Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Polsek Pkl Kerinci Gerebek Sarang Narkoba di Batu Ampar, 4 Pemuda dan 3 Timbangan Disita
PELITARIAU, Pelalawan - Respon cepat info masyarakat berbuah hasil. Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci menggerebek sebuah kontrakan di Jl. Batu Ampar, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, dan meringkus 4 pria yang diduga kuat mengedarkan narkotika jenis sabu, Rabu dini hari 6 Mei 2026.
Adapun TKP pengungkapan berada di pekarangan belakang rumah warga, Jl. Batu Ampar, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Penggerebekan dilakukan pukul 00.30 WIB setelah Kapolsek terima laporan warga soal transaksi narkoba yang marak di lokasi tersebut.
Empat tersangka yang diamankan: A, 25 tahun, warga Jl. Akasia; YM, 29 tahun, warga Jl. Beringin; IR, 25 tahun, warga Jl. Melur Ujung; dan AMT, 27 tahun, warga Jl. Amanah. Keempatnya berprofesi wiraswasta dan sudah diamankan di Mapolsek Pkl Kerinci selanjutnya diserahkan ke Sat Narrkoba Polres Pelalawan untuk proses lebih lanjut.
Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton, S.I.K, M.H menyebut penangkapan ini bukti Polri hadir berantas narkoba sampai ke akar. “Begitu dapat info dari masyarakat jam 00.10 WIB, saya langsung perintahkan Kanit Reskrim AKP Muslim S.H dan tim lidik. Alhamdulillah 20 menit kemudian 4 pelaku kita amankan. Ini komitmen kita selamatkan generasi dari narkoba,” tegas AKP Shilton.
Adapun proses penangkapan pada Rabu 6 Mei 2026 pukul 00.10 WIB, Kapolsek terima info ada peredaran sabu di kontrakan Jl. Batu Ampar. Tim yang dipimpin AKP Muslim S.H langsung bergerak. Pukul 00.30 WIB, polisi menyergap kontrakan dan mengamankan AY, I dan A, dari sela dinding kamar ditemukan 3 paket sabu ukuran sedang dan 1 paket ukuran kecil dengan berat kotor 4,10 gram, 2 plastik bening kosong, dan 3 timbangan elektrik. Keempatnya mengakui barang itu milik mereka.
Dari hasil interogasi, sabu didapat seseorang dari seorang berinisial yang kini DPO. Keempat tersangka dijerat Pasal 609 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait narkotika. Barang bukti dan tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Pelalawan untuk penyidikan lebih lanjut.
AKP Shilton mengapresiasi peran aktif warga. “Tanpa info masyarakat, pengungkapan ini tidak akan secepat ini. Kami minta warga jangan takut lapor. Identitas pelapor kita jaga. Perang lawan narkoba butuh kerjasama semua pihak,” tutup Kapolsek. Situasi kamtibmas pasca penggerebekan aman terkendali.**Prc6
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.









