Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Ternyata : Kini Ratu Fanni Divonis, Raja Totok Minta Maaf Ngaku Fiktif. Kenapa?
PELITARIAU - Wah pasti Masih ingatkan Kerajaan Agung Sejagat, yang dipimpin Raja Totok Santoso?
Di mana, Totok Santoso menyebut dirinya sebagai pemimpin Raja Keraton Agung Sejagat.
Totok Santoso bersama istrinya, Fanni Aminadia sebagai Ratu, divonis bersalah “menyebarkan berita bohong”.
Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat itu dihukum penjara masing-masing empat tahun dan satu tahun enam bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, Jawa Tengah.
“Mengadili, satu, menyatakan bahwa terdakwa satu Totok Santoso dan terdakwa dua Fanni Aminadia tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer JPU, kata hakim ketua Sutarno saat membacakan putusan, Selasa (15/9).
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa satu Totok Santoso dengan pidana penjara selama 4 tahun"
Dan terdakwa dua Fanni Aminadia dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” lanjut Sutarno.
"Putusan yang dijatuhkan tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan JPU."
Sepekan kemudian, 21 Januari 2020, Toto-Fanni membuka suara dan meminta maaf melalui media, serta mengaku keraton yang didirikannya fiktif.“
Saya mohon maaf dimana Keraton Agung Sejagat itu Fiktif.“
"Yang kedua, janji kepada pengikut saya juga Fiktif,” kata Toto di hadapan pers. **prc4
sumber: tribunnews
Barita Simanjuntak: JA Burhanuddin kerja keras Membawa Kejaksaan Berani Menerjang Bandai dan Bertahan Bagai Batu karang Dalam Gempuran koruptor
PELITARIAU, Jakarta - Institusi Kejaksaan hingga saat ini masih memuncaki .
Program Adhyaksa Awards, Barita Simanjuntak: Jaksa Berprestasi Harus Diberikan Kesempatan
PELITARIAU, Jakarta - Lima Dewan Pakar sedang menyeleksi nama-nama Jaksa berpres.
Kejagung Bongkar Kasus Mega Korupsi Tambang Timah, Begini Penjelasan Tenaga Ahli Jaksa Agung RI Barita Simanjuntak
PELITARIAU, Jakarta - Tim Jampidsus Kejaksaan Agung secara marathon melakukan pe.
Komisi Kejaksaan Apresiasi Gercep Kejagung Usut Korupsi Tambang Timah
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan peran lemba.
Dirjen PP Beri Masukan Dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa
PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesi terus melakukan pembenahan, kh.
Komjak Ingatkan Jaksa Untuk Patuhi Pasal 143 KUHAP, Terdakwa Berhak Terima Surat Dakwaan
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adh.