Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
8 Desa yang Ditetapkan Menjadi Kampung Adat Merupakan Aspirasi Warga
PELITARIAU, Siak - DPRD Siak menyetujui usulan pemerintah daerah untuk mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda. Kedua Perda itu yakni merubah nama desa menjadi kampung dan menetapkan 8 desa menjadi kampung adat pada sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Indra Gunawan, Kamis (15/1/15).
Juru Bicara Pansus DPRD Siak, Suhartono mengatakan, setelah dilaksankan pembahasan dengan anggota Pansus yang melibatkan tokoh masyarakat dan sejarawan Siak, maka dua Ranperda itu dapat diterima. Hal itu juga dilandasi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana sebutan untuk desa dapat dirubah, namun tetap disesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing, Seperti dilansir goriau.
"Tapi usulan Pemkab agar desa menjadi kepenghuluan, ternyata kurang pas, makanya diganti menjadi kampung. Nantinya kepala desa juga berubah nama jadi penghulu," kata Suhartono.
Adapun untuk 8 desa yang ditetapkan menjadi kampung adat, diantaranya, Kampung Adat Lubuk Jering (Kecamatan Sungai Mandau), Kampung Adat Kampung Tengah (Kecamatan Siak), Kampung Adat Kuala Gasib (Koto Gasib), Kampung Adat Akit Penyenggat (Sungai Apit), Kampung Adat Sakai Minas (Minas), Kampung Adat Sakai Mandi Angin (Minas), Kampung Adat Sakai Bekalar (Kandis) dan Kampung Adat Sakai Libo Jaya (Kandis).
"8 desa yang ditetapkan menjadi kampung adat ini merupakan aspirasi warga yang diusulkan pemerintah daerah agar dapat mengantisipasi pengaruh arus globalisasi," ujar Suhartono.
Dengan disahkannya kedua Perda ini, kata Suhartono, diharapkan peran aktif pemerintah daerah dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan melibatkan semua pihak terkait, khususnya tokoh masyarakat.
Bupati Siak Drs H Syamsuar mengatakan, perubahan nama 122 desa dan 9 kelurahan menjadi kampung sangat berpengaruh dalam upaya melestarikan budaya dan sejarah. Apalagi Siak merupakan daerah tujuan wisata di Riau, dimana budaya Melayu berasal dari Negeri Istana ini.
"Ini kan masih panjang pengesahannya. Hasil kesepakatan kita ini akan dikirim dulu ke Pusat melalui Pemprov Riau. Jika nantinya sudah disetujui Pemerintah Pusat, maka semua administrasi desa harus disesuaikan. Do'akan saja agar keinginan kita ini cepat terwujud," ujar Syamsuar. (PR-cr.ram)
Editorial : Ramdana Yudha
Spektakuler! Menteri Perhubungan Puji Gebyar BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Riau
PELITARIAU, Pekanbaru - Gebyar Bangga Buatan Indonesia, Bangga Berwisata di.
Satgas Pra TMMD Gunakan Mobil Dinas TNI Lansir Material
PELITARIAU, Pekanbaru - Dalam jangka waktu kurang lebih satu bulan TNI dan warga.
Plt Bupati Asmar Hadiri Lancang Kuning Carnival 2024
PELITARIAU, Pekanbaru - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Pur.
Pemko Pekanbaru Raih Penghargaan Terbaik 2 Penurunan Stunting di Riau
PELITARIAU , Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, meraih penghargaan T.
JMSI Riau ''Ngopi Sore'' Dengan Bupati Zukri, Kisah Sukses PDIP Hingga Pilih Tetap Mengabdi di Pelalawan
PELITARIAU, Pekanbaru - Setelah beberapa kali tertunda, Bupati Pelalawan H Zukri.
Dukung Program Tekan Stunting, Ibu Pj Gubernur Bersama ASPEKUR Bagikan 1.000 Paket Makanan Sehat Susu
PELITARIAU , Pekanbaru - Ibu Penjabat (Pj) Gubernur Riau sekaligus Pj Ketua Tim .