa dalam merealisasikan Momerendun of Understanding (MoU) dengan Poktan yang diwakili Pemkab Inhil terkait penjualan MIKO yang termasuk dalam poin MoU tersebut. **Prc