• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Masyarakat Sungai Raya Rengat Mulai Berkebun Dilahan Yang di Klaim HGU PT Alam Sari Lestari
Dibaca : 510 Kali
Pak Tatung Maestro Gambus Talang Mamak, Penampilannya Pukau Balai Bahasa Kemendikbud
Dibaca : 423 Kali
Potong Tiga Tumpeng di Danau Raja, Pengurus PPBI Inhu Syukuran dan Pamerkan Ratusan Bonsai
Dibaca : 408 Kali
Saksi Tak Muncul di Pengadilan, Praktisi Hukum: Inspektur Boyke Berpotensi Dijadikan Tersangka
Dibaca : 2492 Kali
Musrenbang Kecamatan Batang Cenaku, Desa Kuala Kilan Harapkan Pengaspalan Jalan
Dibaca : 386 Kali

  • Home
  • Sindikat
  • Indragiri Hulu

Sidang 6 Terdakwa

Saksi Tak Muncul di Pengadilan, Praktisi Hukum: Inspektur Boyke Berpotensi Dijadikan Tersangka

Redaktur

Senin, 01 Februari 2021 13:21:52 WIB
Cetak
Saksi Tak Muncul di Pengadilan, Praktisi Hukum: Inspektur Boyke Berpotensi Dijadikan Tersangka
Praktisi hukum, Justin Panjaitan SH (Baju putih) dan sejumlah skasi diambil sumpahnya di PN Rengat

PELITARIAU, Inhu - Ketidak munculan kepala Inspektorat Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) Inspektur Boyke David Elman Sitinjak dalam sidang pidana pemilu untuk 6 terdakwa, satu Kepala dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Riswidiantoro dan 5 Kepala desa (Kades) di Pengadilan Negeri (PN) kelas II Rengat, Inspektur Boyke dinilai tidak berkontribusi terhadap proses penegakan hukum di Inhu dan menimbulkan praduga lain terhadap dirinya.

Demikian disampaikan praktisi hukum Riau, Justin Panjaitan SH kepada wartawan Senin (1/2/2021) terkait ketidak munculan Inspektur Boyke memenuhi permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk didengarkan keteranganya sebagai pejabat Inhu yang ada dalam WhatsApp Grup BINWAS KADES INHU bersama Sekda Hendrizal dan sejumlah camat, dan isi percakapan grup BINWAS KADES INHU dijadikan alat bukti.

"Semustinya Inspektur Boyke itu datang dalam sidang, apalagi dirinya disebut sebut terlibat tidak netral di Pilkada Inhu memihak ke salah satu calon bupati, fakta persidangan bisa saja meningkatkan status Inspektur Boyke dari saksi menjadi tersangka," jelas Justin sebab dalam pemeriksaan berkas pidana hakim aktif.

Dengan sikap Inspektur Boyke tidak koperatif di persidangan, JPU bisa menjadikan saksi atas perkara itu menjadi tersangka. "Itukan jelas saksi yang dihadirkan tidak datang dan tidak menghargai proses jalanya pemeriksaan berkas perkara di pengadilan," ucapnya.

Kenapa Inspektur Boyke bisa dijadikan tersangka, Justin menjelaskan, peningkatan status saksi menjadi tersangka di pengadilan ada acuan hukumnya, salah satunya adalah fakta persidangan dan saksi yang dihadirkan tidak datang ke pengadilan bagian dari tidak menghargai pemeriksaan perkara di pengadilan.

Ketidak hadiran saksi Boyke David Elman Sitinjak Kamis (28/1/2021) kemarin, di sidang guna memberikan kesaksiannya untuk terdakwa Kepala dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Riswidiantoro dan 5 orang terdakwa Kepala desa (Kades) masing masing Suherman Kades Aur Cina, Septian Eko Prasetiyo Kades Peladangan Saranggeh tiga, Said Usman Kades Pondok Gelugur, Guspan Ardodi Kades Bukit Selanjut dan Rajiskhan Kades Petonggan tanpa keterangan kepada JPU.

“Izin yang mulia, Boyke David Elman Sitinjak saat ini sedang berada di BPK,” kata saksi Sekda Hendrizal menjelaskan ketidak hadiran saksi Boyke dipersidangan itu saat itu Sekda Hendrizal hadir dalam sidang bersama 7 orang saksi lainya.

Ketua majelis hakim Omori Rotama Sitorus SH MH, sebelum memulai persidangan menyebut nama 9 saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, hanya 8 saksi yang hadir, satu diantaranya saksi pelapor Robby Ardi hadir secara daring dalam persidangan itu, 8 saksi lainya yang hadir secara langsung memberikan kesaksian adalah Sekda Inhu Hendrizal, saksi dari Bawsalu Inhu Roni Fitria dan 5 orang Kepala desa aktif di Inhu dan menyebut nama saksi Inspektur Boyke tidak hadir.

