• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Masyarakat Sungai Raya Rengat Mulai Berkebun Dilahan Yang di Klaim HGU PT Alam Sari Lestari
Dibaca : 510 Kali
Pak Tatung Maestro Gambus Talang Mamak, Penampilannya Pukau Balai Bahasa Kemendikbud
Dibaca : 422 Kali
Potong Tiga Tumpeng di Danau Raja, Pengurus PPBI Inhu Syukuran dan Pamerkan Ratusan Bonsai
Dibaca : 407 Kali
Saksi Tak Muncul di Pengadilan, Praktisi Hukum: Inspektur Boyke Berpotensi Dijadikan Tersangka
Dibaca : 2492 Kali
Musrenbang Kecamatan Batang Cenaku, Desa Kuala Kilan Harapkan Pengaspalan Jalan
Dibaca : 386 Kali

  • Home
  • Pendidikan

PKS Nilai SKB Seragam Lampaui Kewenangan dan Tak Sesuai UU

Bambang S

Jumat, 05 Februari 2021 07:23:40 WIB
Cetak
PKS Nilai SKB Seragam Lampaui Kewenangan dan Tak Sesuai UU
PKS mengkritik pemerintah terkait penerbitan SKB 3 Menteri yang tidak mengizinkan sekolah mewajibkan penggunaan seragam dengan kekhususan agama. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

PELITARIAU - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf mengkritik pemerintah terkait penerbitan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (SKB 3 Menteri) yang tidak mengizinkan sekolah mewajibkan atau melarang seragam dengan kekhususan agama.

Ia menyoroti poin keempat yang mewajibkan kepala daerah dan kepala sekolah mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari sejak keputusan bersama tersebut ditetapkan.

Menurutnya, poin tersebut telah melampaui kewenangan dan tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).

"SKB [3 Menteri] melampaui kewenangannya terutama di diktum keempat yang memerintahkan kepada pemerintah daerah untuk mencabut peraturan yakni peraturan daerah. Hal itu tidak sesuai dengan UU P3," kata Bukhori kepada wartawan, Kamis (4/2).

Dia menerangkan Pasal 7 UU P3 menjelaskan bahwa hierarki peraturan perundang-undangan mengatur peraturan harus tunduk kepada peraturan daerah provinsi, peraturan pemerintah serta peraturan perundang-undangan di atasnya.

Menurutnya, mekanisme pencabutan itu diatur melalui pembatalan oleh Mahkamah Agung (MA).

Lebih jauh, Bukhori meminta pemerintah lebih arif dan bijaksana dalam mengeluarkan kebijakan. Menurutnya, pemerintah seharusnya tidak mengaitkan persoalan radikalisme dan terorisme dalam setiap kebijakan yang dikeluarkan.

"Seharusnya pemerintah dalam hal ini kementerian-kementerian terkait harus lebih arif dan bijaksana dalam menyikapi hal-hal yang terjadi di masyarakat, terutama terkait dengan praktek beragama, agar tidak sedikit-sedikit dikaitkan dengan radikalisme dan terorisme. Namun, sejauh ini isinya masih dapat dimengerti," tutur Bukhori.

Sebelumnya, pemerintah yang diwakili Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan SKB 3 Menteri.

Aturan itu melarang pemerintah daerah serta sekolah negeri mengatur seragam atribut siswa dengan kekhususan beragama.

Aturan itu juga berisikan agar keputusan memakai seragam dan atribut keagamaan menjadi hak setiap siswa dan guru secara individu. Aturan ini berlaku untuk semua sekolah negeri di Indonesia, kecuali madrasah atau sekolah di bawah naungan Kementerian Agama dan sekolah di Provinsi Aceh. **prc4

sumber: cnnindonesia



[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Pendidikan

Mubes Ke I Pembentukan Ikatan Alumni SMA Negeri 1 Kuantan Mudik

Sabtu, 13 Februari 2021 - 19:28:37 WIB

PELITARIAU,Kuansing Para alumni SMAN 1 Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Sin.

Pendidikan

Sekolah di Riau Mulai Belajar Tatap Muka, Dewan: Jangan Ada Pungli !

Senin, 08 Februari 2021 - 13:32:16 WIB

PELITARIAU, Pekanbaru - Kegiatan belajar mengajar tatap muka di Riau kembal.

Pendidikan

Dewan Ingatkan Pemerintah Sediakan Masker Bagi Siswa Kurang Mampu

Rabu, 03 Februari 2021 - 19:13:48 WIB

PELITARIAU - Anggota Komisi V DPRD Riau, Ade Hartari Rahmat mewanti - wanti.

Pendidikan

Gubri H. Syamsuar, Satuan Pendidikan Dapat Memulai pembelajaran tatap muka terbatas, namun ...

Ahad, 17 Januari 2021 - 09:40:28 WIB

PELITARIAU, Bengkalis - Gubernur Riau (Gubri) .

Pendidikan

Bengkalis Tunda Pembelajaran Tatap Muka

Selasa, 29 Desember 2020 - 10:47:56 WIB

PELITARIAU, Bengkalis - Penjabat Bupati Bengka.

Pendidikan

DPR Minta Nadiem Kaji Ulang Pembukaan Sekolah Januari 2021

Kamis, 24 Desember 2020 - 08:40:56 WIB

PELITARIAU - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddi.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Bupati Meranti H.Muhammad Adil SH,Sebut Gaji Honorer Naik Dua Juta
01 Maret 2021
Wabup H. Asmar Sidak Kondisi Ruang dan Kinerja Pegawai Dilingkungan Sekretariat
01 Maret 2021
Bupati dan Wakil Bupati Meranti H.M Adil-H. Asmar Sampaikan Visi dan Misi Serta 7 Program Strategis kepada DPRD
01 Maret 2021
Bupati H.M Adil Ingatkan ASN Laksanakan Tupoksi Dengan Baik dan Melayani Dengan Ihklas
01 Maret 2021
Telat Datang Bulan, Ternyata Remaja di Rohul 'Digarap' Ayah Kandung Puluhan Kali
01 Maret 2021
Tolak Perpres Miras, Wakil Ketua MPR: Kita Bukan Bangsa Pemabuk
01 Maret 2021
Larikan Sepeda Motor Saudara Sendiri, Pemuda Sungai Akar Dibekuk Polsek Batang Gansal
01 Maret 2021
Remaja 20 Tahun di Siak Nekat Jadi Bandar Sabu
01 Maret 2021
Wabup H. Asmar Intruksikan Camat Tetap Berada Ditempat Hingga Api Terkendali
28 Februari 2021
Teguh Santosa Bicara Masa Depan Media Siber
28 Februari 2021

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Hasil Karya WBP Lapas Selatpanjang Akan Segera Keluar Jeruji
  • 2 Dilantik Sebagai Bupati, H.M Adil Gelar Tahlilan dan Silahturahmi Bersama Para Tokoh Masyarakat
  • 3 Kadis PMD Inhu dan 5 Kades Dieksekusi Kedalam Penjara
  • 4 H.M Adil SH - AKBP (Purn) H. Asmar Jabat Bupati dan Wakil Bupati Meranti
  • 5 Penampakan Cornelius Siahaan Si Polisi Koboi Pakai Seragam Dinas, Anggota Polsek Kalideres
  • 6 Amar Putusan PT Pekanbaru Sudah Keluar, Belum di Exsekusi 6 Terdakwa Pidana Pemilu di Inhu
  • 7 Adil - Asmar Dilantik Besok, Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti Terpilih

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved