Saksi Tak Muncul di Pengadilan, Praktisi Hukum: Inspektur Boyke Berpotensi Dijadikan Tersangka

Senin, 01 Februari 2021

Praktisi hukum, Justin Panjaitan SH (Baju putih) dan sejumlah skasi diambil sumpahnya di PN Rengat

PELITARIAU, Inhu - Ketidak munculan kepala Inspektorat Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) Inspektur Boyke David Elman Sitinjak dalam sidang pidana pemilu untuk 6 terdakwa, satu Kepala dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Riswidiantoro dan 5 Kepala desa (Kades) di Pengadilan Negeri (PN) kelas II Rengat, Inspektur Boyke dinilai tidak berkontribusi terhadap proses penegakan hukum di Inhu dan menimbulkan praduga lain terhadap dirinya.

Demikian disampaikan praktisi hukum Riau, Justin Panjaitan SH kepada wartawan Senin (1/2/2021) terkait ketidak munculan Inspektur Boyke memenuhi permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk didengarkan keteranganya sebagai pejabat Inhu yang ada dalam WhatsApp Grup BINWAS KADES INHU bersama Sekda Hendrizal dan sejumlah camat, dan isi percakapan grup BINWAS KADES INHU dijadikan alat bukti.

"Semustinya Inspektur Boyke itu datang dalam sidang, apalagi dirinya disebut sebut terlibat tidak netral di Pilkada Inhu memihak ke salah satu calon bupati, fakta persidangan bisa saja meningkatkan status Inspektur Boyke dari saksi menjadi tersangka," jelas Justin sebab dalam pemeriksaan berkas pidana hakim aktif.

Dengan sikap Inspektur Boyke tidak koperatif di persidangan, JPU bisa menjadikan saksi atas perkara itu menjadi tersangka. "Itukan jelas saksi yang dihadirkan tidak datang dan tidak menghargai proses jalanya pemeriksaan berkas perkara di pengadilan," ucapnya.

Kenapa Inspektur Boyke bisa dijadikan tersangka, Justin menjelaskan, peningkatan status saksi menjadi tersangka di pengadilan ada acuan hukumnya, salah satunya adalah fakta persidangan dan saksi yang dihadirkan tidak datang ke pengadilan bagian dari tidak menghargai pemeriksaan perkara di pengadilan.

Ketidak hadiran saksi Boyke David Elman Sitinjak Kamis (28/1/2021) kemarin, di sidang guna memberikan kesaksiannya untuk terdakwa Kepala dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Riswidiantoro dan 5 orang terdakwa Kepala desa (Kades) masing masing Suherman Kades Aur Cina, Septian Eko Prasetiyo Kades Peladangan Saranggeh tiga, Said Usman Kades Pondok Gelugur, Guspan Ardodi Kades Bukit Selanjut dan Rajiskhan Kades Petonggan tanpa keterangan kepada JPU.

“Izin yang mulia, Boyke David Elman Sitinjak saat ini sedang berada di BPK,” kata saksi Sekda Hendrizal menjelaskan ketidak hadiran saksi Boyke dipersidangan itu saat itu Sekda Hendrizal hadir dalam sidang bersama 7 orang saksi lainya.

Ketua majelis hakim Omori Rotama Sitorus SH MH, sebelum memulai persidangan menyebut nama 9 saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, hanya 8 saksi yang hadir, satu diantaranya saksi pelapor Robby Ardi hadir secara daring dalam persidangan itu, 8 saksi lainya yang hadir secara langsung memberikan kesaksian adalah Sekda Inhu Hendrizal, saksi dari Bawsalu Inhu Roni Fitria dan 5 orang Kepala desa aktif di Inhu dan menyebut nama saksi Inspektur Boyke tidak hadir.

Atas perbuatan Kadis PMD Inhu dan 5 orang Kades di Inhu tersebut, masing-masing didakwakan oleh JPU melanggar pasal 188 undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati/wali kota junto pasal 71 ayat 1 UU nomor 10 tahun 2014 tentang peraturan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2014 dengan ancaman maksimal selama enam bulan dan minimal tiga bulan hukum penjara. **Prc