Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Berikut Lima Wartawan Jadi Saksi Dalam Perkara Pelanggaran Pilkada Oleh Kades Tajir
PELITARIAU, Inhu - Di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) sedang digelar sidang perkara pelanggaran Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) dengan tersangka Kepala Desa (Kades) Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat, yang digelar sejak Jumat (20/11/2020) pekan kemarin.
Hari ini Selasa (24/11/2020) sidang ini memasuki hari 3 (tiga) dengan menghadirkan saksi-saksi dari penuntut umum, menariknya 6 saksi yang dihadirkan dalam sidang ini 4 (empat) diantaranya adalah wartawan.
Berikut 5 wartawan di Inhu yang menjadi saksi Zulpen Zuhri, Ali Usman, Putut Wijanarko dan Jefri Hadi, dari pihak terdakwa juga menghadirkan 1 (satu) orang wartawan sebagai saksi yaitu Moch Rouf Azizi.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis (KM) Omori R Sitorus SH, MH dengan Hakim Anggota Debora Manulang SH, MH dan Immanuel MP Sirait SH, MH dengan Jaksa Penuntut Umum Jimy Manurung SH. Sedangkan terdakwa Edi Priyanto SP didampingi oleh pengacaranya Asep Rukiyat SH.
Berdasarkan fakta persidangan terungkap bahwa laporan ini berawal dari adanya postingan video deklarasi dukungan terhadap salah satu calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Inhu yang diikuti oleh Edi Priyanto SP selaku kepala desa.
Video yang di upload oleh akun facebook atas nama Narasinga pada kolom komentar akun facebook atas nama Liputan Inhu milik wartawan Putut Wijanarko oleh Zulpen Zuhri.
Selanjutnya video tersebut dikirimkan kepada saksi Martimbang Simbolon (Anggota DPRD Inhu) dari Partai Perindo via WhatsApp dan oleh yang bersangkutan video tersebut dikirimkan kepada saksi Jefri Hadi yang juga pengurus Partai Perindo.
Selanjutnya saksi Jefri Hadi mengirimkan poto tersebut kepada Ali Usman dan menanyakan apakah benar salah satu dari peserta deklarasi tersebut adalah Kades Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat.
Setelah memastikan bahwa salah satu dari peserta deklarasi tersebut adalah Edi Priyanto SP Kades Talang Jerinjing, selanjutnya Jefri Hadi melaporkannya kepada Bawaslu Inhu pada tanggal 20 Oktober 2020.
Selanjutnya oleh Bawaslu bersama tim gakumdu melakukan penyidikan hingga akhirnya perkara ini bergulir di PN (Pengadilan Negeri) Rengat. **prc4
Langkah Nyata Lapas Pekanbaru Tingkatkan Layanan Kesehatan Melalui Program Prolanis
PELITARIAU, Pekanbaru – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan .
Melalui Edukasi di Sekolah, Polres Kepulauan Meranti Perkuat Benteng Pelajar Dari Ancaman Narkoba
PELITARIAU,Meranti - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Mer.
Personel Sat PJR Ditlantas Polda Riau Bersama Lalin HK, Berjibaku Selamatkan Korban Kecelakaan di Tol Pekanbaru–Dumai
PELITARIAU, PEKANBARU – Kesigapan personel Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR).
Bupati Meranti Minta DPR RI Tetapkan Kebijakan Afirmatif Dalam RUU Daerah Kepulauan
PELITARIAU,Jakarta- Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar meminta DPR RI.
Awali Pekan Dengan Energi Positif, Lapas Narkotika Rumbai Laksanakan Apel Pagi Senin Rutin
PELITARIAU, Pekanbaru – Mengawali gerak langkah kinerja di pekan yang baru, se.
Wakil Bupati Meranti Desak Roro Meranti-Kepri Segera Beroperasi
PELITARIAU,Batam - Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, didampingi.









