Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
KPID RIAU Temukan Pelanggaran P3SPS Saat Debat Kandidat di Kabupaten Bengkalis
PELITARIAU, Bengkalis - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Riau menemukan pelanggaran pedoman Prilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran ( P3SPS ) pada saat siaran langsung debat kandidat di Kabupaten Bengkalis yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Bengkalis.
Pelaksanaan debat kandidat calon kepala daerah kabupaten bengkalis pada Minggu (22/11/20) digedung Cik Puan Bengkalis Jalan Hangtuah dihadiri seluruh pasangan paslon beserta LO.
Agar acara debat kandidat dapat ditonton langsung masyarakat kabupaten Bengkalis, ditujuk Lembaga Penyiaran Berlangganan UBTV sebagai penyelenggara debat dan di siarkan juga melalui LPB Dumai Mandiri Jaya, LPB Andalas Chavis serta di satelit Nine Media chanel 35.
Menurut Komisioner KPID Riau Bidang Pengawasan Program dan Isi Siaran Widde Munadir Rosa , pada saat siaran langsung yang dilaksanakan oleh Lembaga Penyiaran Berlangganan UBTV terdapat pelanggaran P3SPS, di sesi pertanyaan masyarakat kepada salah satu kandidat paslon menampilkan video pertanyaan seorang petani sedang mendedes pohon karet sambil memegang rokok tanpa di sensor ini.
Widde menjelaskan Tayangan Rokok yang tanpa sensor dan tayang dilayar kaca televisi merupakan sebuah pelanggaran P3SPS.
Dalam Pedoman Prilaku Penyiaran ( P3 ) Pasal 18 : Lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pelarangan dan/atau pembatasan program terkait muatan rokok, NAPZA ( Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif ) dan/atau minuman beralkohol.
Sementara pelanggaran di Standar Program Siaran SPS terdapat di Pasal 5 Poin K : Larangan dan pembatasan muatan rokok, NAPZA ( Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif ), dan minuman beralkohol.
Berdasarkan temuan ini untuk penetapan sangsi kepada lembaga penyiaran KPID Riau akan memutuskan dalam rapat pleno.
Widde berharap kepada seluruh lembaga penyiaran Televisi dan Radio sebelum menayangkan program siaran kepada maayarakat harus dilakukan pengecekan materi siaran apalagi materi akan menjadi bahan materi saat live dan lembaga penyiaran Wajib patuh P3SPS.
Agar temuan ini tidak terulang kembali secara lisan Kpid Riau sudah mengingatkan kepada lembaga penyiaran berlangganan UBTV agar teliti dalam setiap produksi program siaran.
Kpid Riau siap membantu KPUD di 9 kabupaten Kota se Provinsi Riau untuk mengkoreksi seluruh iklan paslon kepala daerah sebelum tayang di Lembaga penyiaran Televisi dan Radio agar tidak terdapat pelanggaran P3SPS. **prc4
DPRD Riau Turun ke Warga: Ginda Burnama Sosialisasikan Ranperda RT RW di Marpoyan Damai
PELITARIAU, PEKANBARU – Anggota DPRD Provinsi Riau, Ginda Burnama ST MT, mengg.
Ini Kata Mona Sri Wahyuni Usai Pelantikan Pengurus PAN se Riau oleh Zulkifli Hasan
PELITARIAU, Pekanbaru - Anggota DPRD kota Pekanbaru, Mona Sri Wahyuni SE, AK men.
Polres Pelalawan Gerebek Rumah Kontrakan di Rawang Sari, 28 Paket Sabu Disita
PELITARIAU, Pelalawan - Sat Resnarkoba Polres Pelalawan kembali menggagalkan per.
DPD PDI Perjuangan Provinsi Riau Gelar Berbuka Puasa Bersama Dan Santuni Puluhan Anak Yatim
PELITARIAU Pekanbaru - Dewan Pengurus Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Riau .
Sekjen DPP PDI-P Hasto Kristiyanto: Konferda Momentum Untuk Memperkuat Akar Rumput Partai dan Kader
PELITARIAU, Pekanbaru – Sabtu (22/11/2025) bertempat di Hotel Labersa Se.
Drs H Asra Faber MM: Orang Baik Harus Paham Politik Jika Tidak, Penjahat yang Kendalikan
PELITARIAU, Sumbar - Orang baik, harus paham mengenai politik. Jika tidak,.









