Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Dibaca : 6481 Kali
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dibaca : 3066 Kali
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Dibaca : 7985 Kali
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Dibaca : 1670 Kali
Dugaan Penggelapan Pajak
Pengerukan Galian C Talangjerinjing Inhu Tak Pernah Urus Izin
Lokasi Galian C Ilegal di Desa Talangjerinjing Kecamatan Rengatbarat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau
PELITARIAU, Rengat - Pengerukan tanah uruk yang termasuk dalam galian C di Desa Talangjerinjing Kecamatan Rengatbarat Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) Riau, tak pernah melakukan pengurusan perizinan, baik dari pemerintah Desa, Kecamatan dan Dinas Pertambangan serta di Badan Penanaman Modal Daerah (BPMD) Pelayanan Perizinan Terpadu (PPT) Inhu.
Informasi dilapangan yang di peroleh pelitariau.com Rabu (31/12) dari berbagai sumber dilapangan menyebutkan kalau aksi pengerukan tanah uruk di lokasi Desa Talangjerinjing dekat SMK N 1 Rengatbarat sudah terjadi sejak dua bulan terakhir. ratusan ribu kubik tanah sudah di keruk dari perbukitan di belakang SMK N 1 Rengatbarat, tanahnya diangkut menggunakan mobil Fusso serta Dumtruc dijual secara bebas oleh pengusaha bermata sipit.
"Lokasinya milik warga sini (Talang Jerinjing,red) tanah ini dijual perkubik dan permobil oleh orang rengat," kata Warga disekitar pengerukan tanah uruk yang namaya enggen disebutkan namanya.
Terpisah ketika Kepala BPMD PPT Kabupaten Inhu Adri Respen,SSos dikonfirmasi pelitariau.com Rabu (31/12) membenarkan kalau tidak pernah pihaknya mengeluarkan izin pengerukan tanah di Desa Talangjerinjing yang dekat dengan SMK N 1 Rengatbarat. "Yang jelas itu ilegal (Galian C, red) di Talangjerinjing, tak pernah urus perizinan di BPMD PPT," kata Respen.
Dijelaskanya, Izin Galian C dikeluarkan oleh BPMD PPT namun sebelumnya ada rekomedasi dari pihak Desa atau Kelurahan dan Camat. Penghitugan pajak dilakukan oleh Dinas Pertambangan. "Jika tidak mengurus izin maka jelas tidak bisa bayar pajak, disini termasuk penggelapan pajak," ujar Respen.
Sebelumnya Kapolres Inhu AKBP Ariwibowo Sik menegaskan, pihaknya akan menghentikan aktifitas pengerukan tanah yang masuk dalam kategori galian C. "Kita akan police line lokasinya dan memproses sesuai hukum," tegas Kapolres. (Cr.Toni / Doni / Tim)
Editorial : Rio Ahmad
BERITA LAINNYA +INDEKS
Gara-Gara Ini, 3 Pria Biadab Cabuli dan Setubuhi Anak Bawah Umur Terungkap
PELITARIAU, Inhu - Kasus perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur kem.
Tim Penyidik Kejari Kuantan Singingi, Menahan 1 Tersangka Dugaan TIPIKOR Pembangunan Hotel Kuantan Singingi TA 2013/2014
PELITARIAU, Pekanbaru - Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WIB, Tim Pe.
Satgas SIRI JAM-Intel Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejati Riau, Berhasil Mengamankan DPO Tipikor An Terpidana Sudirman J
PELITARIAU, Pekanbaru - Pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 18.45 W.
Satgas SIRI JAM-Intel Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejati Riau Berhasil Mengamankan DPO Tipikor
PELITARIAU, Pekanbaru - Kamis Tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 17.30 Wib, bertem.
Dampak Monopoli, Pabrik Sawit Ciptakan Pengangguran di Inhu
PELITARIAU, Inhu - Sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang menguasai sektor hulu.
Pemuda Curi Kotak Amal di Jalan Melur Juga Melakukan Aksi Curanmor
PELITARIAU, Pekanbaru – Pemuda yang ditangkap warga saat menggasak kotak amal .