Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Kemenkes Cabut Syarat Rapid Test Bagi Pelaku Perjalanan, Ahli: Tak Bisa Jadi Acuan Diagnosa Covid-19
PELITARIAU - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merilis kebijakan baru terkait syarat bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan jarak jauh yakni dengan mencabut kewajiban rapid test dan awan test.
Meski demikian, protokol kesehatan selama berada di perjalanan tetap berlaku. Kemenkes hanya mengganti aturan rapid test dengan pengukuran suhu tubuh bagi setiap orang yang akan bepergian dari dalam maupun luar negeri selama 14 hari terakhir.
Kebijakan tersebut dimuat dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (covid-19).
Dijelaskan, orang yang hendak melakukan perjalanan tidak harus melewati pemeriksaan swab. Pemeriksaan akan fokus diterapkan di pintu masuk daerah memperhatikan secara umum penemuan kasus baru Covid 19 yang ditemukan pada pelaku perjalanan.
Melalui kebijakan pencabutan rapid rest dan awan test, Kemenkes telah memberlakukan aturan pada pintu wilayah sebagai berikut.
Meningkatkan pengawasan kepada pelaku perjalanan termasuk awak maupun penumpang khususnya yang berasal dari wilayah atau negara dengan transmisi lokal.
Pengawasan dilakukan melalui pengamatan suhu dengan thermal scanner maupun termometer infrared, fokus terhadap tanda dan gejala, dan pemeriksaan kesehatan tambahan.
Melakukan pemeriksaan dokumen kesehatan kepada mereka yang melakukan perjalanan.
Jika ditemukan pelaku perjalanan terdeteksi demam melalui thermal scanner atau termometer infrared, maka yang bersangkutan akan dipisahkan dan dilakukan wawancara serta evaluasi lebih lanjut.
Jika ditemukan pelaku perjalanan terdeteksi demam dan menunjukkan gejala-gejala pneumonia berdasarkan laporan awak, maka petugas KKP akan melakukan pemeriksaan dan penanganan di atas alat angkut dengan menggunakan APD yang sesuai ketentuan Kemenkes.
Tata laksana terhadap pelaku perjalanan dilakukan sesuai dengan kriteria kasus dan kondisi, serta prosedur penanganan kasus.
Sedangkan untuk barang dan alat angkut juga akan dilakukan tindakan kekarantinaan sesuai SOP yang berlaku.
Kemudian mengenai kewajiban tes harus dilengkapi dengan dokumen kesehatan dan dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku di tempat tujuan perjalanan.
Ahli dan epidemiolog mengungkapkan kebijakan pencabutan rapid test tidak ada kaitannya dengan penularan virus corona.
Alasannya masa inkubasi virus corona yang memakan waktu lama hingga dua pekan serta hasilnya yang belum tentu tidak dapat dijadikan acuan untuk diagnosa covid-19. **prc4
sumber: pikiranrakyatdepok.com
Program Adhyaksa Awards, Barita Simanjuntak: Jaksa Berprestasi Harus Diberikan Kesempatan
PELITARIAU, Jakarta - Lima Dewan Pakar sedang menyeleksi nama-nama Jaksa berpres.
Kejagung Bongkar Kasus Mega Korupsi Tambang Timah, Begini Penjelasan Tenaga Ahli Jaksa Agung RI Barita Simanjuntak
PELITARIAU, Jakarta - Tim Jampidsus Kejaksaan Agung secara marathon melakukan pe.
Komisi Kejaksaan Apresiasi Gercep Kejagung Usut Korupsi Tambang Timah
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan peran lemba.
Dirjen PP Beri Masukan Dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa
PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesi terus melakukan pembenahan, kh.
Komjak Ingatkan Jaksa Untuk Patuhi Pasal 143 KUHAP, Terdakwa Berhak Terima Surat Dakwaan
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adh.
Hadapi Perusahaan Platform Digital, Dewan Pers Tak akan Tinggalkan Perusahaan Pers Berskala Kecil
PELITARIAU, Jakarta - Dewan Pers akan memberikan perhatian pada “Perusah.