Ternyata : Kini Ratu Fanni Divonis, Raja Totok Minta Maaf Ngaku Fiktif. Kenapa?

Kamis, 17 September 2020

PELITARIAU - Wah pasti Masih ingatkan Kerajaan Agung Sejagat, yang dipimpin Raja Totok Santoso?

Di mana, Totok Santoso menyebut dirinya sebagai pemimpin Raja Keraton Agung Sejagat.


Totok Santoso bersama istrinya, Fanni Aminadia sebagai Ratu, divonis bersalah “menyebarkan berita bohong”.


Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat itu dihukum penjara masing-masing empat tahun dan satu tahun enam bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, Jawa Tengah.


“Mengadili, satu, menyatakan bahwa terdakwa satu Totok Santoso dan terdakwa dua Fanni Aminadia tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer JPU, kata hakim ketua Sutarno saat membacakan putusan, Selasa (15/9).


“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa satu Totok Santoso dengan pidana penjara selama 4 tahun"


Dan terdakwa dua Fanni Aminadia dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” lanjut Sutarno.


"Putusan yang dijatuhkan tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan JPU."


Sepekan kemudian, 21 Januari 2020, Toto-Fanni membuka suara dan meminta maaf melalui media, serta mengaku keraton yang didirikannya fiktif.“


Saya mohon maaf dimana Keraton Agung Sejagat itu Fiktif.“


"Yang kedua, janji kepada pengikut saya juga Fiktif,” kata Toto di hadapan pers. **prc4


sumber: tribunnews