Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Berikut Lima Wartawan Jadi Saksi Dalam Perkara Pelanggaran Pilkada Oleh Kades Tajir
PELITARIAU, Inhu - Di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) sedang digelar sidang perkara pelanggaran Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) dengan tersangka Kepala Desa (Kades) Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat, yang digelar sejak Jumat (20/11/2020) pekan kemarin.
Hari ini Selasa (24/11/2020) sidang ini memasuki hari 3 (tiga) dengan menghadirkan saksi-saksi dari penuntut umum, menariknya 6 saksi yang dihadirkan dalam sidang ini 4 (empat) diantaranya adalah wartawan.
Berikut 5 wartawan di Inhu yang menjadi saksi Zulpen Zuhri, Ali Usman, Putut Wijanarko dan Jefri Hadi, dari pihak terdakwa juga menghadirkan 1 (satu) orang wartawan sebagai saksi yaitu Moch Rouf Azizi.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis (KM) Omori R Sitorus SH, MH dengan Hakim Anggota Debora Manulang SH, MH dan Immanuel MP Sirait SH, MH dengan Jaksa Penuntut Umum Jimy Manurung SH. Sedangkan terdakwa Edi Priyanto SP didampingi oleh pengacaranya Asep Rukiyat SH.
Berdasarkan fakta persidangan terungkap bahwa laporan ini berawal dari adanya postingan video deklarasi dukungan terhadap salah satu calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Inhu yang diikuti oleh Edi Priyanto SP selaku kepala desa.
Video yang di upload oleh akun facebook atas nama Narasinga pada kolom komentar akun facebook atas nama Liputan Inhu milik wartawan Putut Wijanarko oleh Zulpen Zuhri.
Selanjutnya video tersebut dikirimkan kepada saksi Martimbang Simbolon (Anggota DPRD Inhu) dari Partai Perindo via WhatsApp dan oleh yang bersangkutan video tersebut dikirimkan kepada saksi Jefri Hadi yang juga pengurus Partai Perindo.
Selanjutnya saksi Jefri Hadi mengirimkan poto tersebut kepada Ali Usman dan menanyakan apakah benar salah satu dari peserta deklarasi tersebut adalah Kades Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat.
Setelah memastikan bahwa salah satu dari peserta deklarasi tersebut adalah Edi Priyanto SP Kades Talang Jerinjing, selanjutnya Jefri Hadi melaporkannya kepada Bawaslu Inhu pada tanggal 20 Oktober 2020.
Selanjutnya oleh Bawaslu bersama tim gakumdu melakukan penyidikan hingga akhirnya perkara ini bergulir di PN (Pengadilan Negeri) Rengat. **prc4
Plt Bupati Asmar Serahkan LKPD Tahun 2023 ke BPK
PELITARIAU, Pekanbaru - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti menyerah.
Dihadiri Tokoh, Wajah Inhu Hari Ini dan Wajah Inhu Dimasa Depan Didiskusikan di JMSI
PELITARIAU, Inhu - Kegiatan buka puasa bersama yang ditaja oleh Jaringan Media S.
Polda Riau Gelar Rapat Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024
PELITARIAU, Pekanbaru - Pada Kamis (28/3/2024), Polda Riau menggelar rapat koord.
Mempererat Silaturahmi di Bulan Ramadhan Sat Samapta Polres Kepulauan Meranti Berbagi Yakjil Kepada Masyarakat
PELITARIAU, Meranti - Satuan Samapta Polres Kepulauan Meranti memanfaatkan momen.
OTR LK 2024, Polwan Polresta Pekanbaru Patroli Jalan Kaki Antisipasi C3 di Pasar Bawah
PELITARIAU , Pekanbaru - Cegah gangguan Kamtibmas dan kejahatan lainnya dipusat .
Kapolresta Pekanbaru Pimpin Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Ops Ketupat Lancang Kuning 2024
PELITARIAU, Pekanbaru - Dalam rangka pengamanan hari raya dan pasca Hari Raya Id.