Kemenkes Cabut Syarat Rapid Test Bagi Pelaku Perjalanan, Ahli: Tak Bisa Jadi Acuan Diagnosa Covid-19

Rabu, 28 Oktober 2020

Ilustrasi rapid test. /

PELITARIAU - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merilis kebijakan baru terkait syarat bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan jarak jauh yakni dengan mencabut kewajiban rapid test dan awan test.

Meski  demikian, protokol kesehatan selama berada di perjalanan tetap berlaku. Kemenkes hanya mengganti aturan rapid test dengan pengukuran suhu tubuh bagi setiap orang yang akan bepergian dari dalam maupun luar negeri selama 14 hari terakhir.


Kebijakan tersebut dimuat dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (covid-19).


Dijelaskan, orang yang hendak melakukan perjalanan tidak harus melewati pemeriksaan swab. Pemeriksaan akan fokus diterapkan di pintu masuk daerah memperhatikan secara umum penemuan kasus baru Covid 19 yang ditemukan pada pelaku perjalanan.


Melalui kebijakan pencabutan rapid rest dan awan test, Kemenkes telah memberlakukan aturan pada pintu wilayah sebagai berikut.


Meningkatkan pengawasan kepada pelaku perjalanan termasuk awak maupun penumpang khususnya yang berasal dari wilayah atau negara dengan transmisi lokal.


Pengawasan dilakukan melalui pengamatan suhu dengan thermal scanner maupun termometer infrared, fokus terhadap tanda dan gejala, dan pemeriksaan kesehatan tambahan.


Melakukan pemeriksaan dokumen kesehatan kepada mereka yang melakukan perjalanan.


Jika ditemukan pelaku perjalanan terdeteksi demam melalui thermal scanner atau termometer infrared, maka yang bersangkutan akan dipisahkan dan dilakukan wawancara serta evaluasi lebih lanjut.


Jika ditemukan pelaku perjalanan terdeteksi demam dan menunjukkan gejala-gejala pneumonia berdasarkan laporan awak, maka petugas KKP akan melakukan pemeriksaan dan penanganan di atas alat angkut dengan menggunakan APD yang sesuai ketentuan Kemenkes.


Tata laksana terhadap pelaku perjalanan dilakukan sesuai dengan kriteria kasus dan kondisi, serta prosedur penanganan kasus.


Sedangkan untuk barang dan alat angkut juga akan dilakukan tindakan kekarantinaan sesuai SOP yang berlaku.


Kemudian mengenai kewajiban tes harus dilengkapi dengan dokumen kesehatan dan dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku di tempat tujuan perjalanan.


Ahli dan epidemiolog mengungkapkan kebijakan pencabutan rapid test tidak ada kaitannya dengan penularan virus corona.


Alasannya masa inkubasi virus corona yang memakan waktu lama hingga dua pekan serta hasilnya yang belum tentu tidak dapat dijadikan acuan untuk diagnosa covid-19. **prc4


sumber: pikiranrakyatdepok.com