Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Tidak Netral di Pilkada Inhu
Amar Putusan PT Pekanbaru Sudah Keluar, Belum di Exsekusi 6 Terdakwa Pidana Pemilu di Inhu
PELITARIAU, Inhu - Setelah sempat tertunda, akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Rengat melimpahkan amar putusan enam terdakwa perkara tindak pidana Pilkada kepada penuntut umum. Karena sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) lambat menyampaikan amar putusan tersebut kepada PN Rengat.
Sehingga selanjutnya, sudah menjadi kewenangan penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) untuk melakukan eksekusi. "Benar, amar putusan terdakwa perkara tindak pidana Pilkada sudah turun," ujar Humas PN Rengat Adityas Nugraha SH, Kamis (25/2/2021).
Menurutnya, setelah amar putusan diterima dari PT Pekanbaru, pihaknya langsung melimpahkannya kepada penuntut umum. Karena perkara tersebut sudah inkrah dan tinggal menjalani putusan majelis hakim PT Pekanbaru.
Perkara tindak pidana Pilkada harus diputus oleh majelis hakim PT Pekanbaru, lantaran penuntut umum dan kuasa hukum terdakwa melakukan banding. "Putusan majelis hakim PT Pekanbaru menerima permintaan banding dari penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa," sambungnya.
Masing-masing terdakwa di antaranya, Kepala Dinas (PMD) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riswidiantoro divonis pidana penjara selama tiga bulan. Terdakwa juga didenda sejumlah Rp6 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Begitu juga dengan lima kepala desa (Kades) atas perkara yang sama akhirnya divonis pidana penjara selama dua bulan. Masing-masing Kades juga didenda sejumlah Rp6 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Putusan tersebut lebih tinggi atas vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat beberapa waktu lalu. Yakni masing-masing terdakwa hanya dipidana penjara selama satu bulan. Kemudian terdakwa didenda sejumlah Rp6 juta subsider dua bulan kurungan penjara.
Lima Kades tersebut yakni Guspan Ardodi Kades Bukit Selanjut Kecamatan Kelayang, Rajiskhan Kades Petonggan Kecamatan Rakit Kulim, Said Usman Kades Pondok Gelugur Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Suherman Kades Aur Cina Kecamatan Batang Cenaku dan Septian Eko Prasetiyo Kades Peladangan Kecamatan Batang Peranap.
Sementara itu Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) pada Kejari Inhu Yulianto Aribowo SH MH ketika konfirmasi mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan surat panggilan terhadap enam terdakwa. "Kami sudah memanggil enam terdakwa untuk hadir pada Jumat (26/2/2021). Pemanggilan terdakwa untuk menyampaikan amar putusan serta menjalankan perintah majelis hakim," ujar Yulianto Aribowo SH MH singkat. **Prc
Pimpin Apel Pengamanan Kegiatan APEKSI - BBI/BBWI, Kombes Jeki Tegaskan Beberapa Hal
PELITARIAU , Pekanbaru - Kapolresta Pekanbaru Kombespol Jeki Rahmat Mustika, S.I.
Sinergitas TNI- Polri, Kegiatan Rutin Suling di Masjid Al Irsyad
PELITARIAU, Meranti - Polres Kepulauan Meranti melaksanakan kegiatan rutinnya ya.
Pj Wako Pastikan Kota Pekanbaru Siap Menyambut Kedatangan Tamu Rakerwil 1 Apeksi 2024
PELITARIAU, Pekanbaru - Penjabat (Pj) Wali Kota (Aako) Pekanbaru Muflihun, .
Penganugerahan Gelar Adat Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri Kepada Tuan Akmal Abbas, S.H., M.H
PELITARIAU, Pekanbaru - Selasa tanggal 30 April 2024 sekira pukul 08.30 Wib, Ber.
Kapolresta Pekanbaru Cek Kesiapan Personil Terlibat Pengamanan Kegiatan APEKSI dan BBI/BBWI
PELITARIAU , Pekanbaru - Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika pim.
Jalan Sudirman Pekanbaru Ditinggikan, Gorong-Gorong Dipasang di Depan Pasar Buah
PELITARIAU, Pekanbaru - Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru telah ditinggikan.