Berikut Lima Wartawan Jadi Saksi Dalam Perkara Pelanggaran Pilkada Oleh Kades Tajir

Selasa, 24 November 2020

PELITARIAU, Inhu - Di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) sedang digelar sidang perkara pelanggaran Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) dengan tersangka Kepala Desa (Kades) Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat, yang digelar sejak Jumat (20/11/2020) pekan kemarin.


Hari ini Selasa (24/11/2020) sidang ini memasuki hari 3 (tiga) dengan menghadirkan saksi-saksi dari penuntut umum, menariknya 6 saksi yang dihadirkan dalam sidang ini 4 (empat) diantaranya adalah wartawan.


Berikut 5 wartawan di Inhu yang menjadi saksi  Zulpen Zuhri, Ali Usman, Putut Wijanarko dan Jefri Hadi, dari pihak terdakwa juga menghadirkan 1 (satu) orang wartawan sebagai saksi yaitu Moch Rouf Azizi.


Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis (KM) Omori R Sitorus SH, MH dengan Hakim Anggota Debora Manulang SH, MH dan Immanuel MP Sirait SH, MH dengan Jaksa Penuntut Umum Jimy Manurung SH. Sedangkan terdakwa Edi Priyanto SP didampingi oleh pengacaranya Asep Rukiyat SH.


Berdasarkan fakta persidangan terungkap bahwa laporan ini berawal dari adanya postingan video deklarasi dukungan terhadap salah satu calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Inhu yang diikuti oleh Edi Priyanto SP selaku kepala desa.


Video yang di upload oleh akun facebook atas nama Narasinga pada kolom komentar akun facebook atas nama Liputan Inhu milik wartawan Putut Wijanarko oleh Zulpen Zuhri.


Selanjutnya video tersebut dikirimkan kepada saksi Martimbang Simbolon (Anggota DPRD Inhu) dari Partai Perindo via WhatsApp dan oleh yang bersangkutan video tersebut dikirimkan kepada saksi Jefri Hadi yang juga pengurus Partai Perindo.


Selanjutnya saksi Jefri Hadi mengirimkan poto tersebut kepada Ali Usman dan menanyakan apakah benar salah satu dari peserta deklarasi tersebut adalah Kades Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat.


Setelah memastikan bahwa salah satu dari peserta deklarasi tersebut adalah Edi Priyanto SP Kades Talang Jerinjing, selanjutnya Jefri Hadi melaporkannya kepada Bawaslu Inhu pada tanggal 20 Oktober 2020.


Selanjutnya oleh Bawaslu bersama tim gakumdu melakukan penyidikan hingga akhirnya perkara ini bergulir di PN (Pengadilan Negeri) Rengat. **prc4