Sidang Pidana Pemilu, JPU Minta Tolak Eksepsi Terdakwa Riswidiantoro dan Gusfan Ardodi

Rabu, 27 Januari 2021

Sidang lanjutan pidana pemilu yang menjerat dua dari lima terdakwa, masing masing terdakwa Kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) Riswidiantoro dan Kepala desa Bukit Selanjut Gusfan Ardodi

PELITARIAU, Inhu - Sidang lanjutan pidana pemilu yang menjerat dua dari lima, masing masing terdakwa Kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) Riswidiantoro dan Kepala desa Bukit Selanjut Gusfan Ardodi, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) kelas II Rengat Rabu (27/1/2021) dengan agenda mendengarkan esepsi dari terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Dalam jawaban esepsi yang dibacakan JPU Jimmy Manurung SH didampingi Februari Simamora SH menyampaikan kalau seluruh esepsi yang disampaikan terdakwa melalui pensaihat hukumnya tidak berdasar dan harus ditolak. "Majelis hakim haruslah netral," kata Jimmy Manurung.

Dalam dakwaan yang disampaikan JPU Jimmy, pihaknya sudah membuat benar dan terang perkara, baik formil maupun materiil sesuai pasal 143 ayat 2 KUHP. Tahapan perkara mulai dari klarifikasi yang dilakukan di Bawsalu mengikuti Perbawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran menyangkut klarifikasi dan menyangkut pembuktian di persidangan.

Sidang sebelumnya dalam esepsi yang disampaikan Penasihat hukum terdakwa Wirya Nata Atmaja menyampaikan dakwaan yang disampaikan JPU tidak terpenuhi syarat formil dan materiil. "Kaitannya adalah cacat hukum, mulai dari diketahui peristiwa sampai dengan proses Bawsalu hingga sampai persidangan," kata PH terdakwa disampaikan sebelumnya.

Dalam dakwaan diketahui peristiwa dilakukan para terdakwa 5 November, namun pelapor membuat laporan di Bawaslu 13 Desember 2020. "Tidak ada penafsiran bahasa terhadap peristiwa hukum yang terjadi dalam WhatsApp Grup BINWAS KADES INHU," dalam esepsi terdakwa.

Sidang lanjutan pidana pemilu yang menjerat dua dari lima terdakwa pidana pemilu yang disidangkan di PN kelas II Rengat. "Sidang kita tunda dan dilanjutkan dengan putusan sela atas esepsi dua terdakwa ini nanti pukul  19.00 WIB," kata Omori Rotama Sitorus SH MH selaku ketua majelis dibantu dua hakim anggota yakni Maharani Debora Manullang SH MH dan Immanuel Marganda Putra Sirait SH MH.

Sebelum, dakwaan JPU terhadap lima Kepala Desa (Kades) diawali dari terdakwa Guspan Ardodi Kades Bukit Selanjut Kecamatan Kelayang. Kemudian secara bergantian dilanjutkan dengan terdakwa Rajiskhan Kades Petonggan Kecamatan Rakit Kulim, Said Usman Kades Pondok Gelugur Kecamatan Lubuk Batu Jaya dab Suherman Kades Aur Cina Kecamatan Batang Cenaku.

Selanjutnya untuk terdakwa Septian Eko Prasetiyo yang menjabat sebagai Kades Peladangan Kecamatan Batang Peranap. Septian Eko Prasetiyo terlambat datang ke ruang sidang, akibat perjalanan dari kampungnya cukup jauh dengan kondisi jalan rusak.

masing-masing terdakwa melanggar pasal 188 undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati/wali kota junto pasal 71 ayat 1 UU nomor 10 tahun 2014 tentang peraturan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2014 dengan ancaman maksimal selama enam bulan dan minimal tiga bulan. **Prc