Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Sidang Pidana Pemilu, JPU Minta Tolak Eksepsi Terdakwa Riswidiantoro dan Gusfan Ardodi
PELITARIAU, Inhu - Sidang lanjutan pidana pemilu yang menjerat dua dari lima, masing masing terdakwa Kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) Riswidiantoro dan Kepala desa Bukit Selanjut Gusfan Ardodi, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) kelas II Rengat Rabu (27/1/2021) dengan agenda mendengarkan esepsi dari terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam jawaban esepsi yang dibacakan JPU Jimmy Manurung SH didampingi Februari Simamora SH menyampaikan kalau seluruh esepsi yang disampaikan terdakwa melalui pensaihat hukumnya tidak berdasar dan harus ditolak. "Majelis hakim haruslah netral," kata Jimmy Manurung.
Dalam dakwaan yang disampaikan JPU Jimmy, pihaknya sudah membuat benar dan terang perkara, baik formil maupun materiil sesuai pasal 143 ayat 2 KUHP. Tahapan perkara mulai dari klarifikasi yang dilakukan di Bawsalu mengikuti Perbawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran menyangkut klarifikasi dan menyangkut pembuktian di persidangan.
Sidang sebelumnya dalam esepsi yang disampaikan Penasihat hukum terdakwa Wirya Nata Atmaja menyampaikan dakwaan yang disampaikan JPU tidak terpenuhi syarat formil dan materiil. "Kaitannya adalah cacat hukum, mulai dari diketahui peristiwa sampai dengan proses Bawsalu hingga sampai persidangan," kata PH terdakwa disampaikan sebelumnya.
Dalam dakwaan diketahui peristiwa dilakukan para terdakwa 5 November, namun pelapor membuat laporan di Bawaslu 13 Desember 2020. "Tidak ada penafsiran bahasa terhadap peristiwa hukum yang terjadi dalam WhatsApp Grup BINWAS KADES INHU," dalam esepsi terdakwa.
Sidang lanjutan pidana pemilu yang menjerat dua dari lima terdakwa pidana pemilu yang disidangkan di PN kelas II Rengat. "Sidang kita tunda dan dilanjutkan dengan putusan sela atas esepsi dua terdakwa ini nanti pukul 19.00 WIB," kata Omori Rotama Sitorus SH MH selaku ketua majelis dibantu dua hakim anggota yakni Maharani Debora Manullang SH MH dan Immanuel Marganda Putra Sirait SH MH.
Sebelum, dakwaan JPU terhadap lima Kepala Desa (Kades) diawali dari terdakwa Guspan Ardodi Kades Bukit Selanjut Kecamatan Kelayang. Kemudian secara bergantian dilanjutkan dengan terdakwa Rajiskhan Kades Petonggan Kecamatan Rakit Kulim, Said Usman Kades Pondok Gelugur Kecamatan Lubuk Batu Jaya dab Suherman Kades Aur Cina Kecamatan Batang Cenaku.
Selanjutnya untuk terdakwa Septian Eko Prasetiyo yang menjabat sebagai Kades Peladangan Kecamatan Batang Peranap. Septian Eko Prasetiyo terlambat datang ke ruang sidang, akibat perjalanan dari kampungnya cukup jauh dengan kondisi jalan rusak.
masing-masing terdakwa melanggar pasal 188 undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati/wali kota junto pasal 71 ayat 1 UU nomor 10 tahun 2014 tentang peraturan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2014 dengan ancaman maksimal selama enam bulan dan minimal tiga bulan. **Prc
Ada Nama Irjen Pol (Purn) Wahyu Adi dan Hendrizal Dapat Vote Tertinggi PollingKitaCom
PELITARIAU, Inhu - Pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, m.
PollingKitaCom: Elda Suhanura Calon Bupati Inhu 2024 - 2029 Terbaik Pilihan Kita
PELITARIAU, Inhu - Tahapan pelaksanaan Pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) se.
PolingKitaCom: DR M Tartib Calon Bupati Terbaik Kepulauan Meranti di Pilkada 2024
PELITARIAU.com, Meranti - Pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) serentak tahun .
Sederetan Politisi Terpilih di Legislatif Ini Diprediksi Calon Bupati Inhu 2024
PELITARIAU, Inhu - Tahapan pelaksanaan Pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada).
Raup 75 Ribu Suara, Golkar Optimis Kirim Dua Kursi Dapil 7 DPRD Inhil Propinsi Riau
PELITARIAU, Tembilahan - Perhitungan dan penginputan data sementara yang dilakuk.
Nasdem dan Partai Ummat Minta Bawaslu Inhu Serius Proses Kades Lahai Kemuning
PELITARIAU, Inhu - Viralnya vidio Kepala desa (Kades) Lahai kemuning Kecamatan B.