Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Dibaca : 6412 Kali
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dibaca : 2988 Kali
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Dibaca : 7788 Kali
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Dibaca : 1592 Kali
Dugaan Penggelapan Pajak
Pengerukan Galian C Talangjerinjing Inhu Tak Pernah Urus Izin
Lokasi Galian C Ilegal di Desa Talangjerinjing Kecamatan Rengatbarat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau
PELITARIAU, Rengat - Pengerukan tanah uruk yang termasuk dalam galian C di Desa Talangjerinjing Kecamatan Rengatbarat Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) Riau, tak pernah melakukan pengurusan perizinan, baik dari pemerintah Desa, Kecamatan dan Dinas Pertambangan serta di Badan Penanaman Modal Daerah (BPMD) Pelayanan Perizinan Terpadu (PPT) Inhu.
Informasi dilapangan yang di peroleh pelitariau.com Rabu (31/12) dari berbagai sumber dilapangan menyebutkan kalau aksi pengerukan tanah uruk di lokasi Desa Talangjerinjing dekat SMK N 1 Rengatbarat sudah terjadi sejak dua bulan terakhir. ratusan ribu kubik tanah sudah di keruk dari perbukitan di belakang SMK N 1 Rengatbarat, tanahnya diangkut menggunakan mobil Fusso serta Dumtruc dijual secara bebas oleh pengusaha bermata sipit.
"Lokasinya milik warga sini (Talang Jerinjing,red) tanah ini dijual perkubik dan permobil oleh orang rengat," kata Warga disekitar pengerukan tanah uruk yang namaya enggen disebutkan namanya.
Terpisah ketika Kepala BPMD PPT Kabupaten Inhu Adri Respen,SSos dikonfirmasi pelitariau.com Rabu (31/12) membenarkan kalau tidak pernah pihaknya mengeluarkan izin pengerukan tanah di Desa Talangjerinjing yang dekat dengan SMK N 1 Rengatbarat. "Yang jelas itu ilegal (Galian C, red) di Talangjerinjing, tak pernah urus perizinan di BPMD PPT," kata Respen.
Dijelaskanya, Izin Galian C dikeluarkan oleh BPMD PPT namun sebelumnya ada rekomedasi dari pihak Desa atau Kelurahan dan Camat. Penghitugan pajak dilakukan oleh Dinas Pertambangan. "Jika tidak mengurus izin maka jelas tidak bisa bayar pajak, disini termasuk penggelapan pajak," ujar Respen.
Sebelumnya Kapolres Inhu AKBP Ariwibowo Sik menegaskan, pihaknya akan menghentikan aktifitas pengerukan tanah yang masuk dalam kategori galian C. "Kita akan police line lokasinya dan memproses sesuai hukum," tegas Kapolres. (Cr.Toni / Doni / Tim)
Editorial : Rio Ahmad
BERITA LAINNYA +INDEKS
Pemuda Curi Kotak Amal di Jalan Melur Juga Melakukan Aksi Curanmor
PELITARIAU, Pekanbaru – Pemuda yang ditangkap warga saat menggasak kotak amal .
Polsek Senapelan Amankan Pelaku Curanmor Usai Beraksi 4 TKP
PELITARIAU, Pekanbaru – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Polsek Senapelan Berhasil Amankan Pelaku Jambret Dari Amukan Masa
PELITARIAU, Pekanbaru – Seorang pelaku jambret babak belur dihajar masa saat b.
3 Maling Nekat Curi Pagar Besi Klinik Polresta Pekanbaru
PELITARIAU, Pekanbaru – Sungguh nekat yang dilakukan 3 orang komplotan pencuri.
Hati Hati Berbelanja di Alfamart Inhu, 2 Orang Pemilik Kendaraan Ini Hampir Adu Jotos
PELITARIAU, Inhu - Pusat keramaian yang bisasanya memiliki penjaga parkir membua.
Ubah Suara Hakim MK di TikTok, Karyawan Swasta di Rohil Ditangkap Polda Riau
PELITARIAU, Pekanbaru - Seorang karyawan swasta di Kabupaten Rohil, berinisial M.