• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1037 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2291 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2659 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5209 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2375 Kali

  • Home
  • Politik

Sidang Pidana Pemilu, JPU Minta Tolak Eksepsi Terdakwa Riswidiantoro dan Gusfan Ardodi

Hendra

Rabu, 27 Januari 2021 18:49:09 WIB
Cetak
Sidang Pidana Pemilu, JPU Minta Tolak Eksepsi Terdakwa Riswidiantoro dan Gusfan Ardodi
Sidang lanjutan pidana pemilu yang menjerat dua dari lima terdakwa, masing masing terdakwa Kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) Riswidiantoro dan Kepala desa Bukit Selanjut Gusfan Ardodi

PELITARIAU, Inhu - Sidang lanjutan pidana pemilu yang menjerat dua dari lima, masing masing terdakwa Kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) Riswidiantoro dan Kepala desa Bukit Selanjut Gusfan Ardodi, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) kelas II Rengat Rabu (27/1/2021) dengan agenda mendengarkan esepsi dari terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Dalam jawaban esepsi yang dibacakan JPU Jimmy Manurung SH didampingi Februari Simamora SH menyampaikan kalau seluruh esepsi yang disampaikan terdakwa melalui pensaihat hukumnya tidak berdasar dan harus ditolak. "Majelis hakim haruslah netral," kata Jimmy Manurung.

Dalam dakwaan yang disampaikan JPU Jimmy, pihaknya sudah membuat benar dan terang perkara, baik formil maupun materiil sesuai pasal 143 ayat 2 KUHP. Tahapan perkara mulai dari klarifikasi yang dilakukan di Bawsalu mengikuti Perbawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran menyangkut klarifikasi dan menyangkut pembuktian di persidangan.

Sidang sebelumnya dalam esepsi yang disampaikan Penasihat hukum terdakwa Wirya Nata Atmaja menyampaikan dakwaan yang disampaikan JPU tidak terpenuhi syarat formil dan materiil. "Kaitannya adalah cacat hukum, mulai dari diketahui peristiwa sampai dengan proses Bawsalu hingga sampai persidangan," kata PH terdakwa disampaikan sebelumnya.

Dalam dakwaan diketahui peristiwa dilakukan para terdakwa 5 November, namun pelapor membuat laporan di Bawaslu 13 Desember 2020. "Tidak ada penafsiran bahasa terhadap peristiwa hukum yang terjadi dalam WhatsApp Grup BINWAS KADES INHU," dalam esepsi terdakwa.

Sidang lanjutan pidana pemilu yang menjerat dua dari lima terdakwa pidana pemilu yang disidangkan di PN kelas II Rengat. "Sidang kita tunda dan dilanjutkan dengan putusan sela atas esepsi dua terdakwa ini nanti pukul  19.00 WIB," kata Omori Rotama Sitorus SH MH selaku ketua majelis dibantu dua hakim anggota yakni Maharani Debora Manullang SH MH dan Immanuel Marganda Putra Sirait SH MH.

Sebelum, dakwaan JPU terhadap lima Kepala Desa (Kades) diawali dari terdakwa Guspan Ardodi Kades Bukit Selanjut Kecamatan Kelayang. Kemudian secara bergantian dilanjutkan dengan terdakwa Rajiskhan Kades Petonggan Kecamatan Rakit Kulim, Said Usman Kades Pondok Gelugur Kecamatan Lubuk Batu Jaya dab Suherman Kades Aur Cina Kecamatan Batang Cenaku.

Selanjutnya untuk terdakwa Septian Eko Prasetiyo yang menjabat sebagai Kades Peladangan Kecamatan Batang Peranap. Septian Eko Prasetiyo terlambat datang ke ruang sidang, akibat perjalanan dari kampungnya cukup jauh dengan kondisi jalan rusak.

masing-masing terdakwa melanggar pasal 188 undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati/wali kota junto pasal 71 ayat 1 UU nomor 10 tahun 2014 tentang peraturan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2014 dengan ancaman maksimal selama enam bulan dan minimal tiga bulan. **Prc



[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Politik

DPRD Riau Turun ke Warga: Ginda Burnama Sosialisasikan Ranperda RT RW di Marpoyan Damai

Ahad, 03 Mei 2026 - 18:05:38 WIB

PELITARIAU, PEKANBARU – Anggota DPRD Provinsi Riau, Ginda Burnama ST MT, mengg.

