Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Tidak Netral di Pilkada Inhu
Amar Putusan PT Pekanbaru Sudah Keluar, Belum di Exsekusi 6 Terdakwa Pidana Pemilu di Inhu
PELITARIAU, Inhu - Setelah sempat tertunda, akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Rengat melimpahkan amar putusan enam terdakwa perkara tindak pidana Pilkada kepada penuntut umum. Karena sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) lambat menyampaikan amar putusan tersebut kepada PN Rengat.
Sehingga selanjutnya, sudah menjadi kewenangan penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) untuk melakukan eksekusi. "Benar, amar putusan terdakwa perkara tindak pidana Pilkada sudah turun," ujar Humas PN Rengat Adityas Nugraha SH, Kamis (25/2/2021).
Menurutnya, setelah amar putusan diterima dari PT Pekanbaru, pihaknya langsung melimpahkannya kepada penuntut umum. Karena perkara tersebut sudah inkrah dan tinggal menjalani putusan majelis hakim PT Pekanbaru.
Perkara tindak pidana Pilkada harus diputus oleh majelis hakim PT Pekanbaru, lantaran penuntut umum dan kuasa hukum terdakwa melakukan banding. "Putusan majelis hakim PT Pekanbaru menerima permintaan banding dari penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa," sambungnya.
Masing-masing terdakwa di antaranya, Kepala Dinas (PMD) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riswidiantoro divonis pidana penjara selama tiga bulan. Terdakwa juga didenda sejumlah Rp6 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Begitu juga dengan lima kepala desa (Kades) atas perkara yang sama akhirnya divonis pidana penjara selama dua bulan. Masing-masing Kades juga didenda sejumlah Rp6 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Putusan tersebut lebih tinggi atas vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat beberapa waktu lalu. Yakni masing-masing terdakwa hanya dipidana penjara selama satu bulan. Kemudian terdakwa didenda sejumlah Rp6 juta subsider dua bulan kurungan penjara.
Lima Kades tersebut yakni Guspan Ardodi Kades Bukit Selanjut Kecamatan Kelayang, Rajiskhan Kades Petonggan Kecamatan Rakit Kulim, Said Usman Kades Pondok Gelugur Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Suherman Kades Aur Cina Kecamatan Batang Cenaku dan Septian Eko Prasetiyo Kades Peladangan Kecamatan Batang Peranap.
Sementara itu Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) pada Kejari Inhu Yulianto Aribowo SH MH ketika konfirmasi mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan surat panggilan terhadap enam terdakwa. "Kami sudah memanggil enam terdakwa untuk hadir pada Jumat (26/2/2021). Pemanggilan terdakwa untuk menyampaikan amar putusan serta menjalankan perintah majelis hakim," ujar Yulianto Aribowo SH MH singkat. **Prc
Disambut Meriah Dengan Tradisi Melayu, AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita Resmi Tiba di Kepulauan Meranti
PELITARIAU,Meranti - Kehadiran Kapolres Kepulauan Meranti yang baru, AKBP Gede P.
Wapres Gibran Tinjau Program MBG dan Sarana Pendidikan di Rokan Hilir, Didampingi Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
PELITARIAU, ROKAN HILIR – Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming .
Ditlantas Polda Riau dan BPTD Gelar Razia Terpadu Angkutan Barang di Jalan Air Hitam Pekanbaru
PELITARIAU, PEKANBARU – Direktorat Lalu Lintas Polda Riau bersama Balai Pengel.
Dukung Swasembada Pangan Nasional Polsek Merbau Sembang Petani Cabe
PELITARIAU, Meranti - Upaya Polsek Merbau Polres Kepulauan Meranti melaksanakan .
Pesilat Perguruan Satria Muda Komwil Meranti Raih Emas Wakili Riau Ketingkat Nasional
PELITARIAU, Meranti - Prestasi membanggakan kembali diukir oleh pelajar di bidan.
Ditlantas Polda Riau Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas, Lewat Police Go To School di SMK Muhammadiyah 1 Pekanbaru
PELITARIAU, PEKANBARU – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau terus me.









