• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1107 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2381 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2749 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5304 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2431 Kali

  • Home
  • Pendidikan

PKS Nilai SKB Seragam Lampaui Kewenangan dan Tak Sesuai UU

Bambang S

Jumat, 05 Februari 2021 07:23:40 WIB
Cetak
PKS Nilai SKB Seragam Lampaui Kewenangan dan Tak Sesuai UU
PKS mengkritik pemerintah terkait penerbitan SKB 3 Menteri yang tidak mengizinkan sekolah mewajibkan penggunaan seragam dengan kekhususan agama. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

PELITARIAU - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf mengkritik pemerintah terkait penerbitan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (SKB 3 Menteri) yang tidak mengizinkan sekolah mewajibkan atau melarang seragam dengan kekhususan agama.

Ia menyoroti poin keempat yang mewajibkan kepala daerah dan kepala sekolah mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari sejak keputusan bersama tersebut ditetapkan.

Menurutnya, poin tersebut telah melampaui kewenangan dan tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).

"SKB [3 Menteri] melampaui kewenangannya terutama di diktum keempat yang memerintahkan kepada pemerintah daerah untuk mencabut peraturan yakni peraturan daerah. Hal itu tidak sesuai dengan UU P3," kata Bukhori kepada wartawan, Kamis (4/2).

Dia menerangkan Pasal 7 UU P3 menjelaskan bahwa hierarki peraturan perundang-undangan mengatur peraturan harus tunduk kepada peraturan daerah provinsi, peraturan pemerintah serta peraturan perundang-undangan di atasnya.

Menurutnya, mekanisme pencabutan itu diatur melalui pembatalan oleh Mahkamah Agung (MA).

Lebih jauh, Bukhori meminta pemerintah lebih arif dan bijaksana dalam mengeluarkan kebijakan. Menurutnya, pemerintah seharusnya tidak mengaitkan persoalan radikalisme dan terorisme dalam setiap kebijakan yang dikeluarkan.

"Seharusnya pemerintah dalam hal ini kementerian-kementerian terkait harus lebih arif dan bijaksana dalam menyikapi hal-hal yang terjadi di masyarakat, terutama terkait dengan praktek beragama, agar tidak sedikit-sedikit dikaitkan dengan radikalisme dan terorisme. Namun, sejauh ini isinya masih dapat dimengerti," tutur Bukhori.

Sebelumnya, pemerintah yang diwakili Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan SKB 3 Menteri.

Aturan itu melarang pemerintah daerah serta sekolah negeri mengatur seragam atribut siswa dengan kekhususan beragama.

Aturan itu juga berisikan agar keputusan memakai seragam dan atribut keagamaan menjadi hak setiap siswa dan guru secara individu. Aturan ini berlaku untuk semua sekolah negeri di Indonesia, kecuali madrasah atau sekolah di bawah naungan Kementerian Agama dan sekolah di Provinsi Aceh. **prc4

sumber: cnnindonesia



[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Pendidikan

Sambut Siswa Baru MPLS SMKN 1 Pangkalan Lesung Dimulai 6 Juli, Siap Masuk Serentak 13 Juli 2026

Sabtu, 27 Juni 2026 - 15:02:12 WIB

PELITARIAU, Pangkalan Lesung – SMK Negeri 1 Pangkalan Lesung resmi menetapkan .

Pendidikan

Dua Murid MAN 1 Pekanbaru Perkuat Merah Putih di Ajang Olimpiade Internasional

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:53:37 WIB

PELITARIAU, Pekanbaru – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh Madrasah.

Pendidikan

Polsek Gaung dan PGRI Teken Pedoman Kerja Sama Perlindungan Profesi Guru

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:16:06 WIB

PELITARIAU, Inhil - Dalam upaya memperkuat sinergi antara dunia pendidikan dan a.

Pendidikan

SMAN 1 Rengat Siap Sukseskan SPMB 2026, Usung Layanan Ramah Anak dan Integritas Tinggi

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:41:16 WIB

PELITARIAU, RENGAT -  Selasa 9 Juni 2026 SMA Negeri 1 Rengat menunjukkan ke.

Pendidikan

Wujudkan Sekolah Berwawasan Lingkungan, SD Negeri 193 Pekanbaru Mantapkan Langkah Menuju Adiwiyata Nasional 2026

Sabtu, 06 Juni 2026 - 14:40:04 WIB

PELITARIAU, Pekanbaru - Sabtu 06 Juni 2026  Lingkungan sekolah yang sehat d.

Pendidikan

Plt Gubernur Riau Lantik Puluhan Kepala Sekolah SMA/SMK dan SLB Negeri

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:42:20 WIB

PELITARIAU, Pekanbaru  – Pemerintah Provinsi Riau melakukan penyegaran be.

Terkini

  • +INDEX
27 Personel Polres Kepulauan Meranti Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Waspada !!! Polres Meranti Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Catut Nama Kapolres dan Pejabat Kepolisian
03 Juli 2026
Menjaga Wajah Riau di Era fyp TikTok dan Gelombang K-Pop
03 Juli 2026
PWI Meranti Dukung Promosi Pariwisata Daerah
03 Juli 2026
Kapolres Pelalawan Pimpin Upacara Sertijab 5 Pejabat, Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik
03 Juli 2026
Lapas Pekanbaru Gelar Kegiatan Jumat Berkah dan Kasih, Wujud Kepedulian Sosial kepada Masyarakat
03 Juli 2026
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Bentuk Pansus Bahas Tujuh Ranperda
03 Juli 2026
Polsek Tebing Tinggi Bekuk Pengedar Shabu 5,55 Gram di Selatpanjang Timur
03 Juli 2026
Meranti Terima Alokasi 967 Bantuan Rumah dari BNPP dan Kementerian PKP, Bupati Asmar Sampaikan Terima Kasih
03 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Meranti Terima Alokasi 967 Bantuan Rumah dari BNPP dan Kementerian PKP, Bupati Asmar Sampaikan Terima Kasih
  • 2 Seluruh Fraksi DPRD Meranti Setujui Tiga Ranperda Pemkab Dibahas ke Tahap Lanjut, Sampaikan Beragam Catatan Strategis
  • 3 Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
  • 4 Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
  • 5 DPRD Kepulauan Meranti Buka Paripurna ke-5 Dan 3 Ranperda Usulan Pemda dan 4 Inisiatif Dewan Disampaikan
  • 6 Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
  • 7 Polres Kepulauan Meranti Peringati Hari Bhayangkara ke-80 Dengan Upacara Khidmat dan Penuh Makna

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved