Pilihan
Ditanya Keseriusan Parpol Mengusung Elda Suhanura di Pilkada Inhu 2024
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
8 Desa yang Ditetapkan Menjadi Kampung Adat Merupakan Aspirasi Warga
PELITARIAU, Siak - DPRD Siak menyetujui usulan pemerintah daerah untuk mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda. Kedua Perda itu yakni merubah nama desa menjadi kampung dan menetapkan 8 desa menjadi kampung adat pada sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Indra Gunawan, Kamis (15/1/15).
Juru Bicara Pansus DPRD Siak, Suhartono mengatakan, setelah dilaksankan pembahasan dengan anggota Pansus yang melibatkan tokoh masyarakat dan sejarawan Siak, maka dua Ranperda itu dapat diterima. Hal itu juga dilandasi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana sebutan untuk desa dapat dirubah, namun tetap disesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing, Seperti dilansir goriau.
"Tapi usulan Pemkab agar desa menjadi kepenghuluan, ternyata kurang pas, makanya diganti menjadi kampung. Nantinya kepala desa juga berubah nama jadi penghulu," kata Suhartono.
Adapun untuk 8 desa yang ditetapkan menjadi kampung adat, diantaranya, Kampung Adat Lubuk Jering (Kecamatan Sungai Mandau), Kampung Adat Kampung Tengah (Kecamatan Siak), Kampung Adat Kuala Gasib (Koto Gasib), Kampung Adat Akit Penyenggat (Sungai Apit), Kampung Adat Sakai Minas (Minas), Kampung Adat Sakai Mandi Angin (Minas), Kampung Adat Sakai Bekalar (Kandis) dan Kampung Adat Sakai Libo Jaya (Kandis).
"8 desa yang ditetapkan menjadi kampung adat ini merupakan aspirasi warga yang diusulkan pemerintah daerah agar dapat mengantisipasi pengaruh arus globalisasi," ujar Suhartono.
Dengan disahkannya kedua Perda ini, kata Suhartono, diharapkan peran aktif pemerintah daerah dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan melibatkan semua pihak terkait, khususnya tokoh masyarakat.
Bupati Siak Drs H Syamsuar mengatakan, perubahan nama 122 desa dan 9 kelurahan menjadi kampung sangat berpengaruh dalam upaya melestarikan budaya dan sejarah. Apalagi Siak merupakan daerah tujuan wisata di Riau, dimana budaya Melayu berasal dari Negeri Istana ini.
"Ini kan masih panjang pengesahannya. Hasil kesepakatan kita ini akan dikirim dulu ke Pusat melalui Pemprov Riau. Jika nantinya sudah disetujui Pemerintah Pusat, maka semua administrasi desa harus disesuaikan. Do'akan saja agar keinginan kita ini cepat terwujud," ujar Syamsuar. (PR-cr.ram)
Editorial : Ramdana Yudha
Asisten I Pemprov Riau Hadiri Rembuk Nasional Dan Sekaligus Halal Bihalal PWNU
PELITARIAU, Pekanbaru - Asisten I Setdaprov Riau Zulkifli Syukur membuka secara .
3.500 Anak Yatim di Pelalawan Terima Santunan Tiap Bulan
PELITARIAU, Pekanbaru - Bupati Pelalawan, Zukri mengatakan bahwa silaturahm.
Petugas Lapas Selatpanjang Ikuti Pelatihan Fisik Mental dan Disiplin di Lapas Terbuka Rumbai
PELITARIAU, Pekanbaru - Lapas Selatpanjang yang diwakili 3 (tiga) orang Petugas .
Lapas Selatpanjang Terima Pindahan 12 Orang WBP Dari Lapas Narkotika Rumbai
PELITARIAU, Meranti - Dipimpin oleh Ka.KPLP Lapas Narkotika Rumbai, Nanda Adesap.
Melalui Webinar, Dinkes Siak Perkuatkan Jaringan Kesehatan di Setiap Kecamatan
PELITARIAU, Siak - Penerapan Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer Berdasarkan Ke.
Penahanan Satu Orang Tersangka, Dugaan Tipikor Dana Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit Seluas 500 Hektar Milik Pemerintah Kabupaten Kuansing
PELITARIAU, Pekanbaru - Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 11.00 WIB, Tim Pe.