Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1085 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2733 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5284 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2425 Kali
Dugaan Penggelapan Pajak
Pengerukan Galian C Talangjerinjing Inhu Tak Pernah Urus Izin
Lokasi Galian C Ilegal di Desa Talangjerinjing Kecamatan Rengatbarat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau
PELITARIAU, Rengat - Pengerukan tanah uruk yang termasuk dalam galian C di Desa Talangjerinjing Kecamatan Rengatbarat Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) Riau, tak pernah melakukan pengurusan perizinan, baik dari pemerintah Desa, Kecamatan dan Dinas Pertambangan serta di Badan Penanaman Modal Daerah (BPMD) Pelayanan Perizinan Terpadu (PPT) Inhu.
Informasi dilapangan yang di peroleh pelitariau.com Rabu (31/12) dari berbagai sumber dilapangan menyebutkan kalau aksi pengerukan tanah uruk di lokasi Desa Talangjerinjing dekat SMK N 1 Rengatbarat sudah terjadi sejak dua bulan terakhir. ratusan ribu kubik tanah sudah di keruk dari perbukitan di belakang SMK N 1 Rengatbarat, tanahnya diangkut menggunakan mobil Fusso serta Dumtruc dijual secara bebas oleh pengusaha bermata sipit.
"Lokasinya milik warga sini (Talang Jerinjing,red) tanah ini dijual perkubik dan permobil oleh orang rengat," kata Warga disekitar pengerukan tanah uruk yang namaya enggen disebutkan namanya.
Terpisah ketika Kepala BPMD PPT Kabupaten Inhu Adri Respen,SSos dikonfirmasi pelitariau.com Rabu (31/12) membenarkan kalau tidak pernah pihaknya mengeluarkan izin pengerukan tanah di Desa Talangjerinjing yang dekat dengan SMK N 1 Rengatbarat. "Yang jelas itu ilegal (Galian C, red) di Talangjerinjing, tak pernah urus perizinan di BPMD PPT," kata Respen.
Dijelaskanya, Izin Galian C dikeluarkan oleh BPMD PPT namun sebelumnya ada rekomedasi dari pihak Desa atau Kelurahan dan Camat. Penghitugan pajak dilakukan oleh Dinas Pertambangan. "Jika tidak mengurus izin maka jelas tidak bisa bayar pajak, disini termasuk penggelapan pajak," ujar Respen.
Sebelumnya Kapolres Inhu AKBP Ariwibowo Sik menegaskan, pihaknya akan menghentikan aktifitas pengerukan tanah yang masuk dalam kategori galian C. "Kita akan police line lokasinya dan memproses sesuai hukum," tegas Kapolres. (Cr.Toni / Doni / Tim)
Editorial : Rio Ahmad
BERITA LAINNYA +INDEKS
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.








