Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Catatan Komisi V soal Ide Pengurangan Pembatasan Sosial Transportasi
PELITARIAU, Jakarta - Wakil ketua komisi V DPR RI, Nurhayati menyebut pengurangan pembatasan sosial di transportasi bisa dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Nurhayati tidak mempermasalahkan kebijakan tersebut diberlakukan, asal pemerintah bisa memastikan protokol kesehatannya berjalan sesuai aturan.
"Selama aturan ini disadari oleh semua pihak dan dilaksanakan sesuai protokol COVID-19, tidak masalah. Hanya bagaimana pemerintah bisa memastikan aturan ini berjalan dengan baik dan benar. Kita serahkan kepada petugas di lapangan," kata Nurhayati kepada wartawan, Minggu (17/5/2020).
Menurut Nurhayati, pengurangan pembatasan sosial di transportasi tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub. Pimpinan Komisi V dari Fraksi PPP itu meminta pemerintah memastikan pemutusan rantai penyebaran virus Corona tidak terganggu karena kebijakan pengurangan pembatasan sosial tersebut.
Sebenarnya kata-kata mengurangi pembatasan sosial di transportasi umum ini sudah diketahui publik pada SE Kemenhub dari sebelum tanggal 7 Mei 2020. Pemerintah memberlakukannya tapi tetap dengan aturan yang ketat sesuai protokol COVID-19," tutur Nurhayati.
"Kami hanya ingin dipastikan bahwa kebijakan ini adalah untuk menekan penyebaran COVID-19 sekaligus juga meningkatkan ekonomi secara bersamaan," imbuhnya.
Sebelumnya, pemerintah mulai mempertimbangkan pemberlakuan pengurangan pembatasan sosial diawali dari sektor transportasi. Pertimbangan uji coba ini khususnya di jalur penerbangan.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menekankan bahwa pengurangan pembatasan sosial tidak dapat diartikan sebagai sebuah pelonggaran. Menurutnya, meskipun pembatasan sosial dikurangi, aturan protokol kesehatan harus tetap dijalankan, bahkan diperketat.
"Pengurangan pembatasan di bidang perjalanan, salah satu aspek yang diujicobakan. Ini jadi taruhan apakah nanti kita akan lakukan untuk di sektor-sektor yang lain," ujar Muhadjir dikutip dalam laman resmi kemenkopmk.go.id, Minggu (17/5). **prc4
sumber: detik.com
Barita Simanjuntak: JA Burhanuddin kerja keras Membawa Kejaksaan Berani Menerjang Bandai dan Bertahan Bagai Batu karang Dalam Gempuran koruptor
PELITARIAU, Jakarta - Institusi Kejaksaan hingga saat ini masih memuncaki .
Program Adhyaksa Awards, Barita Simanjuntak: Jaksa Berprestasi Harus Diberikan Kesempatan
PELITARIAU, Jakarta - Lima Dewan Pakar sedang menyeleksi nama-nama Jaksa berpres.
Kejagung Bongkar Kasus Mega Korupsi Tambang Timah, Begini Penjelasan Tenaga Ahli Jaksa Agung RI Barita Simanjuntak
PELITARIAU, Jakarta - Tim Jampidsus Kejaksaan Agung secara marathon melakukan pe.
Komisi Kejaksaan Apresiasi Gercep Kejagung Usut Korupsi Tambang Timah
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan peran lemba.
Dirjen PP Beri Masukan Dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa
PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesi terus melakukan pembenahan, kh.
Komjak Ingatkan Jaksa Untuk Patuhi Pasal 143 KUHAP, Terdakwa Berhak Terima Surat Dakwaan
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adh.