• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1162 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2516 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2882 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5457 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2473 Kali

  • Home
  • Sindikat
  • Indragiri Hulu

Kades Talang Jerinjing Divonis Empat Bulan Penjara, Deklarasi Dukungan Paslon Bupati Inhu

Yudha

Selasa, 01 Desember 2020 02:58:00 WIB
Cetak
Kades Talang Jerinjing Divonis Empat Bulan Penjara, Deklarasi Dukungan Paslon Bupati Inhu
Kades Talang Jerinjing Kecamatan Rengatbarat, Edi Priyanto saat mendengarkan vonis hukuman penjara untuk dirinya yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Omori Sitorus SH Senin (30-11-2020) di PN kelas II Rengat

PELITARIAU, Inhu - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) kelas II Rengat menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa Edi Priyanto ST dengan hukuman 4 bulan kurungan penjara. Terdakwa merupakan Kepala desa (Kades) Talang Jerinjing Kecamatan Rengatbarat Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) terbukti tidak netral di Pilkada Inhu 2020.

Sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah kurungan penjara Kades Edi Senin (30/11/2020), Kades Edi yang dikenal akrab dengan Bupati Inhu Yopi Arianto, sudah sudah diproses oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakumdu) dan saat proses Kades Edi kooperatif menjalani pemeriksaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu menuntut terdakwa Kades Edi yang juga sekretaris Nahdatul Ulama (NU) Inhu, lima bulan kurungan penjara. Dimana terdakwa Kades Edi duduk di kursi pesakitan atas dakwaan perkara tindak pidana pemilu akibat memberi dukungan terhadap istri Bupati Inhu.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan vonis terhadap terdakwa Kades Edi dipimpin majelis hakim Omori Sitorus SH dibantu dua hakim anggota yakni Immanuel Sirait SH dan Debora Manulang SH.

"Sesuai tahapannya, Senin 30 November 2020 dengan agenda pembacaan vonis terhadap terdakwa," ujar Ketua Majelis hakim Omori Sitorus SH saat membuka sidang.

Dalam memori putusan yang dibacakan ketua majelis hakim, bahwa terdakwa sejak menjalani proses hukum hingga saat ini tidak dilakukan penahanan. Kemudian, menimbang seluruh keterangan saksi dan bukti-bukti serta fakta-fakta hukum dipersidangan.

Makanya terdakwa terbukti melanggar pasal 188 undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati/wali kota junto pasal 71 ayat 1 UU nomor 10 tahun 2014 tentang peraturan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2014.

Untuk itu majelis hakim menjatuhkan vonis selama empat bulan kurang penjara dan denda senilai Rp6 juta subsider selama tiga bulan kurungan. Atas putusan ini, apakah saudara menerima atau pikir-pikir ?

"Silahkan terdakwa berkoordinasi dengan penasehat hukum," ucap Omori Sitorus SH usai membacakan putusan.

Terdakwa yang diwakilkan kepada penasehat hukumnya yakni Asep Rukhiyat dan kawan-kawan menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Bahkan, jawaban yang sama juga disampaikan oleh JPU atas putusan majelis hakim.

Ketua majelis hakim usai sidang ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa, masa pikir-pikir bagi terdakwa dan JPU atas putusan tersebut yakni selama tiga hari. 

"Terdakwa tidak ditahan karena belum inkrah akibat menyatakan pikir-pikir," terangnya.

Dari keterangan saksi yang terungkap dalam persidangan, awal mula dari perkara pemilu yang menyeret Kades Talang Jerinjing Edi Priyanto ke pengadilan, adanya postingan vidio deklarasi dukungan ormas terhadap salah satu pasangan calon bupati oleh akun facebook atas nama "Narasinga". dimana akun facebook atas nama "Narasinga" melampirkan vidio deklarasi tersebut di kolom komentar akun facebook atas nama "Liputan Inhu".

Atas beredarnya vidio Kades Edi mengikuti deklarasi dukungan yang disebarkan oleh akun facebook "Narasinga" maka dilaporkan oleh pengurus partai Perindo Inhu atas nama Jefri Hadi ke tim Sentra Gakumdu Inhu. Tim Sentra Gakumdu Inhu bergerak cepat sehingga bisa mengantarkan Kades Edi ke pengadilan untuk diadili. **Prc



[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Sindikat

Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bongkar Jaringan Sabu, Dua Orang Diringkus

Ahad, 05 Juli 2026 - 17:30:46 WIB

PELITARIAU, Pekanbaru – Satresnarkoba Polresta Pekanbaru kembali berhasil meng.

Sindikat

Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Senin, 29 Juni 2026 - 23:44:30 WIB

PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.

Sindikat

Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan

Ahad, 28 Juni 2026 - 13:19:08 WIB

PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.

Sindikat

Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:01:17 WIB

PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.

Sindikat

Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:46:24 WIB

PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.

Sindikat

Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam

Ahad, 14 Juni 2026 - 16:38:42 WIB

PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .

Terkini

  • +INDEX
Wali kota Pekanbaru Agung Nugroho, Kembali Pimpin IMI Riau Secara Aklamasi
19 Juli 2026
Kabid Sarana dan Prasarana Disdikbud Meranti Bantah " Tuduhan Itu Tidak Benar "
19 Juli 2026
Riau Bhayangkara Run 2026: Sinergi Sehatkan Masyarakat, Kobarkan Semangat Riau Melawan Karhutla
19 Juli 2026
Kebersamaan Polri dan DLHK Wujudkan Pekanbaru Kembali Bersih Usai Riau Bhayangkara Run 2026
19 Juli 2026
LAMR Kepulauan Meranti Berikan Dukungan Untuk Kapolres Baru dan Doa Untuk Kapolres Yang Lama
18 Juli 2026
Wujudkan Polri Humanis: Satlantas Polres Pelalawan Tebar Ratusan Makanan Gratis di Jalintim
18 Juli 2026
Ketua PKDP Inhu Yumasril Awang, Hadiri Musdalub GEMPARS Riau di Pekanbaru
18 Juli 2026
Farewell Parade Kapolres Meranti, AKBP Aldi Berpamitan, AKBP Gede Siap Lanjutkan Pengabdian
18 Juli 2026
Wamen Komdigi Nezar Patria: Masa Depan Riau Tak Hanya Ditentukan SDA, Tapi Kualitas Manusia Jaga Marwah dan Tuah
18 Juli 2026
Bupati Asmar Sambut Kapolres Baru Kepulauan Meranti, Kenang Dedikasi AKBP Aldi Alfa Faroqi
18 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 LAMR Kepulauan Meranti Berikan Dukungan Untuk Kapolres Baru dan Doa Untuk Kapolres Yang Lama
  • 2 Bupati Asmar Sambut Kapolres Baru Kepulauan Meranti, Kenang Dedikasi AKBP Aldi Alfa Faroqi
  • 3 Ketua DWP Meranti Ajak Anggota Tingkatkan Kreativitas Lewat Pertemuan Rutin
  • 4 Wabup Muzamil Temui Komisaris PLN Andi Arief, Laporkan Kondisi Listrik di Meranti
  • 5 Disambut Meriah Dengan Tradisi Melayu, AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita Resmi Tiba di Kepulauan Meranti
  • 6 Dukung Swasembada Pangan Nasional Polsek Merbau Sembang Petani Cabe
  • 7 Pesilat Perguruan Satria Muda Komwil Meranti Raih Emas Wakili Riau Ketingkat Nasional

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved