Pilihan
Ditanya Keseriusan Parpol Mengusung Elda Suhanura di Pilkada Inhu 2024
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Suami di Surabaya Jual Istri Bertarif Rp600 Ribu, Berawal dari Layanan Pijat Refleksi
PELITARIAU - Berdalih terdesak kebutuhan hidup, membuat HM tega menjual istri sirinya berinisial DES melalui Facebook untuk layani seks threesome.
Guna melancarkan aksinya, pria 48 tahun yang tinggal bersama korban di wilayah Sukomanunggal itu menggunakan kedok pijat refleksi.
Aksi bejat pelaku terbongkar setelah Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya Mendapati laporan adanya aksi muncikari berkedok pijat refleksi.
Tersangka kemudian disergap di rumah kos, Jalan Dukuh Jurang Indah Surabaya, Jumat (24/7/2020).
“Saat kami amankan, tersangka bersama korban dan tamu sedang melakukan aktifitas seksual bertiga (threesome) di dalam kamar kosnya,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Fauzy Pratama, kemarin Rabu (5/8/2020) sore.
Fauzy menjelaskan, aksi nekat pria kelahiran Dusun Sawunggaling, Kecamatan Bagor, Nganjuk itu menjual istri sirinya bermula beberapa bulan lalu.
Awalnya, keduanya sepakat hanya menawarkan pijat refleksi saja di media sosial facebook.
“Tersangka yang awalnya berinisiatif untuk membuat postingan di Facebook. Dia mengirimkan foto serta caption jika menyediakan layanan massage dan refleksi, namun kemudian berlanjut ke kegiatan yang mengarah ke prostitusi,” lanjut alumnus terbaik Akademi Kepolisian 2015 itu.
Kegiatan prostitusi yang dilakukan tersangka bermula saat ia memperoleh pesan pribadi (direct message), dari seorang tamu untuk meminta layanan seks kepada istrinya.
“Tamu dan sang suami kemudian melanjutkan percakapan di Whatsapp. Dari sana, mereka bersepakat layanan threesome dengan tarif Rp 600 ribu sekali transaksi. Saat sedang aktifitas itu, anggota kami melakukan penggerebekan,” pungkas Fauzy.
Di hadapan penyidik, HM mengaku tidak berniat menjual istri sirinya.
Hingga ia tergiur tawaran dari tamu, dan mau menerima tawaran itu.
“Butuh uang juga pak. Kalau pijat biasa juga jarang peminat. Saat itu juga ada tawaran ya saya terima,” aku HM.
Akibat perbuatannya itu, HM kini dijerat pasal tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara. **prc4
sumber: metroonlinentt.com
Pelaku Curanmor Warga Lirik Ini Diringkus Polsek Peranap
PELITARIAU, Inhu - Kepolisian Sektor (Polsek) Peranap, berhasil meringkus seoran.
Dugaan Pencabulan, Pimpinan Ponpes Syamsuddin di Inhu Sudah Diamankan Polisi
PELITARIAU, Inhu - Kabar pencabulan puluhan santri Pondok pesantren (Ponpes) Sya.
Penahanan Satu Orang Tersangka, Dugaan Tipikor Penyimpangan Pengelolaan Anggaran Pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau Tahun 2022
PELITARIAU, Pekanbaru - Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 10.00 WIB, Tim Pen.
Kompak Edarkan Sabu, Pasutri Diringkus Polsek Seberida
PELITARIAU, Inhu - Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Kecamatan Seberida terpaksa.
Polsek Bukit Raya berhasil Amankan, Dua Pelaku Jambret di Jalan Soekarno Hatta
PELITARIAU, Pekanbaru - Tim Opsnal Polsek Bukit Raya bergerak cepat amankan Dua .
Isi Hari Tua Edarkan Sabu, Dua Pria Paruh Baya Ini Diamankan Polisi
PELITARIAU, Inhu - Kembali, dua Kepolisian Sektor (Polsek) jajaran Polres Indrag.