Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
8 Desa yang Ditetapkan Menjadi Kampung Adat Merupakan Aspirasi Warga
PELITARIAU, Siak - DPRD Siak menyetujui usulan pemerintah daerah untuk mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda. Kedua Perda itu yakni merubah nama desa menjadi kampung dan menetapkan 8 desa menjadi kampung adat pada sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Indra Gunawan, Kamis (15/1/15).
Juru Bicara Pansus DPRD Siak, Suhartono mengatakan, setelah dilaksankan pembahasan dengan anggota Pansus yang melibatkan tokoh masyarakat dan sejarawan Siak, maka dua Ranperda itu dapat diterima. Hal itu juga dilandasi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana sebutan untuk desa dapat dirubah, namun tetap disesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing, Seperti dilansir goriau.
"Tapi usulan Pemkab agar desa menjadi kepenghuluan, ternyata kurang pas, makanya diganti menjadi kampung. Nantinya kepala desa juga berubah nama jadi penghulu," kata Suhartono.
Adapun untuk 8 desa yang ditetapkan menjadi kampung adat, diantaranya, Kampung Adat Lubuk Jering (Kecamatan Sungai Mandau), Kampung Adat Kampung Tengah (Kecamatan Siak), Kampung Adat Kuala Gasib (Koto Gasib), Kampung Adat Akit Penyenggat (Sungai Apit), Kampung Adat Sakai Minas (Minas), Kampung Adat Sakai Mandi Angin (Minas), Kampung Adat Sakai Bekalar (Kandis) dan Kampung Adat Sakai Libo Jaya (Kandis).
"8 desa yang ditetapkan menjadi kampung adat ini merupakan aspirasi warga yang diusulkan pemerintah daerah agar dapat mengantisipasi pengaruh arus globalisasi," ujar Suhartono.
Dengan disahkannya kedua Perda ini, kata Suhartono, diharapkan peran aktif pemerintah daerah dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan melibatkan semua pihak terkait, khususnya tokoh masyarakat.
Bupati Siak Drs H Syamsuar mengatakan, perubahan nama 122 desa dan 9 kelurahan menjadi kampung sangat berpengaruh dalam upaya melestarikan budaya dan sejarah. Apalagi Siak merupakan daerah tujuan wisata di Riau, dimana budaya Melayu berasal dari Negeri Istana ini.
"Ini kan masih panjang pengesahannya. Hasil kesepakatan kita ini akan dikirim dulu ke Pusat melalui Pemprov Riau. Jika nantinya sudah disetujui Pemerintah Pusat, maka semua administrasi desa harus disesuaikan. Do'akan saja agar keinginan kita ini cepat terwujud," ujar Syamsuar. (PR-cr.ram)
Editorial : Ramdana Yudha
Komitmen Tanpa Toleransi, Seksi Kamtib Lapas Narkotika Rumbai Kembali Gelar Razia Rutin Blok Hunian
PELITARIAU, Pekanbaru – Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Rumbai teru.
Seluruh Fraksi DPRD Meranti Setujui Tiga Ranperda Pemkab Dibahas ke Tahap Lanjut, Sampaikan Beragam Catatan Strategis
PELITARIAU,Meranti - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan M.
Borong Dua Penghargaan, Polres Kepulauan Meranti Ukir Prestasi Pada Syukuran Hari Bhayangkara ke-80 Polda Riau
PELITARIAU,Pekanbaru - Polres Kepulauan Meranti menorehkan prestasi membanggakan.
Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
PELITARIAU, PEKANBARU – Polresta Pekanbaru kembali menorehkan prestasi membang.
Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
PELITARIAU,Meranti - Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian Lembaga Adat Melayu Riau (.
Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama DPRD Kabupat.