Politik

Ini Kata Mona Sri Wahyuni Usai Pelantikan Pengurus PAN se Riau oleh Zulkifli Hasan

Kamis, 30 April 2026 - 12:50:34 WIB

PELITARIAU, Pekanbaru - Anggota DPRD kota Pekanbaru, Mona Sri Wahyuni SE, AK men.

Politik

Polres Pelalawan Gerebek Rumah Kontrakan di Rawang Sari, 28 Paket Sabu Disita

Selasa, 21 April 2026 - 12:30:43 WIB

PELITARIAU, Pelalawan - Sat Resnarkoba Polres Pelalawan kembali menggagalkan per.

Politik

DPD PDI Perjuangan Provinsi Riau Gelar Berbuka Puasa Bersama Dan Santuni Puluhan Anak Yatim

Ahad, 08 Maret 2026 - 19:44:13 WIB

PELITARIAU Pekanbaru - Dewan Pengurus Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Riau .

Politik

Sekjen DPP PDI-P Hasto Kristiyanto: Konferda Momentum Untuk Memperkuat Akar Rumput Partai dan Kader

Ahad, 23 November 2025 - 15:14:34 WIB

PELITARIAU, Pekanbaru  – Sabtu (22/11/2025) bertempat di Hotel Labersa Se.

Politik

Drs H Asra Faber MM: Orang Baik Harus Paham Politik Jika Tidak, Penjahat yang Kendalikan

Ahad, 02 November 2025 - 18:59:22 WIB

PELITARIAU, Sumbar  - Orang baik, harus paham mengenai politik. Jika tidak,.

Terkini

  • +INDEX
Pemkab Kepulauan Meranti Perjuangkan Nasib Pekerja Migran di Forum Sosek Malindo
23 Juni 2026
Bhabinkamtibmas Pekantua Dampingi Petani Kebun Cabe Karya Tani, Wujud nyata ketahan Pangan
23 Juni 2026
Tim Supervisi Polda Riau Laksanakan Asistensi Tata Kelola Dapur SPPG Polres Inhil
23 Juni 2026
Perkuat Kolaborasi dan Sinergi di Hari Jadi Pekanbaru ke-242, Lapas Pekanbaru Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Pekanbaru
23 Juni 2026
HUT Bhayangkara, Polda Riau Salurkan 3.720 Bansos dan Resmikan 29 Program Air Bersih
23 Juni 2026
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Sabu di Kempas, Seorang Pria Diamankan dengan Barang Bukti 27,49 Gram
23 Juni 2026
3 Hektare Jagung Pipil Kelompok Tani Maju Bersama Ukui Tumbuh, Polsek Kawal Ketahanan Pangan
23 Juni 2026
Subdit Kamsel Ditlantas Polda Riau Gelar Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas dan Bagikan Helm SNI kepada Pengguna Jalan
23 Juni 2026
Tembus Ketingkat Nasional, Perguruan Pencak Silat Satria Muda Indonesia Komwil Meranti Sabet 50 Medali
23 Juni 2026
Jelang HUT ke-80 Bhayangkara, Polres Inhil Angkat Kearifan Lokal Lewat Lomba Gasing
23 Juni 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Tembus Ketingkat Nasional, Perguruan Pencak Silat Satria Muda Indonesia Komwil Meranti Sabet 50 Medali
  • 2 Musibah di Perairan Selat Ringgit, Nahkoda dan Seluruh ABK Selamat
  • 3 Hari Bhayangkara Ke -80 Polres Meranti Hadirikan Sumur Bor Prioritas Air Bersih Selatpanjang Timur
  • 4 Bupati Asmar Temui Bappenas RI, Perjuangkan Dukungan APBN 2027 Untuk Infrastruktur dan Pembangunan Kepulauan Meranti
  • 5 Wabup Muzamil Ingatkan ASN dan Perangkat Desa Tetap Netral pada Pilkades 2026
  • 6 Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polres Kepulauan Meranti Gelar Bahti Kesehatan
  • 7 Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Ribuan Peserta Padati Fun Run Road To RBR 2026

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved