Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Konflik Perusahaan Perkebunan
Aktifitas PT Mentari di Stop, Rosman Yatim: Itu Investasi Kebun Tak Bermodal dan Cuma Buat Masalah di Inhu
PELITARIAU, Inhu - Sedikitnya ada 72 orang warga Desa Payarumbai Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri hulu (Inhu)-Riau, melakukan aksi penyetopan aktifitas angkutan perusahaan perkebunan PT Mentari Kamis (1/4/2021), aksi melumpuhkan operasional perusahaan tersebut dilakukan dari kelompok karyawan yang berhenti berkerja dan diberhentikan oleh perusahaan tanpa pesangon dan menunggak gaji.
Demikian disampaikan anggota DPRD Inhu Risman Yatim kepada wartawan Jumat (2/4/2021). "PT Mentari itu perusahaan yang tidak ada modal dan cuma membuat masalah saja di Inhu, mereka tak mampu membayar gaji karyawan ditambah lagi mau menguasai lahan perkebunan masyarakat," kata Rosman Yatim.
Polisitisi partai Gerindra Inhu itu menjelaskan, dirinya mengetahui kronologis tentang penguasaan lahan perkebunan kelapa sawit PT Alam Sari Lestari oleh PT Mentari yang hanya membayar sekitar 30 persen saja dari total nilai jual aset PT Alam Sari Lestari.
"Dari 30 persen itu gaji karyawan dan hak hak karyawan yang diberhentikan itu dibayarkan oleh PT Mentari, sehingga 30 persen pembayaran awal tidak utuh diterima oleh PT Mentari," ujar Rosman yang pernah menjadi kepala Desa di Desa Payarumbai tersebut.
Sebagai mana diketahui, pemasangan plang penutupan akses jalan yang dilalui angkutan perkebunan PT Mentari tersebut bertujuan agar jalan mobil membawa hasil panen milik perusahaan tidak bisa melintas.
Dimana, pemasangan plang tersebut terjadi akibat kekecewaan mantan karyawan terhadap manajemen PT Mentari, karna belum terealisasinya pembayaran pesangon yang dijanjikan oleh PT Mentari pada Saat dilakukannya Perjanjian Bersama (PB) dengan batas waktu terakhir dibayarkannya pesangon tanggal 31 Maret 2021 dengan nilai 100 persen.
Karyawan dan PT Mentari melakukan perjanjian pembayaran tuntas pesangon karyawan yang berhenti dan diberhentikan dilakukan di PT Mentari Pada Tanggal 18 Desember 2020. "Jalan yang di plang oleh ex. karyawan bukan jalan perusahaan akan tetapi merupakan jalan produksi perkebunan masyarakat," kata Rosman Yatim.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Mentari belum memberikan keterangan resmi terkait adanya sejumlah persoalan lahan dan persoalan pesangon karyawan yang sudah berhenti bekerja di PT Mentari tersebut. **Prc
Ketua DPRD Inhu Rehabilitasi Ruang Guru TK Islam Gerbang Sari di Momen Hari Guru Nasional
PELITARIAU, Inhu – Suasana haru dan penuh sukacita terasa di Taman Kanak kanak.
DPRD Inhu Komitmen Realisasikan Tuntutan 20 Persen Lahan Kemitraan Desa Sungai Lala
PELITARIAU, Inhu – Tuntutan masyarakat Desa Sungai Lala Kecamatan Sungai Lala .
Hak Karyawan Harus Jadi Prioritas di Tengah Penyitaan Kebun Sawit di Inhu Oleh Satgas PKH
PELITARIAU, Inhu – Penyitaan sejumlah areal perkebunan kelapa sawit oleh Satua.
DPRD Inhu Desak Pemkab Bentuk Satgas Inventarisasi Barang Daerah
PELITARIAU, Inhu – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)-Riau, didesak se.
Dodi SPBU Serahkan Bantuan Pendidikan Rayyan Arkan Dika di Panggung JMSI Riau Award 2025
PELITARIAU, Kuansing - Momen haru dan penuh kepedulian mewarnai malam puncak per.
Ketua DPRD Inhu Sabtu Pradansyah Sinurat Terima Anugrah Legislator Futuristik Berbasis Kerakyatan
PELITARIAU, Kuansing – Jaringan Media Siber Indon.









