Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Kemenkes Cabut Syarat Rapid Test Bagi Pelaku Perjalanan, Ahli: Tak Bisa Jadi Acuan Diagnosa Covid-19
PELITARIAU - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merilis kebijakan baru terkait syarat bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan jarak jauh yakni dengan mencabut kewajiban rapid test dan awan test.
Meski demikian, protokol kesehatan selama berada di perjalanan tetap berlaku. Kemenkes hanya mengganti aturan rapid test dengan pengukuran suhu tubuh bagi setiap orang yang akan bepergian dari dalam maupun luar negeri selama 14 hari terakhir.
Kebijakan tersebut dimuat dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (covid-19).
Dijelaskan, orang yang hendak melakukan perjalanan tidak harus melewati pemeriksaan swab. Pemeriksaan akan fokus diterapkan di pintu masuk daerah memperhatikan secara umum penemuan kasus baru Covid 19 yang ditemukan pada pelaku perjalanan.
Melalui kebijakan pencabutan rapid rest dan awan test, Kemenkes telah memberlakukan aturan pada pintu wilayah sebagai berikut.
Meningkatkan pengawasan kepada pelaku perjalanan termasuk awak maupun penumpang khususnya yang berasal dari wilayah atau negara dengan transmisi lokal.
Pengawasan dilakukan melalui pengamatan suhu dengan thermal scanner maupun termometer infrared, fokus terhadap tanda dan gejala, dan pemeriksaan kesehatan tambahan.
Melakukan pemeriksaan dokumen kesehatan kepada mereka yang melakukan perjalanan.
Jika ditemukan pelaku perjalanan terdeteksi demam melalui thermal scanner atau termometer infrared, maka yang bersangkutan akan dipisahkan dan dilakukan wawancara serta evaluasi lebih lanjut.
Jika ditemukan pelaku perjalanan terdeteksi demam dan menunjukkan gejala-gejala pneumonia berdasarkan laporan awak, maka petugas KKP akan melakukan pemeriksaan dan penanganan di atas alat angkut dengan menggunakan APD yang sesuai ketentuan Kemenkes.
Tata laksana terhadap pelaku perjalanan dilakukan sesuai dengan kriteria kasus dan kondisi, serta prosedur penanganan kasus.
Sedangkan untuk barang dan alat angkut juga akan dilakukan tindakan kekarantinaan sesuai SOP yang berlaku.
Kemudian mengenai kewajiban tes harus dilengkapi dengan dokumen kesehatan dan dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku di tempat tujuan perjalanan.
Ahli dan epidemiolog mengungkapkan kebijakan pencabutan rapid test tidak ada kaitannya dengan penularan virus corona.
Alasannya masa inkubasi virus corona yang memakan waktu lama hingga dua pekan serta hasilnya yang belum tentu tidak dapat dijadikan acuan untuk diagnosa covid-19. **prc4
sumber: pikiranrakyatdepok.com
GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia
PELITARIAU, JAKARTA — Perubahan paradigma pembangunan Indonesia di era pemerin.
Program JKN Terus Berkembang, BPJS Kesehatan Perkuat Layanan dan Tata Kelola
PELITARIAU, Jakarta - Program JKN menunjukkan perannya sebagai fondasi dalam mem.
Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau, Kapolda: Penghargaan Ini Milik Seluruh Personel
PELITARIAU, Bogor - Polda Riau menjadi salah satu dari 12 satuan ker.
Ketua JMSI Inhu Hotli Maruli Sirait Dinobatkan sebagai Tokoh Bisnis dan Advokasi Terbaik Daerah
PELITARIAU, Pekanbaru – Dedikasi dan konsistensi Ketua Jaringan Media Siber In.
Menko PMK:Tekankan Peran Keluarga Sebagai Benteng Perlindungan Anak
PELITARIAU, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebuday.
Gubernur Khofifah Terima Pengurus JMSI Jatim di Kantornya
PELITARIAU, Surabaya - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menerima pengurus.