Atas perbuatan Kadis PMD Inhu dan 5 orang Kades di Inhu tersebut, masing-masing didakwakan oleh JPU melanggar pasal 188 undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati/wali kota junto pasal 71 ayat 1 UU nomor 10 tahun 2014 tentang peraturan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2014 dengan ancaman maksimal selama enam bulan dan minimal tiga bulan hukum penjara. **Prc



[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Sindikat

Telat Datang Bulan, Ternyata Remaja di Rohul 'Digarap' Ayah Kandung Puluhan Kali

Senin, 01 Maret 2021 - 12:25:45 WIB

PELITARIAU, Rohul - Ayah biadab di Rokan Hulu (Rohul), Riau, tega menyetubu.

Sindikat

Larikan Sepeda Motor Saudara Sendiri, Pemuda Sungai Akar Dibekuk Polsek Batang Gansal

Senin, 01 Maret 2021 - 08:17:26 WIB

PELITARIAU, Inhu - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) melalui .

Sindikat

Remaja 20 Tahun di Siak Nekat Jadi Bandar Sabu

Senin, 01 Maret 2021 - 08:08:22 WIB

PELITARIAU, Siak - Entah apa yang dipikirkan IH (20), remaja asal Perawang,.

Sindikat

Beraksi 12 Kali, Komplotan Pencuri Mobil dan Motor Diringkus Polisi

Ahad, 28 Februari 2021 - 07:21:20 WIB

PELITARIAU, Pekanbaru - Komplotan pencurian kendaraan bermotor roda empat d.

Sindikat

IRT di Kampung Dalam Pekanbaru Diciduk Polisi karena Edarkan Sabu

Ahad, 28 Februari 2021 - 07:17:15 WIB

PELITARIAU, Pekanbaru - Ibu Rumah Tangga (IRT) berusia 44 tahun bernama Den.

Sindikat

Pemuda Dusun di Rengat Barat Edarkan Sabu, Ini Jumlah Barang Buktinya

Jumat, 26 Februari 2021 - 13:23:32 WIB

PELITARIAU, Inhu - Rupanya peredaran narkoba tidak hanya marak dikota saja,.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Bupati Meranti H.Muhammad Adil SH,Sebut Gaji Honorer Naik Dua Juta
01 Maret 2021
Wabup H. Asmar Sidak Kondisi Ruang dan Kinerja Pegawai Dilingkungan Sekretariat
01 Maret 2021
Bupati dan Wakil Bupati Meranti H.M Adil-H. Asmar Sampaikan Visi dan Misi Serta 7 Program Strategis kepada DPRD
01 Maret 2021
Bupati H.M Adil Ingatkan ASN Laksanakan Tupoksi Dengan Baik dan Melayani Dengan Ihklas
01 Maret 2021
Telat Datang Bulan, Ternyata Remaja di Rohul 'Digarap' Ayah Kandung Puluhan Kali
01 Maret 2021
Tolak Perpres Miras, Wakil Ketua MPR: Kita Bukan Bangsa Pemabuk
01 Maret 2021
Larikan Sepeda Motor Saudara Sendiri, Pemuda Sungai Akar Dibekuk Polsek Batang Gansal
01 Maret 2021
Remaja 20 Tahun di Siak Nekat Jadi Bandar Sabu
01 Maret 2021
Wabup H. Asmar Intruksikan Camat Tetap Berada Ditempat Hingga Api Terkendali
28 Februari 2021
Teguh Santosa Bicara Masa Depan Media Siber
28 Februari 2021

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Hasil Karya WBP Lapas Selatpanjang Akan Segera Keluar Jeruji
  • 2 Dilantik Sebagai Bupati, H.M Adil Gelar Tahlilan dan Silahturahmi Bersama Para Tokoh Masyarakat
  • 3 Kadis PMD Inhu dan 5 Kades Dieksekusi Kedalam Penjara
  • 4 H.M Adil SH - AKBP (Purn) H. Asmar Jabat Bupati dan Wakil Bupati Meranti
  • 5 Penampakan Cornelius Siahaan Si Polisi Koboi Pakai Seragam Dinas, Anggota Polsek Kalideres
  • 6 Amar Putusan PT Pekanbaru Sudah Keluar, Belum di Exsekusi 6 Terdakwa Pidana Pemilu di Inhu
  • 7 Adil - Asmar Dilantik Besok, Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti Terpilih

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved