Pilihan
Promosi Potensi Desa hingga Advokasi Hukum, APDESI Inhu Gandeng JMSI
Melawan Rasa Malas, Untuk Menggapai Kebahagiaan
Direktur PT. PKS Dijatuhi Hukuman Tiga Bulan Penjara Oleh PN Rengat

PELITARIAU, Rengat - Sidang putusan kasus 374 junto 55 KUHP penggelapan dan pengrusakan yang dilakukan oleh Direktur PT. Putra Kencana Sawit (PKS) Cristian alias Tien di toko Wira Kencana Rengat akhirnya dijatuhi hukuman 3 bulan penjara d ruang sidang Pengadilan Negeri Rengat, Rabu(17/12)
Setelah pembacaan putusan sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Kartijono, SH. MH dan hakim anggota Wimmi D simarmata, SH, Crimson, SH serra Jaksa Penuntut Umum Revendra,SH. terdakwa Cristian mengajukan banding terkait putusan tersebut.
Dalam pernyataannya terdakwa yang akrab dipanggil Tien menjelaskan bahwa kita akan banding terhadap putusan yang telah ditetapkan.
"Saya merasa tidak puas dengan putusan ini, karena sejak awal kita sudah sepakati bahwa saya adalah pemilik modal dan Andreas alias Along hanya pemilik toko. Dan saya punya surat kuasa untuk mengambil barang-barang di toko tersebut, karena kunci nya ada sama saya dan selalu saya titip di toko Gemilang milik adik saya." jelas Tien kepada Pelitariau usai sidang
Ketidak puasan terdakwa di karenakan menurut beliau bukti yang ada bisa dikalahkan oleh persepsi pihak hakim dan penuntut umum.
Tien menambahkan pengambilan barang oleh PT. PKS ke toko Wira Kencana di kuatkan dengan surat kuasa yang dibuat atas kesepakatan bersama dan sudah di lampirkan sebagai barang bukti. Dan itu tidak pernah disampaikan dan di tunjukkan pada fakta persidangan. (cr. tony)
Editorial: rio ahmad
Rutan Siak Lakukan Rapat Percepatan Pemenuhan data Dukung B03 2025
PELITARIAU, Siak Sri Indrapura – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Siak S.
Rutan Siak Gelar Razia Blok Hunian dan Tes Urine Warga Binaan Pemasyarakatan
PELITARIAU, Siak – Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura menggelar razia kamar bl.
Polda Riau Musnahkan Barang Bukti Narkoba Miras dan Knalpot Tidak Standar Hasil KRYD
PELITARIAU, Pekanbaru – Polda Riau menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti .
Plt Kadisdik Riau Bersama Ketua Dharma Wanita, Salurkan Bantuan 200 Paket Sembako Untuk Anak Yatim dan THL
PELITARIAU, Pekanbaru - Dalam Rangka Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1446 H, Plt Kepala Dinas Pendi.
Jamin Utang Adiknya Rp25 Juta, Oknum Guru Dalangi Dugaan Penipuan di Tembilahan
PELITARIAU, TEMBILAHAN- Rasidah yang berprofesi sebagai guru di Pulau Pala.
Kecelakaan di Desa Rimpian, Palti P. Nababan Alami Cacat Permanen Minta Bantuan Hukum
PELITARIAU, Inhu - Seorang pengemudi mobil Colt Diesel dengan nomor polisi BM 93.